Drama Penyunatan Minyakita di Balik Inflasi Minyak Goreng

Aneka modus kecurangan terhadap Minyakita terungkap. Di sisi lain, kasus temuan Minyakita tak sesuai takaran merebak di sejumlah daerah di Indonesia.

13 Mar 2025 07:05 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

Drama penyunatan Minyakita bergulir di balik tingginya tingkat inflasi minyak goreng. Masyarakat yang daya belinya sedang tidak baik-baik saja dirugikan dengan beredarnya Minyakita tak sesuai takaran di sejumlah daerah di Indonesia.

Badan Pusat Statistik mencatat, tingkat inflasi tahunan minyak goreng pada Februari 2025 mencapai 10,37 persen. Salah satu pemicu inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita.

Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat. Pasokannya berasal dari eksportir minyak sawit mentah (CPO) dan sejumlah produk turunannya yang terikat kebijakan wajib pasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.

Kompas mencatat, harga Minyakita mulai merangkak naik jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 12 Maret 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.200 per liter.

Harga Minyakita tersebut lebih tinggi 6,4 persen dibandingkan Juni 2024. Harga tersebut juga lebih tinggi 8,72 persen dari HET Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per liter.

Quote

Sejumlah drama bermunculan di balik tingginya harga Minyakita dan inflasi minyak goreng.

Tingkat inflasi tahunan pada Februari 2025 berdasarkan kelompok pengeluaran. Minyak goreng mengalami inflasi 10,97 persen secara tahunan.

Sejumlah drama bermunculan di balik tingginya harga Minyakita dan inflasi minyak goreng. Hal itu mulai dari pemalsuan merek Minyakita, penjualan Minyakita sepaket dengan produk lain (bundling), hingga penerapan kuota minimal pembelian Minyakita.

Drama terbarunya adalah penyunatan isi atau volume Minyakita. Minyakita dalam kemasan berlabel 1 liter ”disulap” atau diisi 750-950 mililiter. Minyakita tak sesuai takaran itu dijual Rp 17.000-Rp 18.000 per liter atau jauh di atas HET.

Minyakita yang telah disunat itu marak beredar di pasaran. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman setidaknya menemukannya saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan Pasar Gede Hardjonagoro, Surakarta, Jawa Tengah.

Kementerian Pertanian mencatat, Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung dikemas oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari. Adapun di Pasar Gede, dikemas oleh PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.

Polisi juga menemukan kasus penyunatan Minyakita di Subang dan Bogor, Jawa Barat; Tarakan, Kalimantan Utara; serta Banjarnegara dan Banyumas, Jawa Tengah. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 804,5 mililiter.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah mengatur ketentuan isi kemasan. Dalam Pasal 22 regulasi itu disebutkan, kemasan Minyakita yang diperbolehkan beredar adalah dalam kemasan berkapasitas 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Pedagang memperlihatkan minyak goreng dengan merek MinyaKita kemasan 1 liter yang dijual di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita yang dikemas di bawah ketentuan yang seharusnya berisi 1 liter saat menggelar inspeksi mendadak ke pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Setelan mesin pengisi

Pada 11 Maret 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan Minyakita tak sesuai takaran berinisial AWI. Kasus itu merupakan hasil pengembangan temuan Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf mengatakan, AWI merupakan pengelola PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Setelah dicek, PT ARN merupakan perusahaan pengganti PT AEGA yang beroperasi sejak Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan di pabrik itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706 mililiter dan 802 mililiter. Mesin-mesin itu terdiri dari 30 mesin pengemas botol dan 40 mesin pengemas kantong plastik atau pouch.

”Bahkan, tak hanya Minyakita, kami juga menemukan minyak goreng kemasan lain yang tak sesuai takaran,” ujarnya.

Quote

Dari hasil penyelidikan di pabrik itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706 mililiter dan 802 mililiter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf (kedua dari kanan) menunjukkan temuan minyak goreng "Minyakita" yang kurang dari takaran, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Ratusan kemasan tak sesuai aturan itu beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya setiap hari sejak Februari lalu.

Terkait PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten, kasusnya hanya perihal menjual Minyakita di atas HET. Perusahaan itu melanggar Permendag No 18/2024.

Adapun Koperasi Produsen UMKM di Kudus hanya sekali mendapatkan order mengemas Minyakita, yakni pada 2023. Selain itu, terdapat perbedaan label yang digunakan koperasi itu dengan Minyakita tak sesuai takaran yang ditemukan di pasaran.

Pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel perusahaan pengemasan ulang minyak goreng PT NNI di Tangerang. Perusahaan tersebut mengemas Minyakita menggunakan minyak goreng curah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Perusahaan yang tergolong sebagai D2 itu juga menjual Minyakita Rp 15.500 per liter kepada pengecer. Seharusnya, harga Minyakita dari D2 ke pengecer sebesar Rp 14.500 per liter.

Kementerian Perdagangan mengamankan barang bukti dan menyegel pabrik PT NNI di Tangerang, Banten, pada 24 Januari 2025. Perusahaan tersebut mengemas Minyakita menggunakan minyak goreng curah dan menjual ke pengecer di atas harga jual yang dipatok Kementerian Perdagangan.

Ditarik dari peredaran

Kini, Minyakita tak sesuai takaran telanjur beredar di pasaran. Butuh upaya keras untuk menariknya dari peredaran agar tidak merugikan konsumen.

Namun, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri akan terus menyisir peredaran Minyakita tak sesuai takaran. Seluruh produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan juga akan ditarik dari pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengemukakan, produsen dan distributor Minyakita yang tidak menaati ketentuan akan ditindak tegas sesuai Permendag No 18/2025. Salah satunya adalah penarikan produk Minyakita yang didahului dengan dua kali surat teguran berjangka waktu masing-masing tujuh hari.

Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, sejumlah sanksi lain juga bisa dikenakan, mulai dari penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

”Kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Aris Prasetyo