Pemerintah ingin menyematkan stempel UMKM pada ojek daring atau ”ojol”. Namun, serikat pekerja dan sejumlah pihak menentangnya karena merugikan hak-hak pekerja.
16 Apr 2025 15:07 WIB · Ekonomi
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM mengusulkan agar pengemudi masuk kategori UMKM. Tujuannya adalah memastikan ojol menjadi subyek atas sejumlah fasilitas UMKM. Namun, sejumlah pihak dari masyarakat sipil menolak rencana itu. Sebab, posisi ojol justru semakin rentan dengan rencana pemerintah itu.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, Rabu (16/4/2025), di Jakarta, mengatakan, hubungan antara aplikator transportasi daring dan pengemudi dan kurir adalah hubungan kerja. Tiga unsur hubungan kerja, yakni pekerjaan, upah, dan perintah, itu terlihat dari hubungan pengemudi dengan aplikator.
”Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam pekerjaan sehari-hari yang dijalankan pengemudi ojek daring dan ada di dalam aplikasi yang mereka gunakan,” ujarnya.
Unsur pekerjaan ada di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat platform, seperti pekerjaan mengantar penumpang, barang, dan makanan. Unsur pekerjaan bukan datang dari pengemudi atau pelanggan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/22/f92cce36-48b4-45aa-bae8-109bb56f89a1_jpg.jpg)
Unsur upah dibuat aplikator. Mereka menetapkan nilai upah dari setiap pesanan yang dikerjakan pengemudi. Upah ini termasuk potongan yang dilakukan platform sebesar 30–50 persen yang juga melanggar aturan pemerintah dengan batas maksimal 20 persen.
Unsur perintah juga jelas terlihat di dalam aplikasi pengemudi. Aplikator akan memberikan sanksi dan putus mitra jika pengemudi tidak patuh pada perintah untuk melakukan pekerjaan mengantar penumpang, barang, dan makanan.
Pengemudi transportasi dan kurir daring berhak atas hak-haknya sebagai pekerja, seperti upah minimum (UMP) setiap bulan.
”Dengan demikian, pengemudi transportasi dan kurir daring berhak atas hak-haknya sebagai pekerja seperti upah minimum (UMP) setiap bulan, upah lembur, tunjangan hari raya, hari istirahat, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, dan hak untuk berunding,” katanya.
Lily menyampaikan, SPAI tidak setuju jika pemerintah mengategorikan pengemudi transportasi dan kurir daring ke dalam kelompok UMKM. SPAI berharap pemerintah satu suara untuk mengakui hubungan aplikator dan pengemudi dan kurir daring sebagai hubungan kerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/30/a7e77666-3e52-4f6a-a6a7-730ab28e6306_jpg.jpg)
Senior Programme Officer International Labour Officer (ILO) Indonesia Lusiani Julia, saat dihubungi pada Rabu, berpendapat, realitas menunjukkan bahwa pengemudi ojek daring merupakan pekerja. Memasukkan mereka ke kategori UMKM itu menyalahi fakta.
Upaya mendesak yang perlu dipenuhi Pemerintah Indonesia ialah memastikan pengemudi transportasi dan kurir daring memperoleh jaminan sosial untuk perlindungan dasar. Pemerintah juga harus memastikan ada kontribusi premi baik dari pengemudi ataupun pengusaha aplikator.
Selanjutnya, pemerintah mengatur transparansi algoritma untuk menentukan kapan pengemudi mendapatkan pesanan dan kesepakatan komisi. Tujuannya ialah pengemudi memperoleh penghasilan layak dan perlindungan jam kerja.
”Menurut kami, masih sulit suatu negara membuat peraturan yang mewajibkan pengemudi ojek daring menjadi pekerja formal. Oleh karena itu, pemerintah bisa mulai dari memastikan mereka mendapatkan hak jaminan sosial,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/29/d53bfc9c-6f5a-42df-a38a-99866ad48150_jpg.jpg)
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Indrasari Tjandraningsih, mengatakan, sesuai data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja informal cenderung naik. Pada 2021, jumlah pekerja informal tercatat sekitar 77 juta orang. Pada 2024, jumlahnya naik menjadi sekitar 84 juta orang.
Di antara pekerja informal tersebut ada pengemudi ojek daring. Dilihat dari sisi latar belakang pendidikan, dia mengamati, sudah ada sejumlah pengemudi berlatar belakang lulusan sarjana.
”Memang perlu dicek ulang apakah lulusan sarjana yang menjadi pengemudi ojek daring itu benar-benar menjadikan ojek sebagai mata pencaharian utama atau sampingan. Kalau pekerjaan utama, situasinya menjadi lebih miris karena bisa dikaitkan dengan fenomena sempitnya lapangan kerja formal,” ujarnya.
Berangkat dari realitas itu, Indrasari berharap, pemerintah lebih mengutamakan aspek kesejahteraan dan perlindungan hak pengemudi transportasi dan kurir daring. Caranya ialah pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/15/488103f9-7669-4c99-94f6-16ae822bdd22_jpg.jpg)
Apabila pengemudi transportasi dan kurir daring dimasukkan dalam kategori UMKM, Indrasari berpendapat, status mereka menjadi pengusaha. Alat produksi dan risiko harus ditanggung sendiri oleh mereka.
Situasi seperti ini sama seperti yang sekarang terjadi. Mereka hanya tidak memperoleh fasilitas negara yang disebut oleh Kementerian UMKM.
Semakin banyak jumlah pekerja informal, perekonomian nasional dan kesejahteraan warga semakin rentan.
Mengategorikan pengemudi transportasi daring sebagai pelaku UMKM memudahkan langkah pemerintah. Setidaknya, pengemudi tidak demo meminta hak sebagai pekerja.
”Hanya saja, semakin banyak jumlah pekerja informal, perekonomian nasional dan kesejahteraan warga semakin rentan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/4dc955b8-3c7a-4b16-a406-2b2c051ff681_jpg.jpg)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, pada halalbihalal di Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan draf revisi UU Nomor 20 Tahun 2008. Salah satu substansi ialah memasukkan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro.
”Kalau menjadi pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring akan mendapatkan fasilitas insentif usaha mikro seperti pada umumnya. Misalnya, alokasi subsidi BBM, subsidi kredit usaha rakyat, pelatihan sumber daya manusia, dan insentif pajak,” ujarnya.
Maman menyampaikan, pengajuan revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 akan dilakukan pada 2026. Saat ini, Kementerian UMKM akan mematangkan draf substansi.
”Jika pengemudi ojek daring dimasukkan dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2008, mereka memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Sebelum Maman melontarkan wacana itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada peraturan khusus mengenai pekerja platform daring, termasuk pengemudi ojek daring. Peraturan yang dimaksud sekarang telah sampai tahap pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto