Hak penggunaan senjata api oleh TNI-Polri diberikan untuk tujuan mulia, yakni menjaga keamanan dan keselamatan warga.
08 Jan 2025 12:11 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kasus penembakan berulang oleh aparat kepolisian dan prajurit TNI menunjukkan bahwa reformasi pengawasan dan pengendalian senjata api menjadi hal mendesak dilakukan. DPR meminta adanya evaluasi secara menyeluruh perihal penggunaan senjata di tubuh Polri dan TNI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengatakan, senjata api yang dipegang prajurit TNI dan aparat Polri seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Peristiwa penembakan oleh prajurit TNI AL beberapa waktu lalu terhadap bos rental mobil di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak harus diproses secara transparan dan imparsial.
”Penyalahgunaan senjata untuk membunuh warga sipil, apa pun alasannya adalah pelanggaran berat terhadap UU TNI dan disiplin prajurit,” kata Pereira saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Ia meminta kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memecat anggota yang menyalahgunakan senjata api serta diproses di peradilan yang berlangsung secara adil dan transparan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/02/10/DSC01459_1581341793_jpg.jpg)
Sebab, hak penggunaan senjata api itu diberikan untuk tujuan mulia, yakni menjaga keamanan dan keselamatan warga. Ia meminta ke depan agar dilakukan ada evaluasi menyeluruh perihal penggunaan senjata api tersebut.
Pada Kamis (2/1/2025), pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas karena tertembak di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Ilyas tewas akibat tembakan ke dada dan rekannya, Ramli Abu Bakar (60), kritis. TNI Angkatan Laut mengakui ada tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam peristiwa penembakan yang berujung meninggalnya Ilyas.
Ketiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) berinisial BA. Dua prajurit berasal dari satuan Komando Pasukan Katak TNI AL. Adapun satu prajurit lain bertugas di KRI Bontang. Ketiga prajurit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/03/88a30ca6e7f0583ff818e35f37a20598-20240301RAM_Pemeriksaan_TKP.jpg)
Sebulan sebelumnya, anggota TNI yang masih aktif menjadi otak pembunuhan mantan prajurit di Sumatera Utara. Kasus penganiayaan itu juga dipicu masalah rental mobil dan kini tengah didalami kepolisian. Ada juga kasus penembakan terhadap seorang pengacara di Bone saat makan bersama keluarganya.
Sementara itu, rentetan kasus penembakan juga dilakukan polisi. Di antaranya polisi menembak siswa SMK di Semarang, polisi menembak polisi di Solok Selatan, polisi membunuh ibu kandung di Bogor, polwan membakar suami di Mojokerto, serta pembunuhan yang melibatkan anggota Polri di Palangka Raya.
Andreas Hugo Pareira melihat ada masalah mendasar terkait rentetan kasus penembakan berulang oleh aparat kepolisian dan prajurit TNI. Menurut dia, memang personel TNI dan Polri telah diberikan hak untuk memegang dan menggunakan senjata. Namun, senjata itu seharusnya baru digunakan kalau berkaitan ancaman terhadap pertahanan dan keselamatan negara. Penyalahgunaan senjata untuk membunuh warga sipil, apa pun alasannya adalah pelanggaran berat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/23/07a10446-afae-4d9c-8764-1282ce9142f9_jpg.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, pun berpandangan kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang marak terjadi itu menunjukkan bahwa reformasi pengawasan dan pengendalian senjata api adalah hal mendesak dilakukan. Dengan evaluasi yang menyeluruh, pengawasan yang ketat, dan kebijakan yang proaktif, maka dapat memperbaiki citra institusi tersebut.
Menurut Adang, ke depan perlu dibuat regulasi ketat serta memastikan bahwa senjata api hanya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi mereka. Penyalahgunaan senjata api tidak boleh dianggap enteng.
Agar tidak ada lagi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, Peraturan Polri No 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/18/4459c4c3-f69b-4c0c-82bb-4a34b83b55ba_jpg.jpg)
”Pemberian izin senjata api harus melalui prosedur ketat yang mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, serta audit berkala untuk memastikan dokumen perizinan tetap valid. Proses ini perlu diawasi secara ketat agar senjata api hanya berada di tangan anggota Polri yang benar-benar memenuhi syarat. Selain itu, pengawasan penggunaan senjata api juga perlu ditingkatkan,” katanya.
Ia juga menyarankan, inspeksi mendadak dan penggunaan teknologi, seperti pelacakan elektronik, dapat membantu memantau senjata api yang terdaftar. Jika terjadi pelanggaran, penanganannya harus ditindak tegas melalui mekanisme internal ataupun hukum yang berlaku.
Tak kalah penting adalah pengendalian senjata api. Transparansi dalam pengendalian ini dapat ditingkatkan dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal.
”Pelatihan berkala yang mencakup aspek etika dan tanggung jawab penggunaan senjata api juga harus menjadi prioritas untuk memastikan setiap anggota kepolisian memahami konsekuensi dari penggunaan senjata api yang tidak tepat,” katanya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari