Diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 diberikan pemerintah sebagai stimulus kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
29 Des 2024 08:25 WIB · Ekonomi
Pemerintah memutuskan memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025. Namun, tidak semua kategori pelanggan PLN mendapat diskon tersebut. Selain itu, terdapat batasan dalam pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar PLN. Apa saja ketentuannya?
Pemerintah mengungkapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Dalam kesempatan itu juga, pemerintah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025, yang berlaku secara umum.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari-Februari 2025 ialah bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat seiring kenaikan PPN. Stimulus itu diberikan khususnya bagi rumah tangga, mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia serta diharapkan tumbuh di atas 50 persen.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, potongan tarif listrik sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Ia merinci, saat ini, jumlah pelanggan 450 VA sebanyak 24,6 juta, 900 VA sebanyak 38 juta, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta. Apabila ditotal, terdapat 81,4 juta pelanggan yang mendapat diskon.
”Artinya, dari total pelanggan, (diskon) ini menyasar pada 97 persen pelanggan rumah tangga kami. Tentu, ini berkah karena mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat. PLN siap menjalankan amanah dari pemerintah ini," kata Darmawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/02/218852f6-5cf6-40f5-b498-a68b7d54bd0e_jpg.jpg)
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menuturkan, diskon 50 persen diberikan bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar listrik PLN. Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan dinikmati secara otomatis saat pelanggan membayar tagihan listrik periode bulan Januari dan Februari 2025.
Sementara pada prabayar, pelanggan cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama, di manapun. Baik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel-ritel, maupun di agen-agen.
Gregorius mengatakan, baik pembelian token listrik pada pelanggan prabayar dan diskon otomatis tagihan pelanggan pascabayar, terdapat ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan pihak Contact Center PLN 123 pada PLN Mobile. Disampaikan bahwa pada prabayar, pelanggan dapat membeli token lebih dari satu kali dalam sebulan selama total pembelian tidak melebihi 720 jam nyala sesuai daya masing-masing.
Selama ini, terdapat batas maksimal nyala listrik setiap bulan, yakni 24 jam x 30 hari = 720 jam. Dengan demikian, pada rumah tangga dengan daya 450 VA, batas maksimal nyala ialah 450 x 720 jam : 1000 = 324 kWh per bulan. Sementara pada daya 900 VA, batas maksimal nyala ialah 648 kWh per bulan, pada 1.300 VA batas maksimal 936 kWh per bulan, dan pada 2.200 VA batas maksimal 1.584 kWh per bulan.
Selain itu, setiap kategori juga memiliki tarif dasar listrik. Pada 450 VA yakni Rp 415 per kWh, 900 VA nonsubsidi sebesar Rp 1.352 per kWh, 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dan 2.200 VA sebesar 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, batas besaran pembelian token per bulan oleh pelanggan ialah tarif dasar listrik dikalikan batas maksimal nyala (kWh) per bulan.
Artinya, batas maksimal pembelian token pada daya 450 VA ialah Rp 134.460 per bulan (dengan diskon menjadi Rp 67.230). Sementara pada daya 900 VA nonsubsidi maksimal sebesar Rp 876.096 per bulan (diskon menjadi Rp 438.048); daya 1.300 VA maksimal sebesar Rp 1,35 juta per bulan (diskon menjadi Rp 676.119); dan daya 2.200 VA maksimal sebesar Rp 2,29 juta per bulan (diskon menjadi Rp 1,14 juta).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/bbd8beb9-f97a-402b-9323-83d369f40c81_png.png)
Tidak. Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers PPN 12 persen, Senin (16/12), air dan listrik menjadi barang strategis bagi masyarakat. Pada air, selama ini telah dibebaskan PPN. Sementara pada listrik PPN hanya bagi rumah tangga dengan daya mulai 3.500 VA dan kategori di atasnya.
Artinya, kategori penerima diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, yakni rumah tangga dengan daya 450 VA-2.200 VA, dipastikan tidak dikenakan PPN. Sementara kategori 3.500 VA dan di atasnya ikut dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penulis:
Aditya Putra PerdanaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .