Dianggap Jadi Juru Bicara Polri, MK Diminta Bubarkan Kompolnas

Kompolnas dinilai gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan kepolisian. MK minta pemohon memperkuat dalil kerugian konstitusionalitas atas keberadaan Kompolnas.

02 Jul 2025 13:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk membubarkan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Keberadaan Kompolnas yang semestinya menjadi pengawas Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap justru hanya menjadi juru bicara atau kepanjangan tangan Polri.

Permohonan untuk membubarkan Kompolnas diajukan oleh karyawan swasta bernama Syamsul Jahidin dan ibu rumah tangga bernama Ernawati. Sidang pendahuluan perkara Nomor 103/PUU-XXII/2025 dilaksanakan oleh panel hakim yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut para pemohon, keberadaan Kompolnas yang dibentuk melalui Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI bertentangan dengan konstitusi. Terlebih dalam negara hukum, setiap tugas dan kewenangan harus dibatasi agar kekuasaan dapat terkontrol sehingga terhindar dari potensi penyalahgunaan, termasuk kontrol terhadap kewenangan serta tugas Polri.

Namun, norma Pasal 37 Ayat (2) UU Polri sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta kepastian hukum pengawasan fungsional Polri. Pemohon menganggap, kewenangan pengawasan yang dimiliki Kompolnas tidak jelas.

Quote

Faktanya sejak Kompolnas ada, yang terjadi bukan fungsi pengawasan, melainkan fungsi penambah beban negara. Kompolnas saat ini gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan, tetapi hanya menjadi juru bicara dan atau perpanjangan tangan Polri.

Hakim konstitusi (kiri ke kanan) Daniel Yusmic P Foekh Suhartoyo, dan M Guntur Hamzah berdiskusi di sela-sela sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Jumlah permohonan sengketa hasil pilkada yang diregistrasi sebanyak 309 perkara dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Pemeriksaan 309 perkara tersebut akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme sidang panel. Setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Norma dalam UU Polri tersebut dinilai kabur dan multitafsir karena tidak menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis tindakan pengawasan. Ketentuan tersebut juga tidak disertai standar obyektivitas pengawasan serta tujuan pengawasan mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Begitu pula ketidakjelasan fungsi dan indikator keberhasilan yang jelas dari keberadaan Kompolnas.

”Faktanya sejak Kompolnas ada, yang terjadi bukan fungsi pengawasan, melainkan fungsi penambah beban negara. Kompolnas saat ini gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan, tetapi hanya menjadi juru bicara dan atau perpanjangan tangan Polri," ujar Syamsul.

Menurut dia, pemberlakuan Pasal 37 Ayat (2) tentang pembentukan Kompolnas untuk menjadi lembaga pengawas institusi Polri tidak berjalan dengan baik. Kompolnas juga dinilai gagal menciptakan Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengayom rakyat.

Pejabat Polri seusai mengikuti Pengarahan Presiden kepada Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres Se-Indonesia, Jumat (14/10/2022). Sebanyak 559 pejabat Polri mengikuti acara ini. Hadir juga Komisioner Kompolnas pada acara ini. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 14-10-2022

Syamsul mencontohkan, lemahnya pengawasan Kompolnas salah satunya terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama. Ketua Harian Kompolnas kala itu, Benny Mamoto, menjelaskan tidak adanya kejanggalan dalam peristiwa baku tembak tersebut setelah menyambangi tempat kejadian perkara.

Syamsul menilai, berbagai langkah yang diambil oleh Kompolnas tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan komisioner Kompolnas dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal. Alih-alih mengidentifikasi dan meneliti kasus secara serius, Kompolnas terkesan seperti perpanjangan lidah pelaku dan terkesan melegitimasi skenario yang telah disusun oleh Sambo. Kompolnas pun patut diduga terlibat dari awal dalam membangun narasi dan upaya menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam kasus itu.

Infografik Citra Lembaga Kepolisian

Dengan demikian, lanjut Syamsul, sudah sangat jelas Kompolnas tidak berguna dan atau tidak berfungsi menjadi lembaga pengawas institusi Polri. Keberadaan Kompolnas hanya menghabiskan atau membuang anggaran negara untuk hal yang tidak bermanfaat.

”Bahwa melihat hal tersebut Kompolnas sangat tidak dibutuhkan dan tidak memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas institusi Polri,” ujar Syamsul.

Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan Pasal 37 Ayat 2 UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga diminta memerintahkan Presiden untuk membubarkan Kompolnas. ”Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan lembaga Kompolnas seketika sejak dibacakan di dalam putusan,” katanya.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan (tengah) bersama para komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 (dari kiri ke kanan) Inspektur Jenderal Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Supardi Hamid, Musa Tampubolon, Gufron Mabruri, Muhammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf menggelar konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Menkopolkam dengan Komisioner Kompolnas 2024-2028 di Kantor Kemenkopolkam, Jakarta, Senin (11/11/2024). Rapat koordinasi ini membahas sejumah arah rencana kerja Kompolnas 2024-2028. Dalam periode ini Kompolnas akan lebih berperan sebagai pengawas eksternal institusi Polri. Selain itu Kompolnas juga akan berperan sebagai katalisator atau pendorong perubahan dalam tubuh institusi Polri agar lebih profesional menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kompolnas juga akan membenahi diri secara organisasi serta tetap menjalankan program prioritas Presiden yaitu pengawasan penanganan judi online dan kejahatan siber, korupsi, narkoba, serta pengamanan Pilkada Serentak 2024. Para anggota Kompolnas 2024-2028 ini terdiri dari para purnawirawan polisi dan juga unsur masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan penegakan hukum. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 11-11-2024

Ketua MK Suhartoyo menilai, permohonan tersebut kontradiktif terhadap semangat pemohon untuk memperkuat Polri. Sebab, keduanya justru meminta agar keberadaan lembaga pengawas dihilangkan. Padahal, keberadaan lembaga pengawas dibutuhkan di berbagai lembaga negara, termasuk juga ada di MK.

Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperkuat dalil kerugian konstitusionalitas atas keberadaan Kompolnas. Misalnya, apabila pemohon pernah melapor ke Kompolnas tetapi tidak pernah mendapatkan respons. Hal itu dapat menunjukkan bahwa keberadaan Kompolnas tidak memberikan manfaat bagi warga negara.

”Keberadaan Kompolnas itu tidak ada faedahnya bagi para pemohon, itu apa buktinya? Kalau hanya anggapan ingin kepolisian baik, tetapi pengawasannya ingin dihilangkan, ini bagaimana?” ujar Suhartoyo.

Robot polisi humanoid diikutsertakan dalam defile polisi dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Upacara ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato amanat upacaranya Prabowo meminta Polri bekerja secara profesional dengan baik. Upacara ini juga diisi atraksi dan juga defile pasukan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1/7/2025

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, pengawasan terhadap kepolisian juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan kepolisian di setiap tingkatan, tidak hanya melalui Kompolnas.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberadaan Kompolnas merupakan tuntutan kebutuhan reformasi. Oleh karena itu, pemohon perlu memperkuat penjabaran mengenai aspek filosofis dan yuridis mengenai awal mula pembentukan Kompolnas. Hal ini dapat memperkuat argumentasi pemohon dalam penjabaran alasan untuk membubarkan lembaga tersebut.

”Jangan-jangan ini persoalan implementasi norma, bukan persoalan inkonstitusional norma, apa yang dialami ini ternyata persoalan implementasi. Kalau saya baca norma ini sebenarnya tidak ada masalah dengan sistem kepolisian yang hierarkis karena memang perlu ada pengawasan,” kata Daniel.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan