Kasus penembakan bos rental mobil di Km 45 Tol Tangerang-Merak kembali menunjukkan problem polisi yang kerap mengabaikan laporan masyarakat. ”PR” bagi Mabes Polri.
07 Jan 2025 12:49 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Indikasi pengabaian laporan oleh polisi yang berujung pada penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak kembali menjadi teguran bagi profesionalitas Polri. Apalagi, tidak hanya kali ini laporan masyarakat tak cepat direspons oleh polisi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal (Irjen) Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Propam Polda Banten telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka karena mengabaikan laporan terkait mobil rental yang dibawa kabur oleh penyewa. Akibat pengabaian itu, pemilik mobil bersama anak dan anggota stafnya mencari sendiri mobil tersebut. Ujungnya, bos rental mobil Ilyas Abdurahman tewas ditembak di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Muhammad Choirul Anam, saat dihubungi Selasa (7/1/2025), mengatakan, saat ini Propam Polda Banten masih memeriksa anggota Polsek Cinangka yang diduga telah mengabaikan laporan masyarakat tersebut. Dari pemeriksaan sementara, memang ditemukan ada dugaan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.
”Untuk kasus yang Km 45 di Tol Tangerang-Merak, seperti yang sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda Banten, saat ini sedang diperiksa oleh Propam karena memang potensial ada pelanggaran,” kata Choirul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/15/a3f8460a-7683-433f-943a-d5136b6a875d_jpg.jpg)
Kompolnas turut mengawal kasus tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Banten. Sanksi berat mesti dijatuhkan bagi anggota polisi yang terbukti melanggar profesionalitas Polri.
Namun, tak cukup sebatas itu, kasus pengabaian laporan masyarakat bukan terjadi kali ini saja. Kompolnas mendesak agar rentetan peristiwa polisi yang tidak merespons cepat aduan masyarakat menjadi perhatian Mabes Polri. Seharusnya, polisi bersikap profesional dan bersimpati kepada warga yang melapor. Harus ada respons cepat atau responsif dari para polisi ketika mendapat laporan dari masyarakat.
Untuk itu, memperkuat kapasitas, kapabilitas, kemampuan, dan profesionalisme Polri harus jadi tugas yang mesti diselesaikan Mabes Polri. Kompolnas pun akan terus melakukan pengawasan kinerja dan profesionalisme kepolisian.
”Sekali lagi kerja-kerja profesional saat ini tidak cukup. Kerja-kerja profesional juga harus dibarengi oleh transparansi karena di tengah masyarakat yang terbuka, masyarakat juga butuh informasi dan juga penting transparansi,” kata Choirul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/642150a4-cb52-4840-8603-3d5289ba4456_jpg.jpg)
Selain peristiwa Km 45 Tol Tangerang-Merak, pengabaian laporan masyarakat oleh kepolisian juga pernah terjadi pada kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati. Dia dianiaya oleh George Sugama Halim, anak dari pengusaha toko roti yang berada di Cakung, Jakarta Timur, Oktober silam.
Peristiwa ini sempat mendapat perhatian dari Komisi III DPR dengan mengundang Dwi dan kuasa hukumnya, serta Kepala Polres Jakarta Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 17 Desember 2024.
Pihak-pihak terkait diundang untuk menjelaskan duduk perkaranya. Akibat lambatnya penanganan kasus, Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pun menerima teguran keras dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
Sementara itu, dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Senin (6/1/2025), mengungkapkan, Propam Polda Banten telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka karena mengabaikan laporan masyarakat. Ancaman sanksi berat pun akan dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melanggar tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/03/88a30ca6e7f0583ff818e35f37a20598-20240301RAM_Pemeriksaan_TKP.jpg)
”Dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan anggota Polsek Cinangka, Saudara Brigadir Deri Andriyani, karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan,” kata Suyudi.
Menurut dia, pemeriksaan oleh Propam masih dilakukan. Dengan dugaan adanya pelanggaran, ia mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas untuk anggotanya tersebut. Jajaran Polsek Cinangka yang terlibat itu terancam sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
”Dalam pemeriksaan penyelidikan Propam ini adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah PTDH,” ujar Suyudi.
Pengabaian aduan itu dialami Muhammad Agam, anak dari bos rental Ilyas Abdurrahman (48) sehingga mengakibatkan Ilyas harus meregang nyawa karena tertembak di Kilometer 45 Jalan Tol Jakarta-Merak. Awalnya, Agam mengadu ke Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan terkait dengan penggelapan kendaraan yang ia alami pada Kamis (2/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/06/8cfed437-fc81-4980-9cbe-b8f3e0cc5558_jpg.jpg)
Namun, permintaan itu ditolak oleh petugas piket di Polsek Cinangka bernama Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto lantaran Agam tidak bisa menunjukkan legalitas dari mobil yang digelapkan itu. Padahal, permintaan itu disampaikan setelah ia menerima ancaman dari salah satu pelaku yang menodongkan senjata kepada timnya.
Menurut Suyudi, dua anggota Polsek Cinangka itu juga tidak melaporkan dengan utuh aduan masyarakat itu kepada Kepala Polsek Cinangka Ajun Komisaris Asep Iwan Kurniawan. Seharusnya, Brigadir Deri melaporkan mengenai rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tetapi yang dilaporkan justru adalah leasing kepada kapolseknya.
Suyudi melanjutkan, ketika Agam telah menunjukkan dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan, kepada Polsek Cinangka, pendampingan seharusnya tetap dilakukan. Namun, justru jajaran Polsek Cinangka tidak melakukan hal tersebut.
”Seharusnya memang anggota polisi kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang,” tutur Suyudi.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .