Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan mekanisme PAW anggota DPR kepada Agustina Tio. Eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang mempertemukan Hasyim dengan Tio.
16 Mei 2025 19:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS — Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari mengaku pernah bertemu bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina untuk membahas aspek hukum pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Pertemuan terjadi dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wahyu dan Tio.
Pernyataan Hasyim disampaikan saat menjadi saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sidang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025). Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, sebagai saksi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan, dirinya bertemu Wahyu Setiawan dan Tio seusai rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020. Pertemuan itu diduga terjadi untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR dengan mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/5ed1aaa1ececdb82fc0a47ecc92ff0a2-20250424ron14.jpg)
”Saat itu, Wahyu mengatakan ada dari PDI-P ingin konsultasi. Saya bertanya, siapa yang akan datang? Lalu dijawab, Agustiani Tio. Saya bertanya lagi, ’topik apa yang hendak disampaikan?’ Dijawab, ’Aspek hukum PAW’,” kata Hasyim.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio merupakan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Oleh KPK, Wahyu dan Tio ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), 8 Januari 2020.
Keduanya pun sudah divonis bersalah oleh pengadilan sebagai pihak penerima suap untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Adapun Harun, meski berstatus tersangka, belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Dalam pertemuan tersebut, Hasyim melanjutkan, dirinya menjelaskan kepada Wahyu dan Tio bahwa mekanisme PAW tunduk pada Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan KPU yang berlaku.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/e5fb8c33b10410fc96600b5a7b7f34d3-cropped_image.jpg)
Ia menjelaskan, mekanisme PAW dimulai dari surat pimpinan DPR kepada KPU untuk meminta informasi soal calon yang berhak menggantikan anggota DPR yang diberhentikan. ”Yang menggantikan harus berasal dari daerah pemilihan yang sama dan memiliki suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.
Dalam konteks Harun Masiku, setelah Nazarudin Kiemas meninggal, yang berhak menjadi anggota DPR dari PDI-P adalah Riezky Aprilia. Pasalnya, ia memperoleh suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara di mana Riezky memperoleh 44.402 suara, jauh lebih tinggi dibandingkan Harun Masiku yang hanya meraih 5.878 suara.
Hasyim pun mengungkap, ada upaya hukum yang diambil PDI-P. PDI-P sempat mengajukan judicial review terhadap dua Peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2019 dan meminta penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik. Setelah MA mengabulkannya, DPP PDI-P melayangkan surat yang meminta KPU melaksanakan putusan MA.
Dalam suratnya, DPP PDI-P meminta KPU mengarahkan suara calon yang meninggal atas nama Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. ”Kami menindaklanjuti surat tersebut dan menyatakan KPU tidak bisa mengakomodir karena tidak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Hasyim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/816dc1adea2ebbb4a41a5fcfdc08fb8d-20250424ron12.jpg)
Hasyim juga menyebut adanya surat permohonan fatwa dari DPP PDI-P kepada Ketua MA yang bertujuan agar pelaksanaan putusan judicial review dapat diarahkan sesuai keinginan partai. Surat bertanggal 18 Desember 2019 itu berisi permintaan agar PAW dari Riezky digantikan oleh Harun Masiku.
”Kami tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Pada 7 Januari 2020, kami kirimkan surat kepada PDI-P yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut,” tegasnya. Adapun Wahyu ditangkap KPK saat menerima suap untuk proses PAW Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Ditanyakan terkait keterlibatannya dalam pertemuan Wahyu dan Tio dengan Harun Masiku, Hasyim membantah keras. ”Kalau dimaksud Wahyu ke saya, tidak ada. Sama sekali tidak ada. Saya baru tahu soal Harun setelah persidangan Wahyu. Sebelumnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Kepada Hasyim, jaksa penuntut umum pun bertanya apakah selama pertemuan antara Hasyim dan Wahyu dan Tio ada komisioner KPU yang menyatakan akan memberikan sesuatu untuk Hasyim agar melaksanakan putusan atau fatwa tersebut. ”Kalau yang dimaksud adalah pernyataan Wahyu ke saya, tidak ada,” kata Hasyim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/11/9dfbdb53-a3bf-4158-b71c-55989465fc12_jpeg.jpg)
Hasyim menyebut pertemuan dengan Tio hanya berlangsung singkat, sekitar pukul 15.30 hingga menjelang pukul 16.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Tio disebut menerima penjelasan Hasyim dan menyatakan memahami ketentuan yang berlaku.
”Setelah saya menyampaikan pandangan atau pendapat saya, Mbak Tio mengatakan, ’Okelah, kalau memang begitu aturannya’,” katanya.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Pemberian uang itu bertujuan agar Wahyu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 terpilih dari mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain didakwa terlibat suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan karena memerintahkan Harun menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul