Sejumlah fakta terkuak dalam pusaran kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi.
31 Okt 2025 08:52 WIB · Politik & Hukum
Pemkot Bandung
BANDUNG, KOMPAS — Terdapat sejumlah fakta yang terkuak kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Salah satu sosok yang diperiksa terkait kasus ini adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi, Kamis (30/10/2025).
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi memulai penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkup Pemkot Bandung pada Kamis. Sejumlah saksi mulai menjalani pemeriksaan.
Sejumlah fakta terkuak di balik penyidikan kasus ini. Pertama, Wakil Wali Kota Erwin Affandi turut diperiksa dalam kasus ini. Dia termasuk sejumlah saksi yang diperiksa pihak Kejari Kota Bandung selama 7 jam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/30/cf9892fa59055b0b13a32d1b9b6711f4-IMG_20251030_185801.jpg)
Pemeriksaan Erwin berlangsung pukul 09.30-16.30 WIB. Selain Erwin, sejumlah saksi lainnya juga berasal dari instansi di Pemkot Bandung dan pihak swasta.
”Saat ini wakil wali kota Bandung masih berstatus sebagai saksi. Terdapat saksi lebih dari tiga orang. Kami optimistis penyidikan kasus ini segera tuntas dalam waktu dekat,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo.
Fakta lainnya, tim Pidana Khusus Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bandung. Hasilnya, tim menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, telepon seluler, dan laptop.
Kemudian, fakta berikutnya, penyelidikan kasus ini telah berlangsung tiga bulan lalu. Tim Pidsus Kejari Kota Bandung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan para saksi.
”Terkait modus dalam penyalahgunaan wewenang dan identitas saksi lainnya, kami belum dapat memublikasikannya karena masih dalam tahap penyidikan. Kami akan menyiapkan upaya pencekalan para saksi,” tambah Irfan.
Fakta terakhir, rawan terjadi kasus korupsi di birokrasi Pemkot Bandung. Berkali-kali kepala daerah hingga pejabat di lingkup Pemkot Bandung terjerat kasus itu.
Sebelumnya, bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung juga terjerat korupsi proyek Bandung Smart City di Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022 yang ditangani KPK. Kelimanya divonis dengan waktu pidana penjara yang bervariasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/e189c3ceb6f69614b064428d785a9280-IMG_20250624_110606.jpg)
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tahun ini menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah seorang tersangka yang telah ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah senilai total Rp 6,5 miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar atau lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diberikan.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi memberikan tanggapan setelah diperiksa pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. Erwin membantah informasi dia terjerat operasi tangkap tangan.
Erwin memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. ”Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/18/9a49c86ab99e2d6d93a1bd9d82d97134-IMG_20250318_121717.jpg)
Erwin menuturkan, dirinya sebagai pejabat publik memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Kota Bandung.
”Saya percaya proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto