DPR: Kaji Mendalam Draf RUU Perampasan Aset agar Tak Langgar Hak Konstitusional

Badan Legislasi DPR menemukan masih ada potensi moral hazard atau ”siapa pun bisa kena” dalam draf RUU Perampasan Aset yang diinisiasi pemerintah.

23 Mei 2025 22:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS - Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset harus ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat presiden baru kepada DPR. Sebab, hal itu akan mempertebal komitmen politik hukum presiden terhadap penguatan upaya pemberantasan korupsi. Walakin, DPR juga meminta agar substansi RUU tersebut dikaji lebih dalam agar tak melanggar hak konstitusional warga negara.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perampasan Aset Tibiko Zabar saat diskusi terkait perkembangan legislasi tersebut, Jumat (23/5/2025), menuturkan, perjalanan RUU tersebut sudah sangat panjang. Setidaknya, selama dua dekade terakhir, RUU Perampasan Aset yang merupakan amanat dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah bergulir sejak 2009.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009. Namun, perjalanannya cukup terjal. Pembahasan RUU itu hampir mencapai tahap finalisasi, tetapi terhambat oleh dinamika politik dan keluar-masuknya RUU dari daftar prolegnas. Hingga di tahun 2012, pemerintah berhasil menyusun draf pertama RUU Perampasan Aset, tetapi belum ada tindak lanjut hingga periode akhir pemerintahan SBY berakhir.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, upaya membahas RUU Perampasan Aset bergulir kembali. Di periode pertama Jokowi, RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas.

Quote

Ini adalah momentum untuk membahas draf RUU Perampasan Aset secara bermakna.

Infografik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset? *** Local Caption *** Infografik-Jajak Politik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset?

Menjelang satu tahun masa berakhirnya pemerintahan, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

"Kami mendapatkan informasi bahwa draf RUU tersebut sudah sampai pada meja pimpinan atau Ketua DPR. Tetapi, batal dibahas karena berdekatan dengan perhelatan Pemilu 2024," kata Tibiko.

Oleh sebab itu, ia juga mendesak agar legislasi tersebut segera dibahas bersama oleh pembentuk UU. Sebab, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Selama ini, menurutnya, paradigma aparat penegak hukum masih berfokus pada pemenjaraan badan. Mereka belum menggunakan pendekatan pemiskinan terutama untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana. Jika hal tersebut diterapkan, ia yakin kerugian negara akibat korupsi bisa dipulihkan asetnya dan kembali ke kas negara.

”Ini adalah momentum untuk membahas draf RUU Perampasan Aset secara bermakna. Kami koalisi masyarakat sipil mendukung agar DPR segera membahas revisi UU tersebut karena urgensinya dibutuhkan untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, ” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR Ahmad Irawan menyampaikan diskusi tentang RUU Perampasan Aset di baleg sudah sangat intens. Hanya saja, anggota legislatif banyak yang tidak memahami sebenarnya konsep yang disusun pemeirntah dalam RUU tersebut. Terutama adalah terkait pendekatan pidana dan perdata yang terkesan tercampur aduk.

"Di situ pendekatan pidana dan perdata tercampur aduk. Karena masih ada upaya paksa di dalamnya. Apakah kita murni mengadopsi yang ada di UNCAC terkait pendekatan perdata non conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Ini pemerintah harus jujur dan terbuka menjelaskan kepada publik apa yang menjadi substansi dalam RUU tersebut," katanya.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan.

Menurut politikus Partai Golkar itu, jika disahkan, RUU Perampasan Aset tidak hanya bisa merampas aset dari kejahatan korupsi saja. Semua aset yang diduga hasil kejahatan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulkan bisa dirampas oleh negara.

"Padahal, jika menurut UNCAC, sebenarnya terminologinya yang benar adalah terkait pemulihan aset atau disebut inisiatif Stolen Asset Recovery (STAR). Di hukum pidana disebutkan harus ada putusan pengadilan yang inkrah dulu untuk membuktikan adanya suatu kejahatan sesuai Pasal 184 KUHAP, harus disertai dengan dua alat bukti yang sah. Ini bagaimana implementasinya nanti di lapangan?" jelas Irawan.

Apalagi, jika merujuk pada pendekatan UNCAC, perampasan aset itu sebenarnya ditujukan untuk orang yang melarikan diri dan meninggal dunia. Lalu, apakah orang yang masih hidup juga bisa dirampas asetnya ketika diduga hasil kejahatan?

Ia menyimpulkan bahwa undang-undang yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR nantinya akan bersifat mengikat bagi semua warga negara (erga omnes). Oleh sebab itu, substansi persoalannya harus dibahas dan dibuka secara terang benderang kepada masyarakat agar ada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Hasil tangkapan layar surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis (4/5/2023).

Jika pemerintah selaku inisiator RUU Perampasan Aset serius ingin membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, menurut Irawan, idealnya harus dikirikam surpres baru ke DPR. Sebab, surpres baru itu akan menjadi bukti komitmen pembangunan hukum atau arah politik hukum pemerintah.

Saat ini, RUU Perampasan Aset posisinya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) 2025. Namun, RUU tersebut masuk dalam prolegnas jangka menengah. Artinya, RUU itu pasi akan dibaas dalam jangka waktu lima tahun periode DPR 2024-2029 ini.

Sementara itu, Analis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Afdal Yanuar menyampaikan dalam draf RUU Perampasan Aset memang setidaknya ada enam obyek aset yang dapat dirampas di sana. Pertama, dalam pendekatan pidana adalah harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Perbuatan pidana itu perlu ditunjukkan bentuknya perbuatan pidana apa yang dilakukan.

Selanjutnya adalah hadirnya sebuah harta kekayaan yang kemudian disebut dengan process of crime atau corporeal delicti, instrumental crimes atau instrumental delictie atau sarana atau alat untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana. Ketiga, corresponding value atau uang pengganti yang asalnya dari harta kekayaan sah pelaku yang digunakan untuk menutupi selisih antara nilai aset yang dirampas dengan nilai hasil tindak pidana.

Muhammad Afdal Yanuar, analis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang intens mengikuti pembahasan legislasi RUU Perampasan Aset ditemui, Jumat (23/5/2025).

Keempat adalah barang temuan. Kelima, memang masih menjadi perdebatan di mana-mana dan menimbulkan resistensi kuat karena berpotensi terjadi moral hazard ketika penegak hukumnya tidak benar-benar menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum.

"Kita bicara tentang unexplained wealth atau kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. Tetapi, di UNCAC itu menggunakan istilah illicit enrichment. Nah, di Pasal 5 Ayat 2 huruf a dalam RUU Perampasan Aset ini, subyeknya bukan hanya pejabat publik tetapi lebih luas lagi yaitu setiap orang," kata Afdal.

Setiap orang atau warga negara itu artinya siapapun yang memiliki harta kekayaan yang mengalami peningkatan signifikan, tidak wajar berdasarkan penilaian aparat penegak hukum yang diberikan otoritas, bisa dirampas asetnya, jika kemudian tidak bisa membuktikan asal-usulnya dari mana.

"Mungkin, baru menjadi ideal diaplikasikan ketika penegak hukumnya benar-benar profesional. Sebab, benar seperti yang disampaikan DPR ada potensi moral hazard-nya karena bisa berpotensi diterapkan secara subyektif oleh aparat penegak hukum," ujar Afdal.

Adapun, untuk kategori terakhir, adalah barang yang telah disita, tetapi orangnya sudah meninggal dunia. Itu juga bisa menjadi obyek perampasan untuk menutup celah-celah hukum berkaitan dengan matinya seseorang yang bisa menjadi alasan untuk tidak dapat diprosesnya perkara pidana atau gugurnya penuntutan.

"Memang kami bisa menemukan ada ketentuan in absentia dalam beberapa undang-undang, misalnya Tipikor dan TPPU, tapi in absentia itu baru bisa diaplikasikan tindakan perampasannya ketika sudah masuk persidangan dan pembuktian. Nah ini orang yang meninggal dunia tapi asetnya telah dilakukan tindakan penyitaan, itu bisa diajukan sebagai obyek penanganan harta kekayaannya," tutur Afdal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji