Diskriminasi UE atas Minyak Sawit dan Biodiesel RI Terbukti di WTO

Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai putusan dan rekomendasi DSB WTO. Hal itu khususnya terkait unsur diskriminasi.

16 Jan 2025 21:06 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Diskriminasi Uni Eropa terhadap minyak sawit dan biodiesel Indonesia terbukti dalam sidang sengketa dagang di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau DSB WTO. Untuk itu, WTO meminta UE menyesuaikan regulasinya.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel DSB WTO pada 10 Januari 2025. Laporan itu terkait gugatan Indonesia terhadap UE di WTO pada 19 Desember 2019 yang terdaftar sebagai kasus DS593.

Gugatan itu mencakup kebijakan Arah Energi Baru Terbarukan (RED II) dan Delegated Regulation UE. Gugatan itu juga termasuk kebijakan Perancis yang menghambat akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku bahan bakar nabati (BBN) Indonesia.

Hambatan tersebut mencakup pembatasan konsumsi BBN berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen dan kriteria risiko komoditas terhadap alih fungsi lahan secara tidak langsung (ILUC). Selain itu, juga terkait ketentuan penghentian secara bertahap penggunaan BBN berbahan baku kelapa sawit.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kamis (16/1/2025), menjelaskan, Panel WTO telah menyatakan bahwa UE mendiskriminasikan minyak sawit dan biodiesel Indonesia. UE memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biodiesel dari sawit Indonesia dibandingkan dengan BBN produksi UE yang berbahan baku biji rapeseed dan bunga matahari.

”UE juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih pada produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti BBN berbahan baku kedelai,” ujar Budi melalui siaran pers.

Quote

Panel WTO telah menyatakan bahwa UE mendiskriminasikan minyak sawit dan biodiesel Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso

Panel WTO juga menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biodiesel dari sawit Indonesia dengan kategori ILUC risiko tinggi. Selain itu, Panel WTO juga melihat ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi ILUC berisiko rendah.

”Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kembali kebijakan dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO,” kata Budi.

Menurut Budi, selama ini, Indonesia melihat kebijakan UE sebagai bentuk proteksionisme dengan dalih isu kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, Indonesia menyambut baik putusan Panel WTO tersebut.

Melalui keputusan itu, UE diharapkan tidak sewenang-wenang memberlakukan kebijakan yang diskriminatif. Hal itu juga dapat menjadi pembelajaran bagi negara mitra dagang lain agar tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global.

Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, laporan panel WTO itu akan diadopsi dalam kurun waktu 20-60 hari setelah disirkulasikan kepada anggota WTO. Dengan begitu, laporan tersebut bersifat mengikat kepada Indonesia dan UE. Untuk itu, UE harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan tersebut.

Infografik-Produksi Biodiesel Indonesia *** Local Caption *** Infografik-RISET-Produksi Biodiesel Indonesia

Budi menegaskan, Pemerintah Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO. Hal itu khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia.

Jika diperlukan, Pemerintah Indonesia juga akan menilai kepatuhan (compliance panel) terhadap hal tersebut. Secara paralel, Pemerintah Indonesia terus berupaya membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar UE melalui berbagai forum perundingan.

Pembatasan ekspor

Terkait pembatasan ekspor minyak jelantah, limbah, dan residu sawit, Kementerian Perdagangan menjabarkan secara lebih detail persyaratan mendapat persetujuan ekspor ketiga komoditas itu. Kemendag juga menegaskan pelaku usaha juga masih dapat mengekspor ketiga komoditas itu asal persetujuan ekspor telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya.

Hal itu terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku per 8 Januari 2025 itu merupakan perubahan atas Permendag No 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Regulasi baru itu memperketat syarat persetujuan ekspor minyak jelantah (used cooking oil/UCO), limbah cair sawit (palm oil mill effluent/POME), dan residu minyak sawit asam tinggi (high acid palm oil residue/HAPOR). Persetujuan ekspor ketiga komoditas itu harus melalui rapat koordinasi kementerian/lembaga bidang pangan.

Tampak kotak yang disiapkan perusahaan Nooveleum untuk mengangkut minyak jelantah di restoran, kafe dan rumah warga di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (24/10/2024). Kotak ini terbuat dari logam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, kebijakan ekspor UCO, POME, dan HAPOR harus dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakor ini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

Pertimbangan pengambilan kesepakatan dalam rakor untuk dapat mengekspor ketiga komoditas itu didasari beberapa hal. Beberapa di antaranya pengenaan bea keluar dan penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita.

”Selain itu, mempertimbangkan juga neraca produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO, POME, dan HAPOR, serta hak ekspor ketiga komoditas itu yang dimiliki eksportir,” katanya.

Di luar itu, kata Isy, bagi para eksportir yang memiliki persetujuan ekspor UCO, POME, dan HAPOR yang sudah diterbitkan berdasarkan permendag sebelumnya tetap dapat melaksanakan ekspor. Persetujuan ekspor itu masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Namun, hingga Kamis malam, eksportir ketiga komoditas itu masih belum dapat mengakses persetujuan ekspor tersebut di portal Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Padahal, ada sejumlah persetujuan ekspor yang sudah diterbitkan berdasarkan permendag lama.

 ”Kami masih belum bisa mengakses persetujuan ekspor tersebut,” kata Ketua Umum Asosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia (AEMJI) Setiady Goenawan.

Infografik Liputan Khusus Minyak Goreng Bekas (jelantah) Konsumsi Domestik Minyak Goreng Nasional

Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan