Direktur dan Stafnya Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation Menilai Penangkapan Langgar Prosedur

Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan seorang staf, Muzaffar Salim seusai demonstrasi pekan lalu.

02 Sep 2025 19:44 WIB · Metropolitan

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dany

JAKARTA, KOMPAS — Lokataru Foundation mengecam penangkapan Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen dan seorang anggota staf, Muzaffar Salim. Penangkapan Delpedro dan Muzaffar dinilai oleh Lokataru Foundation tak sesuai prosedur.

Lokataru Foundation menyebutkan tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan awal. Mereka bahkan langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Delpedro ditangkap Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB. Ia dijemput secara paksa oleh polisi dari Subdit II Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Ada 7-8 polisi yang menangkap Delpedro berdasarkan kronologi Lokataru Foundation. Saat itu, polisi menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, termasuk surat penangkapan, tetapi Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan karena adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku.

Polisi menduga Delpedro mengajak, menghasut, dan memprovokasi demonstran, termasuk pelajar sehingga anarkis. Ia disebut melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut; Pasal 45 A Ayat 3 UU ITE terkait dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong; dan Pasal 76 H, Pasal 15, dan Pasal 87 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Delpedro sempat meminta untuk didampingi kuasa hukum. Ini mengingat pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya, sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).

”Kami menilai ini terlalu jahat. Untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Kalau teman-teman Gen Z bilang, playing victim (manipulatif),” ujar Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus.

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

Muzaffar menyusul ditangkap polisi pada Selasa (2/9/2025). Ia ditangkap saat mendampingi Delpedro di Polda Metro Jaya.

Ketika itu, Muzaffar dan teman-teman berada di kantin. Kemudian, datang 7-8 orang. Mereka mengambil foto, membawa alat pendeteksi, dan bertanya mana yang namanya Muzaffar.

Lokataru Foundation berupaya membela karena menunggu kuasa hukum. Muzaffar lalu diperbolehkan untuk diperiksa hingga berujung ditangkap. Ia dikenai tuduhan yang sama dengan Delpedro.

Perlu introspeksi

Penangkapan Delpedro dan Muzaffar disebut sebagai upaya mencari kambing hitam demonstrasi sepanjang pekan lalu. Lokataru Foundation dan organisasi masyarakat sipil lain sejak awal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, baik sesuai prinsip demokrasi maupun hak asasi manusia.

Lokataru Foundation justru meminta polisi untuk introspeksi diri. Salah satunya dalam penanganan demonstrasi atau pengendalian massa karena merenggut korban jiwa.

Salah satu yang menjadi korban adalah Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat bentrok dengan polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pekan lalu.

”Seharusnya polisi intropeksi ke dalam bukan menunjuk orang-orang bahkan organisasi yang sejak awal melakukan pengawasan publik, pendidikan demokrasi, mengawasi kinerja pemerintahan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, prinsip hak asasi manusia,” kata Fian.

Peserta aksi pengemudi ojek daring membawa spanduk dalam aksi damai di kawasan parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Para pengemudi ojek daring tersebut berjalan kaki dari depan Balai Kota Jakarta ke arah Patung Kuda sembari membagikan bunga mawar sebagai pesan perdamaian kepada aparat Kepolisian dan TNI. "Aksi ojol tebar sejuta mawar kebaikan aparat TNI, Polri dan masyarakat" tersebut diikuti oleh pengemudi ojek daring di kawasan Jakarta. Insiden yang merenggut nyawa pengemudi ojek Affan Kurniawan sempat menimbulkan gejolak massa yang tak kunjung usai diberbagai daerah. Kekecewaan yang berujung pembakaran, penjarahan hingga pelanggaran hukum yang tak terbendung lagi telah membuka mata hati para pengemudi ojek daring ini untuk segera bangkit dan memulihkan kembali NKRI. Perwakilan pengemudi ojek tersebut berkeinginan untuk memperbaiki situasi bangsa ini agar kembali normal. Mereka telah memaafkan segala peristiwa yang terjadi pada almarhum Affan dan menyerahkan segala proses hukumnya pada pemerintahan saat ini secara transparan.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Sayangnya, polisi menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang. Akibatnya, terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan.

Polisi lantas menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum.

Ketika Delpedro mengganti pakaian di ruang kerja, ia diikuti oleh tiga polisi. Selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa kesempatan untuk menghubungi pihak mana pun.

Selain itu, polisi menggeledah Kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Mereka memasuki lantai 2 kantor, menggeledah, dan merusak atau menonaktifkan kamera pemantau (CCTV) yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum.

”Kalau memang mau masuk substansi, teman-teman dituduh menghasut. Hasutan yang mana? Apakah ada proses pengecekan silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh,” tutur Fian.

Fian memastikan dua hal. Pihaknya belum terinfo perihal unggahan-unggahan terkait hasutan yang dimaksud polisi. Selama ini, Lokataru Foundation dan organisasi masyarakat sipil kerap mengampanyekan kerja-kerja pengawasan lewat kanal media sosial.

Di sisi satunya Delpedro dalam kondisi baik dan bersemangat. Ia siap melawan ketidakadilan sebab ini menjadi momentum untuk menciptakan transparansi dan tanggung jawab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi terlebih dulu mengonfirmasi penangkapan Delpedro pada Selasa (2/9/2025) siang. Penyidik menangkapnya atas dugaan mengajak, menghasut, dan memprovokasi demonstran, termasuk pelajar sehingga anarkis.

”Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR, sekitar Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, dan beberapa wilayah lain di Jakarta,” kata Ade. Hingga kini penyidik masih mendalami (memeriksa) setelah penangkapan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
 | 

Editor:

Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase