Dalam lima tahun terakhir, BPK masih menemukan ketidakpatuhan parpol di daerah dalam penggunaan bantuan parpol dari APBD. Apa saja bentuknya?
29 Jul 2025 06:15 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah pro dan kontra wacana kenaikan bantuan partai politik di tingkat pusat, sejumlah pemerintah daerah justru sudah jor-joran meningkatkan besaran bantuan bagi partai di daerah dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan terjadi di tengah sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Tata kelola bantuan partai pun diusulkan direformasi dengan menekankan pada transparansi dan akuntabilitas.
Kenaikan bantuan partai politik (parpol) itu salah satunya di Kota Semarang, Jawa Tengah. Besaran bantuan Rp 3.000 per suara sah yang sudah berlaku sejak 2019, dinaikkan menjadi Rp 5.000 mulai tahun ini. Dengan kenaikan itu, alokasi anggaran untuk bantuan parpol Rp 4.582.460.000 atau sekitar 0,08 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang sebesar Rp 5.699.427.188.188.
Selain di Semarang, bantuan parpol di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, juga meningkat dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.900 per suara sah mulai 2025.
Besaran bantuan parpol di sejumlah daerah lain, seperti di Sumatera Utara dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bahkan sudah lebih dulu naik. Di Sumut, besaran bantuan parpol Rp 5.000 sudah berlaku sejak 2022 dari sebelumnya Rp 2.400. Besaran yang sama berlaku di Kolaka sejak 2020 dari sebelumnya Rp 3.600 per suara sah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/06/6ad86220-dd46-4959-8d8f-edf09b3ab028.jpg)
Di sejumlah daerah di Kalimantan Utara (Kaltara), bantuan parpol bahkan menjulang nilainya. Dikutip dari Kompas.com di Kabupaten Nunukan, sebagai contoh, satu suara berharga Rp 9.921,29. Jumlah ini merupakan terbesar kedua di Kaltara setelah Kabupaten Tana Tidung yang nilai bantuannya mencapai Rp 60.000 per suara.
Jumlah bantuan parpol di daerah-daerah itu berkali-kali lipat lebih tinggi dari bantuan serupa bagi parpol di tingkat pusat. Hingga saat ini, nominal bantuan bagi parpol di tingkat pusat sebesar Rp 1.000 per suara sah. Besaran ini sudah berlaku sejak 2018 dan baru diusulkan naik menjadi Rp 3.000 untuk tahun 2026. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusulkan besaran bantuan sebesar Rp 8.500 per suara.
Jumlah bantuan parpol di daerah itu pun berkali lipat lebih besar dari angka minimal yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam PP itu disebutkan, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp 1.200 per suara sah dan Rp 1.500 per suara sah untuk parpol kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.
Meski demikian, Pasal 5 Ayat (7) PP itu membuka ruang besaran nilai bantuan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Syaratnya telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/27/de2d8c48-bcac-4d29-8c68-785daf626c03_png.png)
Di tengah besarnya bantuan parpol di daerah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih kerap menemukan sejumlah ketidakpatuhan dalam laporan pertanggungjawaban bantuan parpol selama lima tahun terakhir, meski tren ketidakpatuhan tersebut diklaim menurun.
Dalam wawancara tertulis, pertengahan Juli lalu, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal BPK Akhmad Anang Hernady mengungkapkan, ketidakpatuhan terkait dengan pertanggungjawaban jumlah bantuan yang tidak sama dengan jumlah bantuan yang disalurkan pemda dan penerimaan dana bantuan tidak melalui rekening parpol.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan masih adanya alokasi dana bantuan parpol yang belum diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan pertemuan parpol lainnya sesuai tugas dan fungsi parpol sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Selain itu, masih ditemukan kegiatan operasional sekretariat yang belum dialokasikan untuk administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor sesuai dengan Pasal 29 Permendagri No 36/2018.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/cda20c2a-fe04-4b16-836f-babf66fcc37b_jpg.jpg)
Namun, ia tak menyebutkan parpol yang tidak patuh, juga daerahnya. Yang jelas ia memastikan realitas di daerah itu berbeda dengan di pusat. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan parpol yang bersumber dari APBN diklaim telah sesuai aturan.
”Semua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol telah mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran bantuan sesuai aturan,” kata Akhmad.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan, regulasi memang membuka ruang terjadinya disparitas nominal bantuan bagi parpol antar-daerah juga antara daerah dan pusat. Pasalnya, regulasi membuka ruang daerah mengatur besaran bantuan dengan berkaca pada kapasitas fiskal daerahnya.
Namun, persoalannya, sejauh mana transparansi dan akuntabilitasnya. Temuan BPK setidaknya mengindikasikan ada yang keliru dari tata kelola bantuan parpol. Sejauh ini, ia pun melihat masih banyak pertanyaan terkait penggunaan dan pengawasan dana bantuan politik di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Misalnya, pertanyaan mengenai sejauh mana dana dipakai sesuai fungsinya, yakni untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/10/b87909e2-6b75-4115-b29f-c891d2a2e5d3_jpg.jpg)
Ia mengamati sebagian besar partai hanya aktif menjelang pemilihan dan lebih banyak menggelar kegiatan internal tanpa strategi jangka panjang yang menyentuh masyarakat.
Di sisi lain, proses kampanye politik juga rentan terhadap penyimpangan. Banyak laporan dana kampanye yang tidak mencerminkan realitas di lapangan, misalnya terkait siapa yang menyumbang, juga bagaimana pemasukan dan pengeluarannya.
Oleh karena itu, untuk memastikan bantuan parpol yang fantastis jumlahnya betul-betul digunakan sesuai fungsinya, perlu ada reformasi tata kelola bantuan parpol dengan penguatan pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sekaligus penting untuk menepis kecurigaan bahwa menjulangnya dana parpol di daerah itu semata berlandaskan pada kepentingan politik pemda dan DPRD.
”Ada kecurigaan dana banpol (bantuan parpol) yang besar diberikan kepada parpol agar tidak ada gangguan ke pemda setempat, ini membuat fungsi pengawasan DPRD menjadi tumpul dan mereka tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/14/735bed8dbeb981706e12979151ad9636-WhatsApp_Image_2025_01_14_at_12.41.30.jpeg)
Selain itu, ia mengingatkan, besaran bantuan juga harus dilihat dari konteks keseluruhan anggaran daerah.
”Kalau anggaran publik terbatas, jangan sampai banpol naik tanpa perhitungan matang. Itu bisa berdampak negatif ke sektor lain, seperti pendidikan, pembangunan kota, atau penanggulangan perdagangan orang,” katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa N Agustyati pun mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas bantuan parpol. Khusus untuk akuntabilitas, perlu ada sistem yang memastikan bantuan parpol digunakan benar-benar untuk pendidikan politik dan operasional partai.
Yang juga penting, adanya evaluasi secara berkala terhadap besaran bantuan parpol dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas demokrasi di daerah. Transparansi anggaran, pelibatan publik, dan pelaporan kegiatan partai menjadi kunci untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai tujuan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/21/60472b7e-29f9-4936-a7cb-49a51505cbe9.jpg)
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang Agus Joko Triyono mengatakan, kenaikan anggaran bantuan parpol ditujukan untuk meningkatkan kemandirian parpol. Menurut dia, hal itu juga sejalan dengan hasil kajian dari KPK yang menyarankan agar alokasi bantuan parpol lebih besar supaya parpol tidak ketergantungan dengan pihak swasta.
”Selain itu juga untuk meningkatkan pendidikan politik. Ini juga sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang menganjurkan agar bantuan parpol digunakan lebih besar untuk pendidikan politik,” katanya.
Agus pun mengklaim bantuan parpol selama ini berhasil meningkatkan pendidikan politik di Semarang. Hal itu salah satunya terlihat dari peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu dari sebelumnya 77 persen menjadi 83 persen dan partisipasi pemilih dalam pilkada dari 69 persen menjadi 71 persen.
Adapun untuk memastikan akuntabilitas dari bantuan parpol, setiap tahun, bantuan keuangan parpol selalu diperiksa oleh BPK. Sebelum ada hasil pemeriksaan dari BPK, bantuan parpol untuk tahun berikutnya belum bisa dicairkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/27/867b306e-1ea9-401c-a383-e5f3f8fef182_png.png)
Kemudian, setelah bantuan cair, pihaknya memberikan bimbingan teknis kepada pengurus partai. Dalam bimbingan teknis itu yang mengundang BPK itu, para pengurus parpol dijelaskan mengenai aturan penggunaan bantuan parpol, termasuk kewajiban pengurus parpol menyiapkan laporan pertanggungjawaban dari setiap anggaran yang digunakan.
”Sebelum nanti mereka laporan ke BPK akhir tahun, kami juga melakukan asistensi. Kami lihat dulu, bagaimana surat pertanggungjawabannya, apakah sudah sesuai atau belum," ucap Agus.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Sumut Mulyono pun mengatakan penggunaan anggaran bantuan parpol itu setiap tahun diaudit oleh BPK. Dana hibah untuk tahun berikutnya akan ditahan jika dana sebelumnya belum diaudit. Audit BPK tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dana parpol.
”Dengan bantuan dana hibah, parpol diharapkan dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga angka indeks demokrasi Indonesia bisa meningkat,” katanya.
Penulis:
Denty Piawai Nastitie, Kristi Dwi Utami, Nikson SinagaEditor:
A. Ponco Anggoro