Kasus Penembakan Berulang, DPR Desak Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh TNI-Polri

Hak penggunaan senjata api oleh TNI-Polri  diberikan untuk tujuan mulia, yakni menjaga keamanan dan keselamatan warga.

08 Jan 2025 12:11 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Kasus penembakan berulang oleh aparat kepolisian dan prajurit TNI menunjukkan bahwa reformasi pengawasan dan pengendalian senjata api menjadi hal mendesak dilakukan. DPR meminta adanya evaluasi secara menyeluruh perihal penggunaan senjata di tubuh Polri dan TNI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengatakan, senjata api yang dipegang prajurit TNI dan aparat Polri seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Peristiwa penembakan oleh prajurit TNI AL beberapa waktu lalu terhadap bos rental mobil di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak harus diproses secara transparan dan imparsial.

”Penyalahgunaan senjata untuk membunuh warga sipil, apa pun alasannya adalah pelanggaran berat terhadap UU TNI dan disiplin prajurit,” kata Pereira saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Ia meminta kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memecat anggota yang menyalahgunakan senjata api serta diproses di peradilan yang berlangsung secara adil dan transparan.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira saat ditemui di ruangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Andreas merupakan salah satu korban pembajakan akun Whatsapp setelah memberikan kode one time password (OTP) kepada pelaku.

Sebab, hak penggunaan senjata api itu diberikan untuk tujuan mulia, yakni menjaga keamanan dan keselamatan warga. Ia meminta ke depan agar dilakukan ada evaluasi menyeluruh perihal penggunaan senjata api tersebut.

Pada Kamis (2/1/2025), pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas karena tertembak di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Ilyas tewas akibat tembakan ke dada dan rekannya, Ramli Abu Bakar (60), kritis. TNI Angkatan Laut mengakui ada tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam peristiwa penembakan yang berujung meninggalnya Ilyas.

Ketiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) berinisial BA. Dua prajurit berasal dari satuan Komando Pasukan Katak TNI AL. Adapun satu prajurit lain bertugas di KRI Bontang. Ketiga prajurit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan.

Jajaran Polresta Tangerang memeriksa lokasi minimarket yang ada di KM 45 Tol Jakarta- Merak, Kamis (2/1/2025).  Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait penembakan bos rental.

Sebulan sebelumnya, anggota TNI yang masih aktif menjadi otak pembunuhan mantan prajurit di Sumatera Utara. Kasus penganiayaan itu juga dipicu masalah rental mobil dan kini tengah didalami kepolisian. Ada juga kasus penembakan terhadap seorang pengacara di Bone saat makan bersama keluarganya.

Sementara itu, rentetan kasus penembakan juga dilakukan polisi. Di antaranya polisi menembak siswa SMK di Semarang, polisi menembak polisi di Solok Selatan, polisi membunuh ibu kandung di Bogor, polwan membakar suami di Mojokerto, serta pembunuhan yang melibatkan anggota Polri di Palangka Raya.

Andreas Hugo Pareira melihat ada masalah mendasar terkait rentetan kasus penembakan berulang oleh aparat kepolisian dan prajurit TNI. Menurut dia, memang personel TNI dan Polri telah diberikan hak untuk memegang dan menggunakan senjata. Namun, senjata itu seharusnya baru digunakan kalau berkaitan ancaman terhadap pertahanan dan keselamatan negara. Penyalahgunaan senjata untuk membunuh warga sipil, apa pun alasannya adalah pelanggaran berat.

Petugas menyusun senjata api HS dan peluru yang menjadi barang bukti kasus pembunuhan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar (34) yang dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar (57) dalam jumpa pers di Polda Sumatera Barat, Kota Padang, Sumbar (23/11/2024). Atas kasus penembakan Ulil, Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, pun berpandangan kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang marak terjadi itu menunjukkan bahwa reformasi pengawasan dan pengendalian senjata api adalah hal mendesak dilakukan. Dengan evaluasi yang menyeluruh, pengawasan yang ketat, dan kebijakan yang proaktif, maka dapat memperbaiki citra institusi tersebut.

Menurut Adang, ke depan perlu dibuat regulasi ketat serta memastikan bahwa senjata api hanya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi mereka. Penyalahgunaan senjata api tidak boleh dianggap enteng.

Agar tidak ada lagi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, Peraturan Polri No 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa pasukan dalam apel gelar pasukan pengamanan VVIP pelantikan presiden dan wakil presiden di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Dalam operasi pengamanan yang berlangsung pada 17-23 Oktober 2024, TNI dan Polri menerjunkan sekitar 115.000 personel gabungan. Upacara pelantikan presiden dan wakil presiden sendiri akan digelar pada 20 Oktober 2024 di Gedung MPR. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 18-10-2024

”Pemberian izin senjata api harus melalui prosedur ketat yang mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, serta audit berkala untuk memastikan dokumen perizinan tetap valid. Proses ini perlu diawasi secara ketat agar senjata api hanya berada di tangan anggota Polri yang benar-benar memenuhi syarat. Selain itu, pengawasan penggunaan senjata api juga perlu ditingkatkan,” katanya.

Ia juga menyarankan, inspeksi mendadak dan penggunaan teknologi, seperti pelacakan elektronik, dapat membantu memantau senjata api yang terdaftar. Jika terjadi pelanggaran, penanganannya harus ditindak tegas melalui mekanisme internal ataupun hukum yang berlaku.

Tak kalah penting adalah pengendalian senjata api. Transparansi dalam pengendalian ini dapat ditingkatkan dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal.

”Pelatihan berkala yang mencakup aspek etika dan tanggung jawab penggunaan senjata api juga harus menjadi prioritas untuk memastikan setiap anggota kepolisian memahami konsekuensi dari penggunaan senjata api yang tidak tepat,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari