Drama politik Korea Selatan memasuki babak kedua. Oposisi berniat memakzulkan penjabat Presiden Han Duck-soo.
26 Des 2024 18:00 WIB · Internasional
SEOUL, KAMIS — Drama politik di Korea Selatan terus berlanjut. Partai Demokrat, oposisi utama Korsel, telah menyerahkan usulan pemakzulan penjabat Presiden Han Duck-soo. Han dinilai menghambat proses pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Media Korsel, Yonhap, The Korea Times, dan Korea JoongAng, melaporkan mosi diserahkan ke parlemen pada Kamis (26/12/2024). Parlemen punya waktu sampai Minggu untuk menerima atau menolak mosi itu. Partai Demokrat mau mengupayakan pembahasan mosi pada Jumat ini.
Butuh sokongan dari sekurangnya 200 anggota parlemen agar mosi disahkan. Partai oposisi punya 192 kursi. Sisanya dikendalikan partai penguasa.
Dalam pemakzulan Yoon, sebagian anggota partai penguasa mendukung. Sementara untuk Han belum ada kejelasan sikap partai penguasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
Partai Demokrat menyerahkan mosi setelah Han menolak menunjuk tiga hakim di Mahkamah Konstitusi. Kini, MK Korsel cuma punya enam hakim dari seharusnya sembilan.
Han menolak menunjuk karena khawatir merusak pemisahan kekuasaan. Padahal, Mahkamah Agung Korsel menyebut penunjukan itu tidak akan mengganggu pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
MA juga menyebut, justru penundaan penujukan hakim akan membahayakan konstitusi dan kepentingan warga. Sebab, proses hukum untuk membahas pemakzulan tidak bisa dilakukan.
Han meminta parlemen terlebih dulu menyepakati bakal calon hakim untuk diusulkan. Sampai Kamis pagi, parlemen gagal menyepakati bakal calon yang akan diusulkan.
Han menekankan, tidak pernah sekali pun hakim MK ditunjuk tanpa persetujuan parlemen. Han tidak mau penjabat presiden malah melanggar hal itu. ”Jika hak prerogatif kepresidenan dipakai, parlemen harus terlebih dulu bersepakat. Ini praktik lama dan belum pernah dilanggar dalam sejarah konstitusi bangsa,” ujarnya.
Pada Kamis siang, parlemen akhirnya menyepakati tiga calon hakim MK. Calon sokongan oposisi, Ma Eun-hyeok dan Jeong Gye-son, dapat masing-masing 193 dan 195 suara.
Sementara calon PPP, Jo Han-chang, dapat 185 suara. Dengan demikian, kini MK punya lengkap sembilan hakim. Butuh sekurangnya sokongan enam hakim MK untuk memutuskan pemakzulan terhadap presiden.
Proses nominasi ketiga calon hakim konstitusi itu sempat tertunda beberapa saat. Sebab, PPP berpendapat hanya presiden definitif dapat menunjuk hakim, bukan penjabat presiden. Sementara, saat ini, parlemen membutuhkan tiga orang hakim untuk duduk di MK karena tiga kursi itu lowong sejak pertengahan Oktober lalu.
Situasi tersebut membuat politik Korea Selatan mengalami kebuntuan. Partai Demokrat menilai, tindakan Han yang tidak mau menunjuk hakim konstitusi yang sudah dinominasikan oleh parlemen sama seperti pendahulunya, Yoon, yang dinilai tidak mau melindungi konstitusi.
”Sudah menjadi jelas bahwa Perdana Menteri dan penjabat Presiden Han Duck-soo tidak memiliki kualifikasi atau keinginan untuk melindungi konstitusi,” kata pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae dalam sebuah pernyataan.
Han di bawah tekanan untuk menunjuk tiga hakim konstitusi agar proses mosi pemakzulan bisa tetap diproses. Akan tetapi, tidak ada kesepakatan di antara partai politik di parlemen apakah dia sebagai penjabat presiden memiliki kewenangan untuk itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/10/562adc8a-1805-4c1e-b551-fea6aa28467e.png)
Jika Han, seperti halnya Yoon, juga dimakzulkan, menteri keuangan akan mengambil alih jabatan sebagai presiden sementara Korea Selatan.
Partai Demokrat memegang kendali mayoritas di parlemen. Akan tetapi, ada ketidaksepakatan di antara partai dan beberapa pakar konstitusi mengenai syarat pemakzulan penjabat presiden. Apakah sama dengan syarat pemakzulan presiden terpilih atau mayoritas sederhana atau dua pertiga suara di parlemen.
(Reuters)
Penulis:
Mahdi MuhammadEditor:
Kris MadaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji