Anggaran pendidikan sebesar 20 persen di APBN harus direformasi. Dana proyek yang tidak urgen perlu segera direlokasi sesuai prioritas dan tepat sasaran.
02 Jun 2025 08:06 WIB · Dikbud
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh semakin mahalnya biaya pendidikan. Namun, bagi penyelenggara negara, hal ini tidak semudah yang dibayangkan.
Pemerintah sendiri masih mempelajari putusan tersebut dan belum mengambil sikap. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pun mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak akan diterapkan tahun ini sebab pemerintah perlu merealokasi anggaran karena konsekuensi putusan MK ini akan menyedot anggaran yang besar.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, setidaknya ada tiga tantangan implementasi Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 ini. Ketiganya adalah pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.
Dia mendorong semua pihak duduk bersama mereformasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan di APBN dan APBD, serta realokasi dana proyek yang tidak urgen. Anggaran pendidikan 20 persen perlu dialokasikan sesuai dengan prioritas dan tepat sasaran.
”Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK, UU Sisdiknas No 20/2003, dan Peraturan Pemerintah No 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Peraturan Menteri terkait BOS juga harus diperkuat,” kata Hetifah dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Selama ini, anggaran pendidikan tercecer ke berbagai kementerian dan lembaga yang tugas dan fungsi utamanya tidak mengurusi bidang pendidikan. Misalnya, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 persen dari total 20 persen anggaran pendidikan (Rp 724,2 triliun) di APBN, itu pun masih terimbas efisiensi hingga Rp 25,5 triliun.
Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama, yang juga mengurusi pendidikan, masing-masing hanya Rp 57,7 triliun (7,96 persen) dan Rp 65,9 triliun (9,10 persen). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 persen atau sebanyak Rp 105,1 triliun.
Mahkamah Konstitusi mendorong adanya pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan dasar negeri dan swasta.
Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah. Sementara sekolah swasta yang sudah mandiri tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan agar tidak mengorbankan kualitasnya.
Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Menurut dia, penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
”Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini memastikan para legislator di bidang pendidikan akan mengawal konsekuensi putusan MK tersebut. Di sisi lain, pelaksanaan putusan ini juga perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran, baik di APBN maupun APBD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/19/8ba96410-3653-4fa9-a37f-3f03bf109568_jpg.jpg)
Dalam konteks legislasi, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Maka dari itu, ia menegaskan, putusan MK yang diterbitkan ini akan menjadi masukan utama untuk merancang skema pembiayaan pendidikan pada masa mendatang.
Secara terpisah, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menegaskan, putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan. Putusan ini tidak hanya perintah konstitusi, tetapi mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam konvensi tersebut, negara peserta wajib memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak. Pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi.
Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
”Sayangnya, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas,” kata Wirya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/24/eb0d1db5-391f-4f1a-835b-5d0f9072ee80_jpg.jpg)
Senada dengan DPR, Amnesty juga menyatakan, putusan MK ini harus menjadi momentum untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan. Negara tidak bisa lagi abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan.
Dalam pembacaan putusan MK, pada 27 Mei 2025, hakim MK, Enny Nurbaningsih, mendorong adanya pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan dasar negeri dan swasta. ”Mahkamah penting untuk menegaskan, dengan telah dikabulkan dalil para pemohon, menimbulkan konsekuensi hukum harus dilakukan (pemerintah),” ujar Enny.
Putusan ini menegaskan bahwa frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini diterjemahkan pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri, inkonstitusional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/04/019276a3-78ed-490c-8a79-2fd3a8468a6b_jpg.jpg)
Hal ini telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para pemohon.
Menurut Mahkamah, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.
Adapun pemohon dalam uji materi ini adalah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .