Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Problem Profesionalitas Polisi Kembali Mengemuka

Kasus penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak kembali menunjukkan problem polisi yang kerap mengabaikan laporan masyarakat. ”PR” bagi Mabes Polri.

07 Jan 2025 12:49 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Indikasi pengabaian laporan oleh polisi yang berujung pada penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak kembali menjadi teguran bagi profesionalitas Polri. Apalagi, tidak hanya kali ini laporan masyarakat tak cepat direspons oleh polisi.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal (Irjen) Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Propam Polda Banten telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka karena mengabaikan laporan terkait mobil rental yang dibawa kabur oleh penyewa. Akibat pengabaian itu, pemilik mobil bersama anak dan anggota stafnya mencari sendiri mobil tersebut. Ujungnya, bos rental mobil Ilyas Abdurahman tewas ditembak di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Muhammad Choirul Anam, saat dihubungi Selasa (7/1/2025), mengatakan, saat ini Propam Polda Banten masih memeriksa anggota Polsek Cinangka yang diduga telah mengabaikan laporan masyarakat tersebut. Dari pemeriksaan sementara, memang ditemukan ada dugaan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.

”Untuk kasus yang Km 45 di Tol Tangerang-Merak, seperti yang sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda Banten, saat ini sedang diperiksa oleh Propam karena memang potensial ada pelanggaran,” kata Choirul.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-08-2022

Kompolnas turut mengawal kasus tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Banten. Sanksi berat mesti dijatuhkan bagi anggota polisi yang terbukti melanggar profesionalitas Polri.

Namun, tak cukup sebatas itu, kasus pengabaian laporan masyarakat bukan terjadi kali ini saja. Kompolnas mendesak agar rentetan peristiwa polisi yang tidak merespons cepat aduan masyarakat menjadi perhatian Mabes Polri. Seharusnya, polisi bersikap profesional dan bersimpati kepada warga yang melapor. Harus ada respons cepat atau responsif dari para polisi ketika mendapat laporan dari masyarakat.

Untuk itu, memperkuat kapasitas, kapabilitas, kemampuan, dan profesionalisme Polri harus jadi tugas yang mesti diselesaikan Mabes Polri. Kompolnas pun akan terus melakukan pengawasan kinerja dan profesionalisme kepolisian.

”Sekali lagi kerja-kerja profesional saat ini tidak cukup. Kerja-kerja profesional juga harus dibarengi oleh transparansi karena di tengah masyarakat yang terbuka, masyarakat juga butuh informasi dan juga penting transparansi,” kata Choirul.

Sejumlah polisi mengikuti apel gabungan Operasi Lilin Jaya 2024 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (20/12/2024). Polda Metro Jaya bersama TNI menggelar apel gabungan dalam rangka operasi Lilin Jaya Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Polda Metro Jaya menyiapkan 4.771 pasukan gabungan pada 21 Desember sampai 2 Januari 2025 untuk menjaga ketertiban pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta. Sementara itu, Polri melibatkan 141.605 personel gabungan serta mendirikan 2.794 posko yang terdiri atas pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Operasi ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menjalankan aktivitas, baik untuk ibadah, perjalanan mudik, dan rekreasi. Diprediksi pergerakan masyarakat saat periode Natal dan Tahun Baru mencapai 110,67 juta orang. Angka tersebut meningkat 2,83 persen atau sekitar 3,04 juta orang dari periode sebelumnya. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 20-12-2024

Selain peristiwa Km 45 Tol Tangerang-Merak, pengabaian laporan masyarakat oleh kepolisian juga pernah terjadi pada kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati. Dia dianiaya oleh George Sugama Halim, anak dari pengusaha toko roti yang berada di Cakung, Jakarta Timur, Oktober silam.

Peristiwa ini sempat mendapat perhatian dari Komisi III DPR dengan mengundang Dwi dan kuasa hukumnya, serta Kepala Polres Jakarta Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 17 Desember 2024.

Pihak-pihak terkait diundang untuk menjelaskan duduk perkaranya. Akibat lambatnya penanganan kasus, Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pun menerima teguran keras dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

Sementara itu, dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Senin (6/1/2025), mengungkapkan, Propam Polda Banten telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka karena mengabaikan laporan masyarakat. Ancaman sanksi berat pun akan dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melanggar tersebut.

Jajaran Polresta Tangerang memeriksa lokasi minimarket yang ada di KM 45 Tol Jakarta- Merak, Kamis (2/1/2025).  Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait penembakan bos rental.

”Dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan anggota Polsek Cinangka, Saudara Brigadir Deri Andriyani, karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan,” kata Suyudi.

Menurut dia, pemeriksaan oleh Propam masih dilakukan. Dengan dugaan adanya pelanggaran, ia mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas untuk anggotanya tersebut. Jajaran Polsek Cinangka yang terlibat itu terancam sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

”Dalam pemeriksaan penyelidikan Propam ini adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah PTDH,” ujar Suyudi.

Kronologi pengabaian

Pengabaian aduan itu dialami Muhammad Agam, anak dari bos rental Ilyas Abdurrahman (48) sehingga mengakibatkan Ilyas harus meregang nyawa karena tertembak di Kilometer 45 Jalan Tol Jakarta-Merak. Awalnya, Agam mengadu ke Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan terkait dengan penggelapan kendaraan yang ia alami pada Kamis (2/1/2025).

Panglima Komando Armada (Koarmada) Republik Indonesia Laksamana Madya Denih Hendrata (kiri) bersama Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto memberikan keterangan terkait kasus penembakan yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut di Markas Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI Angkatan Laut mengakui anggotanya terlibat dalam penembakan di rest area kilometer 45 tol Merak-Tangerang yang menewaskan pemilik persewaan mobil dan melukai satu orang lainnya. Saat ini oknum anggota TNI AL itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan. Kompas/Hendra A Setyawan

Namun, permintaan itu ditolak oleh petugas piket di Polsek Cinangka bernama Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto lantaran Agam tidak bisa menunjukkan legalitas dari mobil yang digelapkan itu. Padahal, permintaan itu disampaikan setelah ia menerima ancaman dari salah satu pelaku yang menodongkan senjata kepada timnya.

Menurut Suyudi, dua anggota Polsek Cinangka itu juga tidak melaporkan dengan utuh aduan masyarakat itu kepada Kepala Polsek Cinangka Ajun Komisaris Asep Iwan Kurniawan. Seharusnya, Brigadir Deri melaporkan mengenai rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tetapi yang dilaporkan justru adalah leasing kepada kapolseknya.

Suyudi melanjutkan, ketika Agam telah menunjukkan dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan, kepada Polsek Cinangka, pendampingan seharusnya tetap dilakukan. Namun, justru jajaran Polsek Cinangka tidak melakukan hal tersebut.

”Seharusnya memang anggota polisi kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang,” tutur Suyudi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .