Perluasan kewenangan DPR untuk mengevaluasi dan me-recall pejabat negara dinilai berlebihan. Apabila dilaksanakan, hal itu akan merusak sistem bernegara
05 Feb 2025 15:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan DPR memperluas kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat yang mereka pilih dengan mendasarkan diri pada peraturan tata tertib, mendapat kritikan tajam. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, yang juga Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Apabila dilanjutkan, hal itu akan menciptakan kerusakan dalam kehidupan bernegara.
”Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan. Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances,” tanya Palguna saat dimintai tanggapan atas disahkannya tatib DPR yang memungkinkan lembaga tersebut mengevaluasi pejabat negara yang dipilihnya, Rabu (5/2/2025).
Apabila DPR tersebut mengerti mengenai hal-hal di atas, tetapi tetap memberlakukan ketentuan tersebut, Palguna menilai para anggota DPR tersebut tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945. ”Tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingan sendiri. Rusak negara ini, Bos…,” kata Palguna.
Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/08/39f736c7-e097-4595-a5d0-2e7bdf555e04_jpg.jpg)
Sebelumnya, DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Salah satu poin yang direvisi membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Mereka menambahkan satu pasal, yaitu Pasal 228A, dalam peraturan tatib tersebut. Penambahan pasal tersebut sudah disepakati dalam rapat paripurna ke-12 DPR RI masa persidangan II Tahun sidang 2024-2025.
Pasal itu berbunyi, ”dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Dengan disahkannya revisi Tatib DPR tersebut, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan, daripada bisa mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih, lebih baik keterlibatan DPR dalam memilih dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total. Hal ini perlu dilakukan agar DPR bisa menjalankan tiga tugas utamanya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/10/62d6f1a4eb118077b6c848a7d351747b-IMG20240410174651.jpg)
”Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan. Sekarang sudah 1.787 pejabat yang mesti diseleksi dan dipilih DPR. Akibat buruknya, waktu dan sumber daya berkurang sehingga tugas pokok (DPR) terbengkalai. Produk legislasi makin sedikit. Partisipasi bermakna dari publik juga terus berkurang,” kata Jimly.
Saat ini, DPR terlibat dalam pemilihan 1.787 pejabat di 36 lembaga dan komisi negara. Menurut Jimly, hal ini sudah terlalu kelewatan sebab keterlibatan DPR dalam proses seleksi atau pengisian pejabat publik menurut UUD NRI 1945 terbatas pada tujuh lembaga.
Hal tersebut, di antaranya, memilih tiga hakim konstitusi untuk kemudian dikirimkan MK. Sedangkan untuk enam lembaga lainnya, DPR hanya memiliki hak konfirmasi (right to confirm dengan memberikan persetujuan atau tidak) atas calon-calon yang diusulkan kepada mereka.
”Sesudah ditetapkan, semua (pejabat di lembaga terkait) independen. Tidak boleh lagi diintervensi, apalagi di-recall,” kata Jimly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/20/2a71211d-ef1e-4342-9371-5c32285015f4_jpg.jpg)
Upaya DPR memperluas kewenangan dengan mengevaluasi dan me-recall pejabat negara tersebut sudah buruk. Namun, menurut guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, ada hal yang lebih buruk lagi, yaitu bahwa semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi.
”Apalagi jika diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan me-recall pejabat-pejabat yang bersangkutan. Makin rusak independensinya dan politik semakin menjadi panglima di segala bidang,” ujar Jimly.
Dengan adanya kewenangan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa demokrasi pun hanya formalistis dengan hanya mengandalkan kekuatan mayoritas suara yang belum tentu benar dan adil. Mekanisme check and balances menjadi kian lemah sehingga tidak tertutup kemungkinan kualitas demokrasi dan negara hukum akan terus merosot.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono