Pemerintah menyusun skenario untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Realokasi anggaran pendidikan urgen untuk dilakukan.
07 Jul 2025 18:26 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) inkonstitusional menyebabkan konsekuensi besar pada skema pendanaan pendidikan dasar. Pemerintah tengah berupaya merealisasikan putusan ini dengan menyiapkan dua skenario.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebagai pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah harus segera merealisasikannya amar putusan tanpa menerjemahkannya ulang.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, tidak boleh ada lagi sekolah yang memungut biaya dari siswanya pascaputusan MK tersebut. Pungutan biaya seringkali memunculkan permasalahan lain, mulai dari penahanan ijazah, siswa tidak boleh ikut ujian, hingga putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya sekolah.
”Frasa tanpa dipungut biaya yang sudah diputuskan MK jangan ditafsirkan lagi, tinggal dilaksanakan sebagai kewajiban konstitusional pemerintah. Jika sekolah swasta masih berbiaya, tak ada bedanya dengan kondisi sebelum putusan MK,” kata Ubaid saat dihubungi, Senin (7/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/30/b070442792bd71c78f265f66437a800c-WhatsApp_Image_2025_01_30_at_3.17.40_PM_1_.jpeg)
Bila dihitung sederhana, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya mampu membiayai pendidikan dasar gratis sesuai amanat konstitusi. Sebagai patokan, biaya pendidikan ideal ala Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Rp 9,2 juta per anak SD per tahun, sedangkan biaya per anak SMP per tahun Rp 14,3 juta.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2024 mencatat ada 3,87 juta siswa SD swasta dan 2,75 juta siswa SMP swasta. Dengan begitu, jika perintah MK ini ditunaikan dengan patokan biaya ideal itu, kebutuhan dana per tahun untuk pendidikan dasar gratis di jenjang SD swasta dan SMP swasta diperkirakan mencapai Rp 74,929 triliun.
Kembalikan anggaran pendidikan itu kepada kementerian teknis yang menyelenggarakan pendidikan.
Sementara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 menetapkan porsi dana pendidikan 20 persen dari total anggaran. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp 665,02 triliun (APBN 2024) menjadi Rp 724,2 triliun (APBN 2025).
”Untuk itu, 20 persen dari APBN itu cukup, bahkan lebih dari cukup untuk bisa melaksanakan perintah MK,” ujarnya.
Pihak JPPI meminta pemerintah untuk segera merealisasikan pendidikan dasar gratis pada tahun depan, bukan secara bertahap. Oleh karena itu, JPPI mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun depan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menambahkan, Presiden Prabowo Subianto harus langsung menyikapi putusan MK ini agar para menterinya lebih cepat berkoordinasi merealokasi APBN untuk pendidikan dasar gratis. Anggaran pendidikan harus dialokasikan sepenuhnya pada urusan pendidikan.
”Ini perlu political will dari presiden. Kalau hanya mengandalkan koordinasi antarkementerian dan lembaga rasanya agak susah, ya, karena ada faktor ego sektoral,” ucap Satriwan.
Satriwan yang juga guru di sekolah swasta di Jakarta ini menyatakan, bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang selama ini diberikan kepada beberapa sekolah swasta belum mampu menutup semua pembiayaan sekolah swasta. Pascaputusan MK, bantuan itu seharusnya membiayai penuh.
Terkait hal itu, P2G menyarankan ada persyaratan atau kriteria tertentu bagi sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan yang juga diperbolehkan dalam putusan MK. Pertama, kelompok sekolah kluster tiga yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta tak mengikat lokasi (zona) di mana pun mereka sekolah (negeri ataupun swasta).
Selanjutnya, kelompok sekolah kluster dua, yang sebagian biaya sekolahnya dibantu pemerintah. Lalu, kelompok sekolah kluster satu yang tidak perlu lagi mendapat subsidi pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/c4870888-304a-484f-8c78-eccf2ebaacae_jpg.jpg)
”Sekolah kluster satu ini saya pikir tidak perlu diintervensi, ya, dari aspek pembiayaan oleh pemerintah pusat, sedangkan kluster dua dan tiga ini perlu diintervensi untuk diterapkan sekolah gratis,” tutur Satriwan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengakui, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, MK juga menekankan, putusan itu berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bersifat segera. Pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi sosial budaya (ekosub) yang tak segera.
”Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan bisa dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” kata Atip dalam diskusi daring, yang digelar MK dan Universitas Islam Indonesia, Kamis (16/5/2025).
Kemendikdasmen kini menyiapkan dua skenario pascaputusan MK. Pertama, pemerintah menanggung biaya investasi sekolah swasta, seperti revitalisasi bangunan sekolah, pelatihan dan peningkatan kualifikasi guru, gaji sumber daya manusia di sekolah minimal sama dengan upah minimum regional (UMR), dan menanggung biaya siswa didik dari kalangan warga miskin.
Skenario kedua lebih kurang sama dengan yang pertama, selain gaji SDM disesuaikan dengan penyetaraan golongan dan bantuan pendidikan. Hal ini mengacu pada kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (Rp 2,2 juta per anak per tahun untuk jenjang SD dan Rp 3 juta per anak per tahun untuk jenjang SMP).
Sementara itu, untuk penyediaan lahan sekolahnya, baik dalam skenario satu maupun dua disediakan oleh masyarakat ataupun swasta.
Menurut perhitungan Kemendikdasmen, skenario satu membutuhkan anggaran Rp 59,8 triliun, sedangkan skenario dua membutuhkan anggaran Rp 68,8 triliun. Atip juga sependapat perlu ada pengelompokan jenis sekolah swasta karena tak semua sekolah swasta butuh digratiskan.
”Untuk itu, perlu kriteria untuk sekolah swasta yang akan mendapat pembebasan biaya itu. Sebab, sekolah swasta ada yang sangat mampu, mereka menerapkan kurikulum tertentu dan orangtuanya menyetujui. Maka, kita perlu menetapkan kriteria swasta yang akan mendapat pembebasan biaya,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/09/9e7520f8-b4aa-4eb4-b49b-b42fcb829adf_png.png)
Atip pun menegaskan perlu ada realokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN karena belum semuanya digunakan untuk kebutuhan memenuhi hak pendidikan dasar warga negara. Anggaran Kemendikdasmen 2025 hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 persen, itu pun masih terimbas efisiensi hingga Rp 25,5 triliun.
Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, yang juga mengurusi pendidikan, masing-masing hanya Rp 57,7 triliun (7,96 persen) dan Rp 65,9 triliun (9,10 persen). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan 14,42 persen atau Rp 105,1 triliun.
”Harus dilakukan refocusing, memprioritaskan, atau lebih langsungnya lagi; mengembalikan anggaran pendidikan itu kepada kementerian teknis yang menyelenggarakan pendidikan, dalam konteks sekarang adalah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjadi masalahnya di situ,” ucap Atip.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto