DPR Bantah Pembahasan RUU TNI ”Kebut-kebutan”

Pembahasan pasal di luar Gedung Parlemen juga disebut tidak menyalahi aturan. Isu dwifungsi TNI pun ditampik dengan komitmen supremasi sipil.

17 Mar 2025 15:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diklaim tidak menyalahi mekanisme dan aturan yang berlaku. Sejumlah pasal yang menjadi polemik di tengah masyarakat pun dijelaskan dan DPR berkomitmen tetap menegakkan supremasi hukum dalam merancang revisi ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025), menyatakan, pembahasan revisi UU TNI tidak dipercepat. Dia menyatakan, pembahasan dilakukan dengan terbuka dan sudah sesuai dengan aturan serta mekanisme pembuatan UU.

”Saya sampaikan, tidak ada kebut-mengebut dalam revisi UU TNI. Seperti kita tahu revisi UU TNI sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu. Dan, itu dibahas dalam Komisi I, termasuk mengundang partisipasi publik,” paparnya dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah anggota Komisi I DPR.

Jumpa pers ini dilakukan untuk menanggapi isu yang beredar terkait revisi UU TNI. Selain adanya kekhawatiran terkait munculnya dwifungsi TNI melalui jabatan sipil yang diisi prajurit, pembahasan UU ini juga dinilai terburu-buru karena dibahas saat akhir pekan.

Rapat yang berlangsung Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta, itu ramai di media sosial. Sejumlah anggota koalisi masyarakat sipil dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) masuk ke dalam ruangan rapat dan menyampaikan protes.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas keamanan dan para pemrotes. Isu dwifungsi TNI dan prajurit yang bisa menduduki jabatan sipil diucapkan oleh orang-orang yang protes tersebut. 

Dasco menampik isu yang menyatakan rapat di Hotel Fairmont dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Dia menyatakan, DPR mengundang sejumlah pihak untuk melakukan konsinyering dan itu sudah sesuai dengan aturan serta dilakukan terbuka. 

Quote

Konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu memang ada aturannya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Kalaupun kemarin saya lihat, perencanaan berkurang menjadi dua hari dalam rangka efisiensi.

Konsinyering ini mengacu pada kegiatan berkumpul untuk pembahasan intensif dan sifatnya mendesak. Jadwal pembahasan ini juga dipersingkat dari empat hari menjadi dua hari dengan dalih efisiensi anggaran.

”Konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu memang ada aturannya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada. Kalaupun kemarin saya lihat, perencanaan berkurang menjadi dua hari dalam rangka efisiensi,” paparnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (dua dari kiri) bersalaman dengan pimpinan Komisi I seusai melakukan konferensi pers mengenai revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pimpinan DPR bersama Komisi I melakukan konferensi pers terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Pembahasan revisi UU TNI ini mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 17-03-2025

Terkait isu dwifungsi, Dasco juga membantah dengan memaparkan hasil pembahasan dalam jumpa pers tersebut. Dia juga menyatakan penolakan yang ada di media sosial tidak sesuai dengan substansi yang dibahas.

Menurut Dasco, pembahasan terkait revisi UU TNI hingga saat ini hanya berkutat pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dia berujar, pasal-pasal tersebut tidak untuk memperluas wewenang TNI di ranah publik dan justru untuk menguatkan institusi militer ini dari dalam. 

”Kami memonitor penolakan-penolakan yang ada di media sosial. Saya lihat itu substansi dan masalah sangat banyak yang tidak sesuai dengan pembahasan. Hanya ada tiga pasal dan kalau dilihat ini menjadi penguatan internal,” ungkapnya.

Ketua Komisi I Utut Adianto berbicara saat konferensi pers mengenai revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pimpinan DPR bersama Komisi I melakukan konferensi pers terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Pembahasan revisi UU TNI ini mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 17-03-2025

Hasil pembahasan ini, lanjut Dasco, terdiri dari usulan untuk Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 terkait kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 

Sementara itu, Pasal 53 terkait aspek batas usia pensiun prajurit dengan penambahan di sejumlah golongan. Masa dinas bintara dan tamtama paling tinggi hingga usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun, hingga aturan terkait masa jabatan perwira tinggi hingga bintang tiga.

Sementara Pasal 47 membahas terkait jabatan yang dapat diisi oleh prajurit. Posisi ini membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan presiden dan kesekretariatan presiden; intelijen negara; serta lembaga ketahanan nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Selain itu, ada juga siber dan/atau sandi negara, SAR nasional, narkotika nasional, pengelolaan perbatasan, kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; serta Mahkamah Agung. 

Ketua Komisi I Utut Adiyanto yang turut hadir bersama Dasco menyatakan menerima semua masukan terkait RUU TNI ini. Ia juga menekankan adanya rancangan pengganti UU TNI yang telah hadir 20 tahun lamanya ini akan membatasi antara sipil dan militer.

”Semua masukan ini akan kami perhatikan. Pertemuan dengan Panglima TNI tegas, kesimpulannya dari undanng-undang ini adalah untuk supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” katanya.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono (tengah) didampingi Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto, Kepala Desa Tamanjaya Apandi, Kepala Desa Mekarsakti Ahmad Sajuri, dan Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen Dedi Kusnadi (kiri ke kanan) menanam padi di Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/8). Mulyono ketika menjabat Panglima Kostrad menginiasi program pipanisasi air dari Sungai Ciletuh untuk mengairi 1.200 hektar sawah dan 400 hektar areal padi huma masyarakat yang selama ini mengandalkan air hujan.Kompas/Hamzirwan (HAM)19-08-2015

Tidak transparan

Meskipun telah diberi penjelasan, kritik terhadap revisi UU TNI terus bergulir. Kali ini datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang meminta pembahasan revisi ini dihentikan.

Quote

Tidak adanya publikasi draf RUU revisi UU TNI ini berdampak pada publik yang tidak dapat berpartisipasi penuh karena tidak memiliki pengetahuan yang mendalam dari ketentuan yang dibahas.

Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, menyatakan, dasar untuk dorongan penghentian ini adalah tidak transparannya pembahasan RUU TNI. Publik tidak dapat berpartisipasi penuh karena DPR tidak memublikasikan draf RUU TNI melalui jalur resminya.

”Tidak adanya publikasi draf RUU revisi UU TNI ini berdampak pada publik yang tidak dapat berpartisipasi penuh karena tidak memiliki pengetahuan yang mendalam dari ketentuan yang dibahas,” katanya.

Di samping itu, pembahasan revisi UU TNI di luar Gedung DPR menjadikan bahasan semakin tertutup dan membatasi akses publik untuk memantau. Praktik yang menurut dia ugal-ugalan ini menjadi alarm kuat untuk masyarakat sipil dan akademisi dalam mengantisipasi hal yang sama terjadi kembali. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P