Kompolnas dinilai gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan kepolisian. MK minta pemohon memperkuat dalil kerugian konstitusionalitas atas keberadaan Kompolnas.
02 Jul 2025 13:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk membubarkan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Keberadaan Kompolnas yang semestinya menjadi pengawas Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap justru hanya menjadi juru bicara atau kepanjangan tangan Polri.
Permohonan untuk membubarkan Kompolnas diajukan oleh karyawan swasta bernama Syamsul Jahidin dan ibu rumah tangga bernama Ernawati. Sidang pendahuluan perkara Nomor 103/PUU-XXII/2025 dilaksanakan oleh panel hakim yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut para pemohon, keberadaan Kompolnas yang dibentuk melalui Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI bertentangan dengan konstitusi. Terlebih dalam negara hukum, setiap tugas dan kewenangan harus dibatasi agar kekuasaan dapat terkontrol sehingga terhindar dari potensi penyalahgunaan, termasuk kontrol terhadap kewenangan serta tugas Polri.
Namun, norma Pasal 37 Ayat (2) UU Polri sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta kepastian hukum pengawasan fungsional Polri. Pemohon menganggap, kewenangan pengawasan yang dimiliki Kompolnas tidak jelas.
Faktanya sejak Kompolnas ada, yang terjadi bukan fungsi pengawasan, melainkan fungsi penambah beban negara. Kompolnas saat ini gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan, tetapi hanya menjadi juru bicara dan atau perpanjangan tangan Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/cccb3dec-4cdc-4657-ac07-9757de8da16b_jpg.jpg)
Norma dalam UU Polri tersebut dinilai kabur dan multitafsir karena tidak menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis tindakan pengawasan. Ketentuan tersebut juga tidak disertai standar obyektivitas pengawasan serta tujuan pengawasan mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Begitu pula ketidakjelasan fungsi dan indikator keberhasilan yang jelas dari keberadaan Kompolnas.
”Faktanya sejak Kompolnas ada, yang terjadi bukan fungsi pengawasan, melainkan fungsi penambah beban negara. Kompolnas saat ini gagal melaksanakan tugas fungsi pengawasan, tetapi hanya menjadi juru bicara dan atau perpanjangan tangan Polri," ujar Syamsul.
Menurut dia, pemberlakuan Pasal 37 Ayat (2) tentang pembentukan Kompolnas untuk menjadi lembaga pengawas institusi Polri tidak berjalan dengan baik. Kompolnas juga dinilai gagal menciptakan Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengayom rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/15/983a2a0d-77d2-4c01-ab82-ca7b7bf60ec0_jpg.jpg)
Syamsul mencontohkan, lemahnya pengawasan Kompolnas salah satunya terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama. Ketua Harian Kompolnas kala itu, Benny Mamoto, menjelaskan tidak adanya kejanggalan dalam peristiwa baku tembak tersebut setelah menyambangi tempat kejadian perkara.
Syamsul menilai, berbagai langkah yang diambil oleh Kompolnas tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan komisioner Kompolnas dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal. Alih-alih mengidentifikasi dan meneliti kasus secara serius, Kompolnas terkesan seperti perpanjangan lidah pelaku dan terkesan melegitimasi skenario yang telah disusun oleh Sambo. Kompolnas pun patut diduga terlibat dari awal dalam membangun narasi dan upaya menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam kasus itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/21/62d98c5b-6e82-4bfe-ac5d-f28e414ffd24_png.png)
Dengan demikian, lanjut Syamsul, sudah sangat jelas Kompolnas tidak berguna dan atau tidak berfungsi menjadi lembaga pengawas institusi Polri. Keberadaan Kompolnas hanya menghabiskan atau membuang anggaran negara untuk hal yang tidak bermanfaat.
”Bahwa melihat hal tersebut Kompolnas sangat tidak dibutuhkan dan tidak memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas institusi Polri,” ujar Syamsul.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan Pasal 37 Ayat 2 UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga diminta memerintahkan Presiden untuk membubarkan Kompolnas. ”Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan lembaga Kompolnas seketika sejak dibacakan di dalam putusan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/11/de904611-3457-463e-9407-055ec8aedb28_jpg.jpg)
Ketua MK Suhartoyo menilai, permohonan tersebut kontradiktif terhadap semangat pemohon untuk memperkuat Polri. Sebab, keduanya justru meminta agar keberadaan lembaga pengawas dihilangkan. Padahal, keberadaan lembaga pengawas dibutuhkan di berbagai lembaga negara, termasuk juga ada di MK.
Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperkuat dalil kerugian konstitusionalitas atas keberadaan Kompolnas. Misalnya, apabila pemohon pernah melapor ke Kompolnas tetapi tidak pernah mendapatkan respons. Hal itu dapat menunjukkan bahwa keberadaan Kompolnas tidak memberikan manfaat bagi warga negara.
”Keberadaan Kompolnas itu tidak ada faedahnya bagi para pemohon, itu apa buktinya? Kalau hanya anggapan ingin kepolisian baik, tetapi pengawasannya ingin dihilangkan, ini bagaimana?” ujar Suhartoyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/01/969e6185bafdc4173c281809b41a9031-20250701ron21.jpg)
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, pengawasan terhadap kepolisian juga dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan kepolisian di setiap tingkatan, tidak hanya melalui Kompolnas.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberadaan Kompolnas merupakan tuntutan kebutuhan reformasi. Oleh karena itu, pemohon perlu memperkuat penjabaran mengenai aspek filosofis dan yuridis mengenai awal mula pembentukan Kompolnas. Hal ini dapat memperkuat argumentasi pemohon dalam penjabaran alasan untuk membubarkan lembaga tersebut.
”Jangan-jangan ini persoalan implementasi norma, bukan persoalan inkonstitusional norma, apa yang dialami ini ternyata persoalan implementasi. Kalau saya baca norma ini sebenarnya tidak ada masalah dengan sistem kepolisian yang hierarkis karena memang perlu ada pengawasan,” kata Daniel.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan