Tudingan dugaan ”parcok” bukan pertama kali terjadi. Saat Pemilu 2024 lalu, kepolisian juga disebut terlibat dalam pemenangan pasangan calon presiden.
02 Des 2024 19:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meminta tudingan keterlibatan aparat berseragam coklat yang dikenal dengan aparat kepolisian atau diakronimkan dengan istilah ”parcok” harus dibuktikan dan diproses secara hukum. Sebab, Kementerian Dalam Negeri tidak melihat adanya pola keterlibatan aparat secara terstruktur dan sistematis dalam Pilkada 2024.
”Setiap dugaan itu pasti harus dibuktikan dengan data dan ditindaklanjuti dengan proses hukum,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/b91a5b18-d246-4e2e-902c-d0073d725f08_jpg.jpg)
Menurut Bima, pihaknya tidak melihat ada pola yang terstruktur dan sistematis terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Pilkada 2024. Begitu pula tidak ada satu pun pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemendagri terkait dengan keterlibatan parcok.
Setiap dugaan itu pasti harus dibuktikan dengan data dan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Adapun pengaduan yang masuk ke Kemendagri di antaranya soal netralitas aparatur sipil negara dan aduan terhadap petahana dari penantang. Selain itu, aduan terkait Badan Pengawas Pemilu yang tidak menindaklanjuti pengaduan serta gangguan ketertiban.
Bima melanjutkan, usulan untuk mengubah kedudukan kepolisian di bawah Kemendagri harus melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan juga harus melalui kajian yang matang karena akan berdampak pada keuangan negara dan koordinasi antarlembaga atau kementerian.
Yang pasti, harus ada proses politik di DPR. Jadi, perbincangan itu pasti akan dilakukan di DPR.
”Yang pasti, harus ada proses politik di DPR. Jadi, perbincangan itu pasti akan dilakukan di DPR,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/2e90f703-4ee8-41a5-9773-8bbb68594746_jpg.jpg)
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menemukan dugaan keterlibatan polisi dalam mendukung calon tertentu di Pilkada 2024. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, polisi ikut kampanye calon kepala daerah di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah dan Sulawesi Utara.
Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah menuturkan, ada intervensi campur tangan kekuasaan negara melalui aparat kepolisian. Ia menyebutnya dengan nama ”partai coklat” (parcok).
Polisi ikut kampanye calon kepala daerah di beberapa daerah, seperti di Jateng dan Sulut.
Basarah bahkan kaget karena intervensi justru menimpa Airin yang notabene merupakan Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Banten pada Pemilihan Presiden 2024. Baginya, ini merupakan anomali pertama yang ditemukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/8f74080d-9b83-4621-b8dd-38d8b7508c67_jpg.jpg)
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, Minggu (1/12/2024), mengatakan, tudingan cawe-cawe polisi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diistilahkan dengan ”parcok” atau ”partai coklat” memerlukan pembuktian. Sebab, dugaan tersebut bukan pertama kali terjadi. Saat Pemilu 2024 berlangsung pada Februari lalu, kepolisian juga disebut terlibat dalam pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Bahkan, sejumlah pihak juga berencana membawa dugaan cawe-cawe kepolisian di Pilkada 2024 itu ke gugatan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan tersebut bukan pertama kali terjadi. Saat Pemilu 2024 berlangsung pada Februari lalu, kepolisian juga disebut terlibat dalam pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Sebagai anggota Kompolnas, lanjut Yusuf, dirinya mencoba untuk memahami tudingan tersebut sebagai keluhan masyarakat dan partai politik. Seperti halnya sejumlah politisi PDI-P beberapa waktu lalu membeberkan sejumlah dugaan kecurangan, salah satunya tudingan bahwa polisi ikut berkampanye untuk calon kepala daerah, antara lain, di Pilkada Banten, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.
Menurut dia, bagi sebagian orang, tuduhan itu tidak perlu dibuktikan sebelum menjadi dalil dalam sengketa pilkada. Namun, lanjutnya, hal itu tetap membutuhkan pembuktian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/07f674e9-b468-4bdf-83bc-e5a77dfa05cf_jpg.jpg)
”Apabila dari pihak PDI Perjuangan memiliki hal-hal yang bisa dijadikan bukti, tentu bagus untuk pembuktian. Saya kira kita perlu mendukungnya, bila itu bisa dijadikan bagian dari sengketa pilkada, baik di Bawaslu maupun nantinya di MK,” ujar Yusuf.
Ia mengakui bahwa Kompolnas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan Polri dari pilkada ke pilkada. Akan tetapi, dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan.
”Pada saat kampanye Pilkada 2024 lalu, ada keluhan dugaan ketidaknetralan. Namun, setelah kami cek di lapangan, tidak ada bukti, baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Yusuf.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Suhartono .