Hampir Pasti ”Shortfall”, Pemerintah Pertimbangkan "Front-Loading" Pajak

Jika kewajiban pajak tahun depan diangsur tahun ini, kalangan pengusaha khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu arus aliran keuangan perusahaan.

16 Des 2025 19:21 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk memungut pajak di depan atau front-loading menjelang akhir 2025. Rencana ini biasa dilakukan saat risiko realisasi penerimaan pajak berisiko di bawah target.

Seusai menjadi narasumber untuk program ”Economic Outlook 2026” Kompas TV di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa otoritas fiskal tengah mempertimbangkan langkah yang ia sebut sebagai dinamisasi pajak sebelum pergantian tahun 2025.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait mekanisme, sasaran wajib pajak (WP), maupun target penerimaan pajak yang bisa dihimpun dari kebijakan ini. ”Ada, tapi belum tahu berapa,” ujar Purbaya singkat menjawab awak media.

Kompas mencatat, kebijakan pungutan pajak di depan pernah diterapkan pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 pada 2017. Strategi ini menyasar PPh badan maupun perseorangan yang menjalankan usaha. Dengan cara ini, Direktorat Jenderal Pajak mendekati WP agar mau membayar angsuran PPh 25 lebih besar secara bulanan ketimbang baru ”melunasinya” saat pelaporan SPT Tahunan. WP yang didekati adalah perusahaan besar yang memperoleh pendapatan dan laba besar tahun ini.

Berkaca dari kebijakan pada 2017 itu, pemerintah berpotensi bisa menarik pajak lebih besar dari korporasi yang mengalami peningkatan aktivitas bisnis atau penghasilan. Otoritas fiskal pun memiliki penghitungan sendiri untuk mengutip angsuran lebih besar.

Respons pengusaha: bisa ganggu ”cash flow”

Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adhi Lukman, yang turut hadir di Menara Kompas mengungkapkan, sepanjang 2025, dunia usaha menghadapi banyak kesulitan yang mengganggu kinerja dan aktivitas mereka.

Terganggunya aktivitas ekonomi dunia usaha sebenarnya sudah tecermin dari realisasi penerimaan pajak yang hingga 31 Oktober 2025 baru terkumpul Rp 1.459 triliun atau 70,2 persen dari outlook laporan semester (lapsem) I-2025, yakni Rp 2.076 triliun, serta 66,7 persen dari target APBN 2025 awal sebesar Rp 2.189,3 triliun.

”Tahun 2025 ini banyak ketidakpastian yang mengganggu performa keuangan (industri). Kalau disuruh ’ijon’ lagi ini akan tambah berat karena akan mengganggu cash flow dari dunia usaha dan ujung-ujungnya saya khawatirkan ekonomi akan menyusut,” ujar Adhi.

Quote

Perusahaan tetap membutuhkan arus kas untuk operasional, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Sementara itu, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pada dasarnya dunia usaha tidak menolak berkontribusi, tetapi meminta keadilan, proporsio­nalitas, dan kepastian. Pajak idealnya menjadi instrumen pertumbuhan, bukan hanya instrumen penerimaan.

”Jika dunia usaha diberi ruang bernapas, berinvestasi, dan tumbuh, maka penerimaan pajak meningkat secara alami dan berkelanjutan,” ujar Anggawira.

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, meskipun terdapat tanda-tanda perbaikan ekonomi pada triwulan IV-2025, perlambatan masih terasa kuat pada tiga triwulan sebelumnya. Dalam situasi tersebut, percepatan setoran pajak dapat menambah beban likuiditas perusahaan.

”Perusahaan tetap membutuhkan arus kas untuk operasional, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Kalau setoran pajak dimajukan, itu berpotensi mengganggu cash flow, terutama bagi sektor yang belum pulih,” ujar David.

Realisasi penerimaan pajak periode Januari - Oktober 2025

Menurut David, kebijakan ini memang memiliki sisi positif, terutama dari perspektif pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak tahun berjalan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan realisasi penerimaan dapat mendekati atau melampaui target.

Namun, di sisi lain, terdapat risiko terhadap kualitas basis data perpajakan. Dalam praktik normal, target penerimaan pajak tahun berikutnya disusun berdasarkan realisasi dan struktur basis pajak tahun berjalan, baik dari sisi nominal maupun sektor penyumbang, seperti PPN dan PPh.

”Kalau penerimaan yang seharusnya masuk tahun depan ditarik ke depan, maka basis pajaknya berubah. Ini bisa menimbulkan masalah dalam penghitungan target ke depan,” kata David.

Risiko tersebut akan semakin besar apabila kondisi ekonomi pada tahun berikutnya justru memburuk. Basis pajak yang tampak tinggi akibat percepatan setoran pada tahun berjalan dapat mendorong penetapan target yang terlalu optimistis.

”Kalau tahun depan ekonominya lebih lemah, sementara basis pajaknya terlihat tinggi karena ditarik ke depan, target penerimaan bisa menjadi terlalu tinggi dan sulit dicapai,” ujarnya.

Dari sisi dunia usaha, David menilai dampak pungutan pajak di depan terhadap arus kas sangat bergantung pada sektor dan kondisi setiap perusahaan. Tidak semua pelaku usaha memiliki kapasitas likuiditas yang sama untuk menanggung percepatan setoran pajak.

”Penerimaan pajak yang rendah tahun ini juga mencerminkan kondisi ekonomi yang melambat, terlihat dari PPN dan PPh. Jadi, bagi sebagian perusahaan, kebijakan ini bisa mengganggu stabilitas keuangan,” kata David.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang terukur dan mempertimbangkan kondisi sektoral agar kebijakan tersebut tetap adil. Penerapan secara menyeluruh tanpa melihat kemampuan setiap sektor dinilai berisiko menimbulkan ketimpangan.

”Kalau tidak semua sektor dikenakan, bisa timbul kecemburuan. Tapi kalau dikenakan merata, juga tidak semua sektor kondisinya kuat. Karena itu, kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati,” ujar David.

Sektor yang tumbuh kuat berdasarkan data BPS adalah makanan-minuman, logam dasar, digital, transportasi, dan jasa keuangan. Sebaliknya, sektor-sektor lain perlu dijaga agar tidak terbebani kebijakan fiskal jangka pendek. Terlebih dewasa ini, cash flow pelaku usaha tidak seragam meski likuiditas di perbankan cukup longgar.

”Dinamisasi PPh 25 harus benar-benar selektif. Kebijakan pajak hanya efektif bila sejalan dengan kondisi riil tiap sektor,” kata David.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna