Kewenangan DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Dinilai Inkonstitusional

DPR perlu belajar perbedaan antara peraturan DPR dan ketentuan undang-undang. DPR dianggap tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945.

05 Feb 2025 13:13 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan DPR untuk memperluas kewenangannya, yakni mengevaluasi pejabat yang mereka pilih atau ajukan, melalui peraturan tata tertib, menuai kritik dari berbagai kalangan. Langkah itu dinilai inkonstitusional. DPR pun dianggap tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945. Di balik langkah itu, DPR ditengarai hendak mengontrol lembaga-lembaga negara lainnya, terutama yang pejabatnya dipilih/diajukan DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi, Rabu (5/2/2025) di Jakarta, mengatakan, keputusan DPR yang merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang salah satu poinnya membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih, tidak bisa diterima.

Tatib DPR sebatas pengaturan teknis internal lembaga parlemen yang bersumber pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sebagai satu-satunya rujukan.

”Kalau DPR mau menambah kewenangan baru, jalan satu-satunya harus melalui revisi UU MD3. Setelah revisi UU-nya, baru pengaturan teknisnya dimasukkan melalui Tata Tertib DPR,” ujar Lucius.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan (kiri) memberikan salinan laporan inisiatif Baleg untuk merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

Pada Selasa (4/2/2025), dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.

Pasal itu berbunyi, ”dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

Dengan disahkannya revisi Tatib DPR tersebut, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).

Gedung Nusantara atau lebih dikenal gedung kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut Lucius, aturan baru DPR itu bisa jadi lahir sebagai upaya kontrol terhadap lembaga yang pejabatnya dipilih DPR, agar setiap keputusan mereka mengikuti kehendak DPR. Keinginan kontrol itu tak lepas dari sejumlah keputusan lembaga yang dinilai merugikan DPR. Ambil contoh, putusan MK yang kerap menggugurkan pasal/undang-undang yang dibuat DPR.

”Jadi, semangat perubahan tatib ini sudah tidak benar dari akarnya. Ini sama saja dengan menghancurkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara. Jadi, DPR dengan aturan ini tampaknya ingin merusak semua lembaga negara yang pejabatnya mereka ajukan,” katanya.

Ia mengingatkan, penambahan pasal dalam tatib tersebut tak dibutuhkan karena kewenangan mengevaluasi pejabat negara yang diajukan hingga dipilih oleh DPR sudah punya mekanismenya masing-masing sesuai dengan UU yang mendasari pembentukan lembaga-lembaga tersebut, termasuk bagaimana evaluasi, pengawasan, hingga pemberhentian para pejabatnya.

Infografik Revisi Peraturan Tata Tertib DPR

Oleh karena itu, kewenangan atau tugas baru DPR untuk mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan tidak sejalan dengan aturan terkait tugas dan fungsi para pejabat itu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

”Dampak serius jika kewenangan DPR mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan adalah konflik kepentingan yang sangat serius. Para pejabat yang bekerja melakukan pengujian atas UU hasil kerja DPR tentu tak akan bebas bekerja jika karena sikapnya terkait UU tertentu, ia bisa kehilangan jabatan setelah dievaluasi oleh DPR. Dengan kata lain, fungsi evaluasi DPR akan merusak independensi pejabat yang bekerja atas perintah UU,” ujar Lucius.

Inkonstitusional

Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, bahkan menilai hasil revisi Tatib DPR inkonstitusional.

Religious Affairs Minister Lukman Hakim Saifuddin

Pasalnya, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon pejabat seperti calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, ataupun memilih komisioner KPK, hanya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata. Hal itu sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka itu pun telah diatur tersendiri dalam undang-undang pendirian setiap lembaga negara.

”Bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan oleh DPR. Jika seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau,” ujar Lukman.

Senada dengan Lucius, Lukman menilai Tatib DPR hanya mengatur dan mengikat ke internal DPR. Ketentuan itu tak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dari DPR. ”DPR harus pedomani konstitusi,” kata Lukman.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari

Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menilai DPR perlu mempelajari perbedaan antara peraturan DPR dan ketentuan undang-undang. Ia menduga, DPR tidak membaca dan memahami Undang-Undang Dasar 1945.

”Kalau dia mengoreksi lembaga peradilan dan bisa memberhentikan hakim, dia melanggar konsep Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kalau kemudian para hakim bisa dipecat, tentu tidak lagi merdeka dalam penyelenggaraan peradilannya,” ujar Feri.

Feri melanjutkan, tidak mungkin peraturan di bawah undang-undang mendegradasi apa yang sudah diatur di dalam undang-undang, apalagi di dalam Undang-Undang Dasar 1945. ”Ini kalau terjadi dibiarkan, ini DPR paling ngawur yang pernah ada di Republik ini. Cara DPR ikut campur dalam proses hukum itu jelas upaya membangun bargaining politik untuk memengaruhi peradilan yang lain,” kata Feri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji