Pemerintah harus mengevaluasi total program Makan Bergizi Gratis. Agar evaluasi berjalan efektif, moratorium dinilai perlu dilakukan.
20 Sep 2025 17:19 WIB · Kesehatan
JAKARTA, KOMPAS – Lebih dari 5.000 kasus keracunan makanan terkait program Makan Bergizi Gratis telah dilaporkan. Hal ini dinilai sudah menjadi alarm bahwa program tersebut perlu dievaluasi total. Pemerintah didesak untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis.
Pendiri sekaligus CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menuturkan, kasus keracunan akibat makan bergizi gratis (MBG) bisa jadi fenomena puncak gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa lebih banyak dari yang dilaporkan. Pemerintah selama ini tidak menyediakan sistem pelaporan yang bisa diakses oleh publik.
”Pangkal persoalan program Makan Bergizi Gratis adalah ambisi pemerintah yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Diah, ambisi untuk segera mencapai target tersebut membuat program MBG dilaksanakan terburu-buru. Itu berdampak pada kualitas tata kelola penyediaan makanan serta distribusi makanan dalam program MBG yang tidak tertata dengan baik.
Ambisi untuk segera mencapai target tersebut membuat program MBG dilaksanakan secara terburu-buru.
Setidaknya, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September 2025, program MBG telah berdampak pada 5.626 kasus keracunan makanan di berbagai wilayah. Data tersebut didapatkan dari berbagai pemberitaan dan informasi dari pernyataan resmi perwakilan dinas kesehatan di daerah.
Sejumlah kasus keracunan bahkan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) karena menimpa ratusan korban. Keracunan tersebut menyebabkan terganggunya kegiatan belajar siswa, masalah kesehatan, serta dampak ekonomi, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Diah menyebutkan, program MBG awalnya dirancang untuk meningkatkan status gizi masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, program MBG justru menemui banyak persoalan. Ini karena tidak adanya persiapan yang matang, mulai dari aspek regulasi, keamanan pangan, kecukupan nutrisi, hingga monitoring dan evaluasi.
Selain itu, meski sudah berlangsung selama delapan bulan, peraturan presiden yang seharusnya menjadi payung hukum program MBG belum juga diterbitkan. Dampaknya, tata kelola kelembagaan menjadi tidak jelas, mulai dari koordinasi antarkementerian atau lembaga, hubungan pemerintah pusat dan daerah, hingga pengaturan kerja sama multipihak.
Diah mengatakan, absennya payung hukum MBG dan panduan teknis dan juga minimnya sistem pengawasan telah memicu berbagai macam persoalan di lapangan. Selain kasus keracunan makanan, menu MBG di banyak sekolah juga diwarnai produk pangan ultraproses dan susu berperisa tinggi gula. Pemberian makanan ultraproses bukan meningkatkan gizi, justru memicu berat badan berlebih dan obesitas pada anak dan remaja.
”Efeknya justru kontraproduktif dengan tujuan awal MBG, yaitu memperbaiki status gizi anak Indonesia,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Diah menyebutkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi total program MBG. Agar evaluasi berjalan efektif, moratorium program dinilai perlu dilakukan. Penyempurnaan program yang dilakukan sembari tetap menjalankan program MBG nyatanya tidak berhasil, kasus keracunan masih saja terjadi.
”Apabila pemerintah bersikukuh menjalankan MBG tanpa evaluasi total, dikhawatirkan kasus keracunan MBG akan terus terjadi dan mengancam kesehatan anak-anak. Sementara upaya pemerintah untuk memulihkan hak anak yang menjadi korban keracunan masih belum jelas,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/06/8488ffb2-2e98-48ae-96e0-0e63215b7acb_jpg.jpg)
Selain moratorium program MBG, evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan untuk mengurai hambatan program ini. Evaluasi tersebut mencakup tata kelola organisasi, penentuan menu kualitas makanan yang disalurkan, seta besaran alokasi dan akuntabilitas anggaran.
Desakan moratorium juga disampaikan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Kasus keracunan makanan pada anak dan remaja menunjukkan bahwa program MBG gagal melindungi anak.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan jargon tanpa kasus atau zero incident, sementara kasus keracunan masih saja terjadi. Kondisi yang terjadi saat ini menegaskan bahwa ada kesalahan sistemik dan bukti kegagalan tata kelola program MBG.
”Kalau Presiden serius dengan janji melindungi generasi emas, maka hentikan MBG sekarang juga dan lakukan evaluasi total. Kalau tidak, berarti negara sedang abai terhadap keselamatan warganya sendiri,” ucapnya.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menilai, persoalan keracunan makanan dalam program MBG tidak terlepas dari peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah fokus meningkatkan jumlah dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Serapan anggaran dari BGN juga minim. Dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp 71 triliun, yang terserap baru 18,6 persen.
”Yang dikejar BGN sekarang sepertinya untuk menambah jumlah dapur, bukan kualitas. Kuantitas yang jadi target, sementara standar mutu dan keamanan diabaikan. Akibatnya, sebagian dapur-dapur itu dibangun dengan belum memenuhi standar,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/17/ba07b442-a905-4b13-884b-9d744da30c8f_png.png)
Edy menyampaikan, pembenahan dari hulu ke hilir diperlukan, terutama terkait dengan dapur MBG. Fasilitas SPPG bukan sekadar bangunan, melainkan harus dipastikan standar sehingga tidak ada cemaran yang masuk pada makanan.
”SPPG harusnya ada akreditasi atau verifikasi dari lembaga di luar BGN untuk memastikan kelayakan dan standar mutu. Jangan mudah mengizinkan SPPG yang belum sesuai standar untuk beroperasi agar penerima manfaat tidak dirugikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025), mengatakan, pemerintah memohon maaf atas terjadinya kasus keracunan di sejumlah daerah. ”Tentu saja itu bukan sesuatu yang kita harapkan dan bukan suatu kesengajaan. Namun, tentu saja ini menjadi bahan evaluasi dan catatan,” ujarnya.
Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, memastikan seluruh masyarakat yang terdampak bisa ditangani dengan baik dan cepat. Selain itu, evaluasi juga dilakukan, termasuk mitigasi dan perbaikan, agar masalah dalam program MBG tidak terulang kembali.
Secara terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, sejumlah kasus keracunan dalam program MBG bisa terjadi karena adanya alergi dari penerima sasaran. Kasus yang seharusnya merupakan kondisi alergi dianggap sebagai keracunan.
Namun, jika memang terjadi keracunan, tindak lanjut tetap dilakukan. Pemeriksaan sampel dilakukan untuk memastikan adanya keracunan atau bukan. ”Tapi, kita upayakan supaya makanan ini higienis, segar, dan bermanfaat pada anak-anak tanpa menyebabkan keracunan,” katanya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul