Selama Presiden Yoon Suk Yeol dibebastugaskan, PM Han Duck-soo jadi penjabat Presiden Korsel. Mahkamah Konstitusi punya waktu 180 hari untuk memproses pemakzulan.
14 Des 2024 15:44 WIB · Internasional
SEOUL, SABTU — Parlemen Korea Selatan atau Majelis Nasional memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus darurat militer, yang dia berlakukan pada 3 Desember lalu, dalam pemungutan suara di gedung Majelis Nasional di Seoul, Korsel, Sabtu (14/12/2024). Dari 300 anggota parlemen, sebanyak 204 anggota mendukung pemakzulan itu, sedangkan 85 anggota menolak, 3 anggota abstain, dan 8 suara tak sah.
Salinan dokumen pemakzulan diserahkan parlemen kepada Yoon dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan sidang pemungutan suara kedua untuk mosi pemakzulan Yoon di parlemen setelah, Sabtu (7/12/2024) pekan lalu, Yoon lolos dari upaya pemakzulan di parlemen.
Pekan lalu, Yoon selamat setelah hampir seluruh anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), partai berkuasa dan pendukung Yoon, memboikot pemungutan suara. Dalam sidang kali ini, ke-300 anggota parlemen mengikuti pemungutan suara.
Ketua Parlemen atau Majelis Nasional Woo Won Shik menyebut pemakzulan Yoon buah dari ”keinginan kuat rakyat akan demokrasi, keberanian, dan dedikasi”. Ketua Partai Demokrat, kubu oposisi, Park Chan-dae, menyebut pemakzulan itu sebagai ”kemenangan besar rakyat”.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/14/3dd5287951262a10e9d9b458adf3b979-SKOREA_POLITICS_UNREST_126155757.jpg)
Dengan keputusan sidang parlemen itu, Yoon dibebastugaskan dari jabatan presiden. Kantor berita Korsel, Yonhap, mencatat Yoon secara resmi dibebastugaskan sebagai presiden pada pukul 19.24 waktu setempat setelah deklarasi pemakzulan diserahkan ke kantor kepresidenan Korsel.
Perdana Menteri Han Duck-soo untuk sementara menjadi penjabat Presiden. Han berjanji mengerahkan segala dayanya untuk mewujudkan stabilitas pasca-pemakzulan Yoon.
”Saya akan mengerahkan seluruh kekuatan dan upaya saya untuk menstabilkan pemerintahan,” ujar Han kepada wartawan.
Kasus pemakzulan Yoon akan diproses dalam pengadilan MK. MK punya waktu 180 hari untuk mengeluarkan vonis bagi Yoon: apakah ia akan diturunkan secara definitif dari jabatan presiden atau, sebaliknya, dipulihkan kembali menjabat presiden.
Vonis MK harus didukung oleh enam dari sembilan hakimnya. MK saat ini mempunyai enam hakim. Ini berarti, keputusan pemakzulan Yoon sah jika disetujui bulat oleh keseluruhan enam hakim MK tersebut.
Yoon adalah presiden kedua secara beruntun dari kubu konservatif di Korsel yang dimakzulkan. Sebelumnya, nasib serupa dialami Park Geun-hye yang dilengserkan dari jabatan presiden tahun 2017.
Kantor berita Korsel, Yonhap, mencatat, saat Park dimakzulkan, butuh 91 hari bagi MK untuk mengesahkan pemakzulan.
”Meski saya berhenti sekarang ini, perjalanan yang telah saya lalui bersama rakyat selama lebih dari 2,5 tahun menuju masa depan, tidak boleh berhenti. Saya tidak akan menyerah,” kata Yoon melalui pernyataan yang direkam di kediamannya.
Menjelang pemungutan suara, media setempat melaporkan, PPP, partai berkuasa dan pendukung Yoon, memutuskan untuk mempertahankan posisi awal menentang pemakzulan. Meski demikian, tujuh anggota PPP secara terbuka menyatakan akan mendukung pemakzulan Yoon.
Partai Demokrat, oposisi di Korsel, yang mengontrol parlemen dengan 192 kursi, butuh tambahan sedikitnya 8 suara untuk meloloskan upaya pemakzulan Yoon. Kantor berita Reuters melaporkan, sedikitnya 12 anggota parlemen dari PPP bergabung oposisi memakzulkan Yoon.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/14/960b7b72dcd416f52e86d89adab2303f-SKOREA_POLITICS_UNREST_126155835.jpg)
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/06/29c600bd-acd4-48a8-a45f-1eec129ed2d2_png.png)
Menjelang pemungutan suara untuk mosi pemakzulan kedua digelar, Sabtu (14/12/2024), puluhan ribu warga Korsel turun dan memadati jalan-jalan di ibu kota Seoul. Mereka berunjuk rasa menuntut pencopotan dan penangkapan terhadap Yoon.
Dalam dua pekan terakhir, unjuk rasa berlangsung setiap malam. Tekanan publik terhadap Yoon akhir-akhir ini meningkat. Angka dukungan publik terhadap kepemimpinannya juga menukik tajam.
Para pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel slogan, menari-nari, dan melambaikan batang lampu K-pop. ”Banyak orang menggunakan batang lampu idola meski harganya mahal. Saya pikir, ini benar-benar budaya hebat karena orang-orang membawa barang milik paling berharga dan paling bersinar untuk mengekspresikan kehendak dan pendapat mereka,” kata Hong Gayeong (29), pengunjuk rasa di dekat gedung Majelis Nasional, Jumat (13/12/2024) malam.
Kantor berita Korsel, Yonhap, melaporkan bahwa unjuk rasa mendukung pemakzulan Yoon berlangsung secara nasional. Selain di ibu kota Seoul, unjuk rasa serupa berlangsung di Busan, Daegu, wilayah selatan dan utara Provinsi Gyeongsang, kota kelahiran Yoon di Gangneung, Provinsi Gangwong, Jeju, Incheon, Daejeon, wilayah utara dan selatan Provinsi Gyeongsang, dan lain-lain.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/14/f59672bd0a6a0ab337e92eaec6355fc5-South_Korea_Martial_Law_126155518.jpg)
Kumpulan lain pengunjuk rasa dalam jumlah lebih sedikit—meski masih dalam jumlah ribuan—juga turun ke jalan. Mereka pendukung Yoon dan menentang pemakzulan Yoon. Sejauh ini, unjuk rasa dua kelompok berbeda itu berjalan damai.
Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember 2024, langkah pertama di Korsel dalam lebih dari empat dekade, hanya bertahan enam jam. Yoon terpaksa mencabut keputusannya sendiri setelah parlemen secara bulat menentangnya dan memerintahkan pembatalan darurat militer.
Pada 3 Desember lalu, setelah memberlakukan darurat militer, Yoon mengerahkan ratusan tentara dan polisi ke gedung parlemen untuk menghadang upaya pemungutan suara oleh anggota parlemen. Dengan tindakan itu, Yoon dituding oleh partai-partai oposisi dan banyak pengamat telah melakukan pemberontakan.
Tindakan Yoon bisa dikategorikan sebagai pemberontakan. Menyitir sebuah klausul undang-undang, partai-partai oposisi dan pengamat setempat menyatakan, satu tindakan bisa disebut pemberontakan jika telah menciptakan huru-hara melawan otoritas-otoritas negara guna merusak konstitusi.
Tak hanya itu, menurut undang-undang, presiden Korsel memang bisa memberlakukan darurat militer, tetapi hanya bisa dilakukan pada masa perang atau kondisi-kondisi darurat serupa. Tak kalah pentingnya juga, pada masa darurat militer itu presiden tidak boleh menangguhkan operasional parlemen.
(AP/AFP/Reuters)
___________
Catatan Editor:
Artikel ini diperbarui berdasarkan perkembangan krisis politik di Korea Selatan.
Penulis:
Muhammad Samsul HadiEditor:
Fransisca Romana Ninik WPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase