PDI-P mendorong Yulius dan anggota DPR untuk tidak pernah berhenti bersuara karena anggota DPR punya kebebasan dan dilindungi hak imunitas.
04 Des 2024 21:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan, yang telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Yulius Setiarto, anggota Fraksi PDI-P. Partai berlogo kepala banteng dengan moncong putih itu justru mendukung penuh dan akan memberikan advokasi kepada Yulius. Seperti apa bentuk advokasinya, PDI-P masih akan merumuskan.
Sebelumnya MKD menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Yulius karena membuat konten media sosial yang menyebut dugaan keterlibatan kepolisian atau ”parcok” (partai berseragam coklat) dalam pemenangan kandidat tertentu di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mempertanyakan MKD yang telah memproses Yulius dan tidak mendalami pernyataan Yulius terkait dugaan ketidaknetralan polisi di Pilkada 2024.
”Kami memberikan dorongan kepada saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas. Apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” kata Hasto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/a086dc33-b579-4c0f-9d31-6ee652a0f92b_jpg.jpg)
Hasto menyayangkan langkah MKD yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius. MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR apa pun fraksinya ketika bekerja dan menyuarakan kebenaran. Bahkan, sidang etik tersebut seharusnya dibuat terbuka supaya masyarakat benar-benar bisa mengetahui prosesnya.
MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR apa pun fraksinya ketika bekerja dan menyuarakan kebenaran.
Yulius telah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD karena mempertanyakan netralitas Polri di Pilkada 2024. Pernyataannya di media sosial, tambah Yulius tidak menyalahi kode etik anggota DPR karena menjalankan fungsi pengawasan.
Sebelumnya, MKD menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Yulius Setiarto, dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Yulius dinyatakan melanggar etik karena membuat konten media sosial yang menyebut dugaan keterlibatan kepolisian dalam pemenangan kandidat tertentu di Pilkada Serentak 2024.
Konten dimaksud diunggah di platform Tiktok pada 25 November 2024. Tiga hari setelahnya, Yulius berikut konten itu dilaporkan ke MKD oleh Ali Hakim Lubis, anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/ba4b9c8d-5fc0-406d-bddd-67a9e8524374_jpg.jpg)
”Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, SH, MH, nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024. ”Kami di PDI-P mencatat adanya keterlibatan anggota kepolisian di Jateng (Jawa Tengah), yang ada di Sulut (Sulawesi Utara), Papua Pegunungan, dan Sumut (Sumatera Utara) dan daerah lainnya,” ungkap Ronny.
Dugaan keterlibatan polisi di Pilkada 2024 sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum sudah menyusun semua keterangan untuk pembuktian di MK. Jadi, terlalu dini jika ada yang menyampaikan keterlibatan polisi tersebut tidak benar.
Ia mengatakan, dugaan keterlibatan polisi dalam Pilkada 2024 tersebut sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum sudah menyusun semua keterangan yang ada untuk pembuktian di MK. Jadi, terlalu dini apabila ada yang menyampaikan keterlibatan polisi tersebut tidak benar.
PDI-P berencana mendaftarkan temuan tersebut ke MK pada 15 Desember 2024 atau tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/39dd6089-d4d8-4dbc-9e95-efeb84199a28_jpg.jpg)
Hasto menambahkan, PDI-P telah membentuk tim khusus yang terdiri dari badan bantuan hukum partai, tokoh prodemokrasi dan penasihat hukum independen. Tim tersebut akan fokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk adanya partai coklat di beberapa daerah.
Tim tersebut akan fokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk adanya partai coklat di beberapa daerah.
Ketua DPP PDI-P, Ahmad Basarah meminta kepada semua lembaga negara untuk memegang teguh aturan main yang telah dituangkan ke dalam perundang-undangan. Jika tidak, konsistensi lembaga tersebut akan hilang di hadapan rakyat.
Lembaga pemerintahan juga seharusnya mematuhi aturan perundang-undangan. Menurut Basarah, jika semua lembaga pemerintahan termasuk masyarakat berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau aturan main, keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara akan berjalan sesuai dengan tujuan dari para pendiri bangsa yang telah memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
”Jadi, kalau kami terus melakukan kritik kepada institusi-institusi yang kami nilai tidak melaksanakan AD/ART, itu adalah sebagian dari kecintaan kami kepada keberlangsungan bangsa dan negara ini, juga rasa cinta kami kepada institusi-institusi negara yang di belakang institusi tersebut menyandang predikat Republik Indonesia. Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Basarah.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Apolonius Lase