Demonstrasi Buruh Tuntut KPK Usut Keterlibatan Pejabat dalam Kasus Korupsi di Kemenaker

Buruh meminta penyidik juga memeriksa dugaan keterlibatan petinggi Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2023, saat korupsi terjadi.

22 Mei 2025 15:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh atau KSP-PB berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Mereka mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan keterlibatan semua petingginya. Bahkan, aroma korupsi pun diklaim terjadi pada program kementerian lainnya.

Demonstrasi para buruh di KPK merujuk pada kasus yang baru-baru ini mencuat, yakni dugaan gratifikasi dan/atau pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker tahun 2020-2023. Setelah demonstrasi di KPK, mereka bergerak ke Gedung Kejaksaan Agung dan menyuarakan aspirasi soal kasus bangkrutnya PT Sritex.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menyatakan mendukung penuh langkah KPK dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Kasus korupsi sektor ketenagakerjaan dinilai telah merugikan seluruh rakyat karena menghambat kesempatan kerja di negeri sendiri.

”Kami mendukung penuh Bapak Presiden bersama KPK kerja yang sekuat-kuatnya, bekerja dengan setuntas-tuntasnya, ungkap terang-benderang kasus yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan yang terjadi pada periode 2020-2023,” katanya.

Delapan organisasi pekerja dan Partai Buruh melakukan aksi seruan mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran di sektor perikanan, di depan kantor Kemenaker, Senin (19/12/2022), di Jakarta.

Dalam kasus di Kemenaker, KPK menelusuri dugaan keterlibatan pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker yang memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon TKA yang akan bekerja di Indonesia. Artinya, ada dugaan terjadi pemerasan.

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka. Namun, jabatan dan namanya belum bisa diumumkan ke publik. Rincian konstruksi perkara, nama tersangka, hingga barang bukti yang disita oleh penyidik KPK akan diungkap setelah berkas sudah lengkap.

Quote

Kami mendukung penuh Bapak Presiden bersama KPK kerja yang sekuat-kuatnya, bekerja dengan setuntas-tuntasnya, ungkap terang-benderang kasus yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan yang terjadi pada periode 2020-2023.

Melihat perkembangan terkini penyidikan KPK, Ferri meminta kedelapan tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah merugikan rakyat luas. Ia pun meminta penyidik tak berhenti di delapan tersangka, tetapi juga mencari tersangka lainnya, terutama dalang di balik pemerasan.

”Sebenarnya korupsi ini kalau bisa hukum yang seberat-beratnya. Bila perlu hukuman mati. Tentu ini kalau lihat tidak ada kapok-kapoknya kalau hanya hukuman seumur hidup, hukuman berapa puluh tahun,” tuturnya.

Kader dan simpatisan Partai Buruh aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2022). Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasi politiknya mengusung 10 tuntutan, antara lain penolakan terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Buruh juga menolak permasalahan upah minimum, pesangon, karyawan kontrak, jam kerja, tenaga asing hingga PHK. Massa aksi dari Jabodetabek tersebut selanjutnya konvoi untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 13-1-2023

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menyampaikan, buruh sudah mengendus aroma korupsi soal TKA di Kemenaker sejak 2020. KPK tak boleh berhenti dan membongkar perkara setengah-setengah.

Iwan menyebut penyidik perlu memeriksa dugaan keterlibatan jajaran petinggi Kemenaker, antara lain, direktur, direktur jenderal, wakil menteri, hingga menteri yang menjabat saat periode korupsi terjadi. ”Bahwa KPK jangan pandang bulu. Pintu masuk (penyidikan kasus) ini harus dimanfaatkan betul,” ucapnya.

Lebih jauh, Iwan malah menduga korupsi tak hanya terjadi di sektor atau proyek soal TKA. Program pemerintah lainnya, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kartu prakerja, berpeluang terjadi korupsi.

”Kami juga ingin KPK mendalami terkait dengan program itu. Karena kalau ini tidak didalami, ini adalah bagian dari circle yang harus diusut tuntas,” tambah Iwan.

Unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (6/11/2024). Unjuk rasa ini bertujuan menyuarakan pentingnya amar putusan MK terkait uji materi UU Cipta Kerja dipatuhi pemerintah.

Pengusutan kasus

Pada Selasa (20/5/2025), KPK menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 51, Jakarta Selatan. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus suap terkait penempatan tenaga kerja asing.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. ”Benar. Perkaranya suap atau gratifikasi TKA (tenaga kerja asing),” katanya saat dikonfirmasi.

Begitu pula Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda penggeledahan. Namun, ia baru bisa menjelaskan secara rinci soal penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai dilakukan.

”Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Pada Rabu (21/5/2025), penyidik KPK menggeledah dua lokasi. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dan menyita tiga mobil.

Budi belum bisa menjelaskan secara rinci konstruksi perkara, nama tersangka, hingga barang bukti yang disita oleh penyidik KPK. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan perkara. Namun, ia memastikan kasus korupsi di Kemenaker merupakan perkara baru dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada bulan Mei.

Meskipun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, sempat menyebut penyidik sudah menetapkan delapan tersangka. Namun, jabatan dan namanya belum bisa diumumkan kepada publik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul