Kejagung tak menempuh jalur melaporkan JAK TV ke Dewan Pers karena berita yang dipublikasikan JAK TV disebut sudah didesain untuk mendiskreditkan kerja penyidik.
22 Apr 2025 11:45 WIB · Politik & Hukum
Tiga orang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Salah satunya, Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial yang mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Diperiksa sejak Senin (21/5/2025) pagi hingga malam, Tian Bahtiar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tian bersama dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang ditangani Kejagung.
Kasus yang dimaksud adalah perkara korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 yang kini masih dalam proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
”Terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS (Marcella Santoso), tersangka JS (Junaedi Saibih) bersama-sama dengan tersangka TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/ccd6b167b3cc904b2c8a8b3b1ca5dc3c-WhatsApp_Image_2025_04_22_at_08.59.00_2_.jpeg)
Untuk itu, Tian Bahtiar disebut menerima uang sebesar Rp 478,5 juta yang dibayar oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Terkait dengan hal itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan invoice tagihan berita yang mendiskreditkan Kejagung dalam menangani kasus tersebut serta rekapitulasi berita negatif mengenai Kejagung.
Beberapa barang bukti yang disita adalah dokumen mengenai kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, membangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah, dengan biaya sebesar Rp 2,4 miliar.
Penyidik juga menyita invoice tagihan Rp 153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula; 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting; 10 berita topik Ronald Loblobly; serta 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli.
Barang bukti lainnya adalah invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta tanggal 4 Juni 2024; dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming; serta rekapitulasi berita-berita negatif tentang kejaksaan di 24 media daring.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/b80bdc9325da01785bb81d0bf99ec5d7-WhatsApp_Image_2025_04_22_at_08.59.00.jpeg)
Penyidik juga menyita laporan realisasi pemberitaan dari Tian kepada Marcella, dokumen yang diunggah terkait dengan penanganan perkara timah dan importasi gula di Kemendag, laporan monitoring media dan report analytic kasus korupsi timah, serta rekapitulasi konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus timah dan importasi gula di Kemendag.
Selain itu, penyidik menyita laporan media sosial di platform Instagram mengenai kasus timah dan laporan monitoring media untuk pemberitaan Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 serta dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan, kecuali Marcella Santoso yang memang sudah ditahan dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Qohar menuturkan, kasus perintangan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara suap atau gratifikasi di PN Jakpus. Penyidik menemukan beberapa dokumen yang merupakan laporan pertanggungjawaban terkait apa yang telah dilakukan oleh ketiga tersangka.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/0664d4604f1a7a4c34cce9abc8c652bf-Screen_Shot_2025_04_13_at_10.06.48.png)
Penyidik pun kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti elektronik yang bersesuaian dengan dokumen yang disita. Hal itu kemudian dikuatkan oleh para saksi.
Disebutkan bahwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memesan kepada Tian Bahtiar untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan kejaksaan dalam penanganan perkara timah dan importasi gula, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dari sana, Tian Bahtiar kemudian memublikasikannya di media sosial, media daring, dan JAK TV news sehingga kejaksaan dinilai negatif.
Sebaliknya, Junaedi Saibih disebut membuat narasi dan opini positif bagi tim pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih berupa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Oleh Tian Bahtiar, hal itu dimasukkan ke dalam berita dan dipublikasikan di sejumlah media sosial dan media daring.
Selain itu, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai beberapa demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara yang ditangani Kejagung tersebut. Di sisi lain, Tian Bahtiar memublikasikan berita mengenai demonstrasi tersebut dalam berita mengenai kejaksaan secara negatif.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/16/cbb64a0d25f7c378167941a64c270048-WhatsApp_Image_2025_04_15_at_23.42.56_2_.jpeg)
Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan gelar wicara di beberapa media daring dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi proses pembuktian perkara di persidangan. Kegiatan itu diliput oleh Tian Bahtiar dan disiarkan melalui JAK TV ataupun akun resmi media sosial JAK TV.
”Tersangka MS, JS, dan TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tersebut, baik saat penyidikan maupun di persidangan, sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan,” kata Qohar.
Selain itu, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga tidak mengakui fakta ketika diperiksa terkait dengan persidangan perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang kemudian diputus lepas. Pada waktu itu, sebelum perkara tersebut diputus, seorang panitera berinisial WS memberikan draf putusan kepada Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk dikoreksi, apakah putusan sudah sesuai yang diminta. Namun, ketika diperiksa penyidik, keduanya mengingkari hal itu.
”Karena itu, dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua, juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” tutur Qohar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/b9f161d6-b736-41a7-8cb8-71fdc88db963_jpg.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, sebagai kuasa hukum pihak yang berperkara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memiliki tim yuridis yang mewakili pihak berperkara dalam persidangan. Selain itu, mereka memiliki tim social engineering yang bertugas untuk membentuk opini publik.
”Tim non-yuridis bertugas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar hukum yang tentu dilakukan oleh baik Junaedi Saibih, Marcella Santoso, bersama-sama dengan Tian Bahtiar,” kata Harli.
Menurut Qohar, pihaknya tidak menempuh jalur untuk melaporkan JAK TV ke Dewan Pers karena berita ataupun konten yang dipublikasikan JAK TV sudah didesain atau dibuat sedemikian rupa oleh para tersangka untuk mendiskreditkan institusi kejaksaan. Pemberitaan dimaksudkan untuk membangun opini publik bahwa semua yang dilakukan dan ditangani penyidik tidak benar dan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/12/0ddaecb5-0ec8-4fb8-befa-3bc199e74938.jpg)
Oleh karena itu, lanjut Qohar, terdapat tim yuridis dan tim social engineering yang memang dimaksudkan untuk berbagi peran dan tugas untuk mencapai tujuan itu.
”Sehingga dari sanalah mens rea sudah ada,” kata Qohar.
Selain itu, kata Qohar, Tian Bahtiar mendapatkan uang dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih secara pribadi, bukan atas nama sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. Sebab, tidak ada kontrak tertulis antara JAK TV sebagai perusahaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa Tian Bahtiar menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .