Kompas.id Brief
PENEGAKAN HUKUM

Diperiksa Kejagung, Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK?

Seusai diperiksa penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung, bekas Jampidsus Febrie Adriansyah dibawa menuju Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Apa alasannya?

26 Jul 2026 08:07 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa bekas Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK?
  2. Mengapa Febrie Adriansyah yang akhirnya ditahan tidak mengenakan rompi tahanan?
  3. Apa penjelasan KPK mengenai kasus yang menjerat Febrie Adriansyah?
  4. Apa upaya Kejagung dalam memeriksa bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?
  5. Apa komitmen Kuntadi yang dilantik jadi Jampidsus?

1. Mengapa bekas Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK?

copy title

Seusai memeriksa selama hampir 10 jam, Jumat (24/7/2026), Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menahan dan menetapkan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam jumpa pers yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono beserta Tim 9, dijelaskan alasan penahanan dan perkara yang menjerat Febrie tersebut.

Rudi menyampaikan alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK salah satunya terkait keamanan dan perlindungan dalam memastikan keselamatan yang bersangkutan. Apalagi, berdasarkan rekam jejaknya, Febrie selama ini banyak menangani kasus besar korupsi sehingga penahanan di rutan KPK sebagai langkah yang tepat.

Tak hanya itu, menurut Rudi, penahanan di Rutan KPK juga untuk memastikan penanganan perkara dapat berjalan secara transparan. Langkah tersebut juga bentuk akuntabilitas dan sinergi antarlembaga.

2. Mengapa Febrie Adriansyah yang akhirnya ditahan tidak mengenakan rompi tahanan?

copy title

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, Febrie tiba di Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00. Febrie baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 tanpa mengenakan rompi merah dan borgol.

Febrie yang mengenakan batik bernuansa abu-abu lantas digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di depan lobi Gedung Utama Kejagung sejak pukul 19.00. Ia lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk ditahan. Febrie tiba di Gedung KPK pada pukul 23.23 dan berkata, ”Tidak pakai rompi, ya,” saat melihat awak media.

3. Apa penjelasan KPK mengenai kasus yang menjerat Febrie Adriansyah?

copy title

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memaparkan bahwa kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sesungguhnya sudah masuk dalam radar supervisi institusinya sejak awal. Pemantauan dilakukan terus-menerus sejak perkara ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Mengenai penempatan Febrie di rutan komisi antirasuah, Ely menyebut koordinasi telah dilakukan dengan cepat.

”Permintaan perbantuan penitipan tahanan resmi dari Kejaksaan Agung sudah kami terima sejak Jumat pagi dan telah disetujui pimpinan sesuai standard operating procedure,” ujar Ely.

Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru Febrie yang dititipkan ke Rutan KPK dalam perkara tersebut.

4. Apa upaya Kejagung dalam memeriksa bekas Jampidsus Febrie Adriansyah?

copy title

Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Penyidik Kejagung mengancam akan menjemput paksa jika Febrie kembali mangkir.

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus untuk penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie dan Don Ritto. Terkait sprindik baru itu, Kejagung sedianya memeriksa empat saksi pada Rabu (22/7/2026), tetapi hanya dua orang yang hadir. Dua saksi lain mangkir, salah satunya Febrie.

Pada Jumat, penyidik Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sekitar pukul 09.00. Hal itu seperti disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat.

5. Apa komitmen Kuntadi yang dilantik jadi Jampidsus?

copy title

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik pada Jumat (24/7/2026), Kuntadi, menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi secara menyeluruh semua penanganan perkara yang tengah berjalan di lingkungan pidana khusus. Kuntadi menekankan agenda utamanya, yakni percepatan penyelesaian perkara-perkara prioritas.

Kuntadi dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan sejumlah pejabat tinggi lainnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Seusai dilantik, Kuntadi menekankan ada dua hal utama yang menjadi fokus kerjanya dalam waktu dekat, yaitu konsolidasi internal dan eksternal serta evaluasi penanganan perkara.

”Terima kasih, sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi, yakni melakukan konsolidasi, baik di dalam maupun di luar, dan melakukan evaluasi,” ujar Kuntadi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar