Pemerintah dan DPR akan berhati-hati ketika kelak merevisi UU Pemilu. Pembentuk undang-undang menyerap masukan dari berbagai pihak.
30 Jul 2025 18:47 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Pemilu berpotensi berdampak pada lima undang-undang. Aturan yang beririsan perlu dikonsolidasikan agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, mekanisme apa yang akan diambil untuk mengonsolidasikan, apakah dengan metode omnibus atau kodifikasi, belum diputuskan.
Kelima undang-undang yang berpotensi terdampak itu, menurut Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (30/7/2025), selain Undang-Undang (UU) Pemilu, adalah UU Pilkada; UU Partai Politik; UU Pemerintahan Daerah; serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
”Lima UU ini beririsan dan tumpang tindih. Perlu dikonsolidasikan ke satu naskah hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujarnya. Karena berpotensi berdampak pada lima undang-undang strategis tersebut, pembahasan harus hati-hati.
Penentuan metode konsolidasi yang akan diambil, apakah dengan metode omnibus atau kodifikasi, juga harus cermat. Menurut politisi Partai Nasdem itu, metode omnibus dinilai dapat menyederhanakan regulasi dengan menggabungkan berbagai aturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang menjadi satu undang-undang yang lebih ringkas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/7daea634-ac67-4b8f-8ff5-b00814f8ec57_jpg.jpg)
Adapun kodifikasi bertujuan untuk menciptakan kesatuan dan kepastian hukum dalam suatu bidang tertentu dengan menyusun seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait menjadi satu kitab undang-undang yang sistematis. ”Kami mohon masyarakat bersabar karena metodenya pun belum ditentukan,” ujarnya.
Selain belum diputuskan model konsolidasi aturan yang akan diambil, DPR juga belum memutuskan alat kelengkapan DPR (AKD) yang akan merevisi UU Pemilu. Selain Komisi II DPR, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga menginginkan menjadi AKD yang ditunjuk untuk merevisi UU tersebut.
Mengacu pada Tata Tertib DPR, menurut Rifqinizamy, penugasan legislasi pada alat kelengkapan DPR tertentu harus ditetapkan dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR.
Hingga kini penetapan itu belum diterbitkan meski sejumlah pakar dan kalangan masyarakat sipil pemerhati pemilu sudah mengingatkan agar revisi UU Pemilu segera dibahas. Ini penting agar cukup waktu membahasnya sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/18/8e3608b0-e1e4-43ef-9047-1bbdf9e82ecf_jpg.jpg)
Meski belum diputuskan, Rifqinizamy mengklaim pihaknya sudah aktif menyerap masukan dari pakar dan masyarakat sipil terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Komisi II DPR juga mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 untuk masukan revisi UU Pemilu. Langkah cepat ini diambil sebagai antisipasi jika kelak Komisi II DPR ditugaskan merevisi UU Pemilu.
Evaluasi dimaksud salah satunya menyangkut seringnya terjadi perubahan rekapitulasi suara hasil pemilihan gubernur yang bertolak belakang dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Ketika dilaporkan kepada penegak hukum, peristiwa itu sering kali tidak mendapatkan respons memadai.
Namun, setelah calon kepala daerah terpilih dilantik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru memberikan sanksi pemberhentian kepada penyelenggara pemilu yang terlibat dalam proses rekapitulasi suara tersebut. Menurut dia, kondisi tersebut dapat mengganggu kepastian hukum dalam proses demokrasi.
Ia juga menekankan waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu harus terhubung langsung dengan jadwal pelantikan. ”Jangan sampai ada pejabat yang telah dilantik tapi proses hukumnya belum selesai. Ini bisa jadi ruang intervensi hukum dan memunculkan krisis kepercayaan,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/04/15/992760be-d8ca-47ed-952e-67269f9a9444.jpg)
Hal lain yang dianggap krusial dalam pembahasan RUU Pemilu adalah mengenai dana kampanye dan keuangan politik.
Rifqinizamy menyatakan, regulasi harus mengatur secara tegas sumber dan penggunaan dana kampanye, termasuk kemungkinan membuka rekening kampanye yang dapat diaudit publik. Ia berharap pengaturan dana kampanye bukan hanya soal laporan keuangan partai, melainkan juga mencakup cara mengurangi sistem politik transaksional.
”Saya melihat praktik politik uang masih merajalela. Politisi yang kerja sungguh-sungguh sering kalah oleh mereka yang punya modal besar,” ucapnya.
Sementara itu, menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, sebelum adanya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal, DPR merencanakan pembahasan RUU Pemilu dilakukan pada awal 2026. ”Pascaputusan MK, hingga saat ini belum ada keputusan formal tentang kapan pembahasan RUU Pemilu akan mulai bergulir,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/29/a7120752-8253-4883-92d8-97f871b0a1d9_png.png)
Meski belum ada kepastian kapan RUU Pemilu dibahas, sudah ada wacana dan usulan termasuk mengakomodasi putusan MK. Khozin menjelaskan, secara normatif putusan MK bersifat final dan mengikat. ”Bagaimana tindak lanjut putusan itu yang harus dibicarakan bersama antara DPR dan pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik,” katanya.
Berdasarkan putusan MK, mulai 2029 pemilu dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahapan pertama adalah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Kemudian, setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, dilanjutkan dengan pemilu lokal, yakni dengan agenda memilih anggota DPRD, gubernur, serta bupati/wali kota.
”Rentang waktu dari MK itu dapat menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan UU Pemilu. Tetapi, tentu dikembalikan pada proses pembahasannya,” katanya.
Khozin juga menyebutkan, putusan MK memunculkan persoalan konstitusionalitas khususnya soal masa jabatan DPRD. Namun, di luar soal perdebatan tersebut, muncul sejumlah opsi, misalnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diperpanjang hingga 2029 sebagai masa transisi pascaputusan MK No 135/2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/05/12/4a337370-f565-49f2-931d-5deb9b7b3758_jpg.jpg)
Adapun terkait posisi kepala daerah yang kemungkinan akan diisi oleh penjabat kepala daerah sejak berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga Pilkada 2031, Khozin menekankan pentingnya mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah yang lebih demokratis dan transparan.
Hal itu mengingat terdapat catatan buruk terkait penunjukan penjabat pada 2021 dan 2022. ”Catatan yang perlu didiskusikan soal mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah agar demokratis dan memiliki parameter jelas dan transparan,” katanya.
Tak hanya Komisi II DPR, pemerintah juga melihat proses revisi UU Pemilu harus hati-hati dan menyerap berbagai masukan. Banyaknya masukan tersebut dibutuhkan untuk memperkaya perspektif, mengingat keputusan ini merupakan fase krusial bagi bangsa Indonesia.
”Kita ingin tentunya menuju Indonesia Emas, demokrasi bisa bersanding dengan kesejahteraan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat ditemui awak media di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/16/5983fb1b09e6ef2f2beed6f7bf48dee7-20250616ron22.jpg)
Ia mengingatkan, keputusan terkait sistem pemilu perlu diambil secara hati-hati. Jangan sampai keputusan tersebut dibuat secara tergesa-gesa. Oleh karena itu, penting untuk menghitung dampak yang ditimbulkan, baik dari segi ekonomi, politik, maupun aspek lainnya.
”Jadi, poin saya adalah kita harus hati-hati. Apakah terus (sistemnya) serentak atau memisah itu semua harus dihitung,” ujarnya.
Kehati-hatian ini dinilai penting agar sistem pemilu yang ditetapkan nantinya tidak kembali mengalami perubahan di masa mendatang. Ia berharap sistem yang diputuskan dapat bersifat ajek dan berkelanjutan.
”Jangan sampai berubah lagi, berubah lagi. Kita mau ke mana? Harus ajek sistem ini, itu poinnya. Sistemnya harus ajek,” ujarnya.
Bima mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji berbagai masukan terkait sistem pemilu. Ia juga membuka ruang diskusi, termasuk dengan sivitas akademika, untuk mendukung proses revisi tersebut.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto