Eksportir Tunda dan Batalkan Ekspor Jelantah dan Limbah Sawit

Eksportir UCO, POME, dan HAPOR terpaksa menunda, bahkan ada yang membatalkan, ekspor karena menunggu keputusan rapat koordinasi kementerian/lembaga bidang pangan.

14 Jan 2025 20:46 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan ekspor minyak jelantah serta limbah dan residu sawit membuat sejumlah eksportir menunda, bahkan membatalkan, ekspor ketiga komoditas itu. Kebijakan itu juga berdampak secara tak langsung kepada petani sawit swadaya.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia (AEMJI) Setiady Goenawan mengatakan, sejumlah eksportir terpaksa menunda ekspor minyak jelantah (used cooking oil/UCO) dan limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME). Ada juga yang membatalkan ekspor 4.000 ton kedua komoditas itu.

Eksportir tersebut telah memesan kapal untuk mengangkut 20 kontainer UCO dan POME senilai total sekitar 400.000 dollar AS. Kedua komoditas yang telah dipesan pembeli dari luar negeri itu dijadwalkan dikirim pada 9 Januari 2024 atau sehari setelah kebijakan diberlakukan.

”Kami sudah menyampaikannya dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Namun, masih belum ada solusi. Sepertinya masih harus menunggu rapat koordinasi kementerian/lembaga bidang pangan,” ujarnya kepada Kompas seusai Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Quote

Kami sudah menyampaikannya dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Namun, masih belum ada solusi. Sepertinya masih harus menunggu rapat koordinasi kementerian/lembaga bidang pangan.

Infografik Liputan Khusus Minyak Goreng Bekas (jelantah) Perbandingan Ekspor Minyak Sawit dan Jelantah Indonesia

Pada 8 Januari 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Permendag No 2/2025. Dalam regulasi itu diatur, persetujuan ekspor UCO, POME, dan residu minyak sawit asam tinggi (high acid palm oil residue/HAPOR) diputuskan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga bidang pangan. Hal itu termasuk perihal ada atau tidaknya alokasi ekspor ketika komoditas tersebut.

Kemendag membuat regulasi itu guna menjamin ketersediaan bahan baku industri minyak goreng terutama program Minyak Goreng Rakyat dan implementasi program biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

Dalam lima tahun terakhir, 2019-2023, Kemendag mendapati ekspor komoditas-komoditas itu, terutama POME dan HAPOR tumbuh 20,79 persen. Sebaliknya, ekspor CPO justru turun 19,54 persen.

Kemendag menduga lonjakan itu disebabkan POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari limbah dan residu sawit saja, melainkan juga dicampur CPO. Selain itu, ada indikasi tandan buah segar (TBS) sawit dijadikan brondolan TBS untuk diolah menjadi POME dan HAPOR (Kompas, 10/1/2025).

Tampak kotak yang disiapkan perusahaan Nooveleum untuk mengangkut minyak jelantah di restoran, kafe dan rumah warga di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (24/10/2024). Kotak ini terbuat dari logam.

Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai ada problem yang lebih krusial di balik kebijakan itu. Problem krusial itu ialah kekhawatiran pemerintah terhadap potensi defisit minyak sawit nasional pada tahun ini.

Pengurus Dewan Nasional SPKS, Mansuetus Darto, menjelaskan, defisit minyak sawit nasional pada 2025 diperkirakan 1,04 juta ton. Faktor utama yang memengaruhi defisit itu ialah peningkatan permintaan kebutuhan program B40 dan Makan Bergizi Gratis yang digulirkan mulai awal tahun ini.

Program B40, misalnya, membutuhkan bahan baku CPO sebesar 14,8 juta ton pada 2025. Kebutuhan bahan baku itu meningkat 31,3 persen dibandingkan dengan kebutuhan CPO program B35 pada 2024. Sementara produksi minyak sawit tahun ini diperkirakan turun 5,1 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

”Penurunan produksi minyak sawit itu disebabkan penurunan produktivitas kelapa sawit karena sebagian besar tanaman sawit sudah masuk usia nonproduktif. Penurunan produksi tersebut melanjutkan tren penurunan tahun lalu,” kata Darto.

Merujuk data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), produksi minyak sawit Indonesia pada 2024 sebanyak 52,4 juta ton. Produksi tersebut turun 4,3 persen dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 54,8 juta ton.

Quote

Produksi minyak sawit tahun ini diperkirakan turun 5,1 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

infografik Proyeksi Minyak Sawit Indonesia

Petani terdampak

Darto juga menuturkan, penerapan Permendag No 2/2025 itu juga berdampak secara tidak langsung kepada petani sawit swadaya. Hal itu lantaran pasokan bahan baku pabrik kelapa sawit pemroduksi POME dan HAPOR juga berasal dari brondolan TBS petani.

Pemerintah seharusnya mengatur rantai pasok TBS dan brondolan TBS, terutama dari petani swadaya. Langkah itu penting karena potensinya untuk menutup kebutuhan bahan baku B35 dan B40 sangat besar.

”Prioritasnya adalah memastikan pabrik kelapa sawit yang mengolah brondolan TBS dari petani swadaya menjadi pemasok bahan baku B40. Selain itu, pemerintah juga bisa mendukung investasi pembangunan pabrik mini pengolahan brondolan TBS yang dikelola koperasi petani swadaya,” tuturnya.

Terkait UCO, lanjut Darto, banyak negara yang mengembangkan limbah minyak goreng tersebut sebagi bahan baku avtur. Selama ini, Indonesia paling banyak mengekspor UCO ke Jerman untuk diolah menjadi bahan bakar pesawat terbang.

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di dalam kawasan perkebunan sawit milik Perkebunan Nusantara di Cigudeg, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). Mulai 2025, Indonesia mengimplementasi biosolar B40 atau campuran bahan bakar biodiesel sebanyak 40 persen. Jumlah ini meningkat dari porsi 35 persen atau B35 yang diterapkan sebelumnya.

Asal ada dukungan penuh dari pemerintah, Indonesia pasti bisa mengoptimalkan potensi tersebut. Jangan yang dilakukan justru mengeluarkan kebijakan yang pragmatis, yakni membatasi ekspor.

Oleh karena itu, Darto berharap pemerintah dapat mengoptimalkan potensi yang selama ini kurang tergarap melalui pemberdayaan petani sawit swadaya dan investasi pembangunan pabrik mini. Hal itu juga perlu dibarengi dengan percepatan peremajaan sawit rakyat ketimbang membuka perkebunan sawit di lahan baru.

”Apabila sejumlah langkah itu benar-benar dapat direalisasikan, kebutuhan sawit dalam negeri, termasuk untuk B40, bisa terpenuhi,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta