Empat Bulan Sidang, Mengapa Harta Triliunan Milik Zarof Tak Kunjung Terungkap?

Selama persidangan, Zarof Ricar lebih banyak menjawab lupa saat ditanya asal uang Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya.

14 Jun 2025 10:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

Sidang agenda pembacaan putusan terhadap bekas pejabat Mahkamah Agung terdakwa korupsi perkara suap hakim vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi, Zarof Ricar, akan digelar pada Rabu (18/6/2025). Zarof telah dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain dituduh terlibat dalam kasus penyuapan hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, Zarof juga dituding telah menerima gratifikasi saat masih bekerja di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2022. Jaksa mendakwa Zarof dengan pasal gratifikasi karena saat proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof. Uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun-dengan asumsi harga emas Rp 1,8 juta per gram, itu diduga terkait dengan penanganan sejumlah perkara di MA.

Namun, dalam persidangan yang sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan sejak 10 Februari 2024 itu, dari mana sumber uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof belum juga terkuak.

Dalam sidang, Zarof pernah mengaku bahwa sebagian uang yang didapatkannya itu bersumber dari penanganan perkara perdata di tingkat kasasi untuk kasus perusahaan gula. Dari pengurusan perkara itu, ia mendapatkan imbalan Rp 50 miliar. Dengan demikian, sebagian besar uang atau Rp 865 miliar di antaranya belum diketahui sumbernya. Pun begitu dengan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof, belum terungkap asal-usulnya.

Suasana saat penunjukkan bukti ke majelis hakim pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dihadirkan menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Selain agenda memeriksa keterangan saksi, sidang ini juga menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim, termasuk dokumen, uang, dan penayangan tangkapan layar pesan percakapan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-3-2025

Selama persidangan, Zarof mengaku sudah lupa perkara apa saja yang sudah ditanganinya hingga mendapatkan imbalan senilai triliunan rupiah. Bahkan, saat istri dan kedua anak Zarof dihadirkan sebagai saksi, asal-usul uang dan emas tersebut tak terungkap jua. Anak dan istri Zarof kompak mengaku tidak mengetahui uang yang ditemukan dalam sebuah brankas di kamar tidur Zarof.

Selain pengurusan perkara perdata perusahaan gula, Zarof hanya mengingat uang terkait suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Zarof mengaku mendapat imbalan Rp 5 miliar agar bisa membantu pengurusan perkara di tingkat kasasi MA. Zarof diminta membantu agar melalui putusan kasasi, MA memperkuat vonis bebas Ronald Tannur yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terkait dugaan makelar kasus itu, Zarof sempat disindir oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Suparmono, 26 Mei 2025 lalu. Rudi Suparmono merupakan bekas Ketua PN Surabaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Dalam sidang itu, hakim pun berulang kali dibuat kesal oleh kesaksian Zarof terkait perannya dalam pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur. ”Bapak berbicara saat ditanya, ada yang lupa, tidak ada yang tahu. Terlalu banyak urus perkara, ya, sehingga lupa?” kata Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan sebelum menutup sidang kala itu.

Mengaku lalai

Zarof saat membacakan pleidoi pribadinya pada Selasa (11/6/2025) mengakui kelalaiannya dalam menyimpan uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut di rumahnya. Zarof juga mengaku menyesal telah menerima Rp 5 miliar dari pengacara Lisa Rachmat terkait pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi MA.

”Saya amat menyesal. Di umur saya yang sudah 63 tahun, dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.

Meski mengaku menyesal dan lalai, Zarof membantah uang Rp 5 miliar itu untuk memengaruhi hakim agung agar putusan kasasi yang dikeluarkan memperkuat vonis bebas Ronald Tannur yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Terdakwa korupsi yang juga bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tak hanya itu, Zarof juga mengklaim bahwa berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum sama sekali tidak membuktikan dugaan gratifikasi yang didakwakan terhadapnya baik itu berasal dari mana, untuk siapa, berapa jumlahnya, maupun kapan waktunya.

Menurut Zarof, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dinilai banyak sekali yang tidak mengenal dirinya dan tidak memiliki hubungan dengannya. Total ada 32 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dengan tidak dapat dibuktikan itu, Zarof meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan.

”Bahwa dengan tidak dapat membuktikan unsur gratifikasi dalam perkara saya, maka sudah selayaknya majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Zarof.

Dalam perkara ini, Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, permufakatan jahat berupa memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua, yakni diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tersangka pencucian uang

Selain menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 10 April 2025. Penetapan tersangka ini bertujuan untuk menelusuri sumber uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah Zarof.

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meninggalkan ruangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

Kejagung menduga Zarof melakukan pencucian uang yang dicurigai diperoleh dengan melawan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara di MA sejak 2012 sampai 2020. Dugaan itu juga terkait dengan penanganan perkara di MA

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, 20 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah sempat mengungkapkan, saat menggeledah rumah Zarof, penyidik tidak hanya menemukan uang dan emas, tetapi juga beberapa catatan tertulis berupa nomor perkara yang menjadi tujuan pemberian uang. Namun, menurut Febrie, jumlahnya tidak banyak. Febrie hanya memastikan bahwa sebagian besar uang tersebut terkait dengan perkara perdata di MA.

Bahkan, catatan yang ditemukan di rumah Zarof itu juga berujung terungkapnya kasus suap hakim lainnya. Kasus itu adalah dugaan suap atau gratifikasi empat hakim terkait penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, 12 April 2025 lalu, membenarkan bahwa kasus suap di PN Jakpus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret Zarof Ricar.

Febrie melanjutkan, tantangan bagi penyidik adalah membuktikan asal-muasal uang tunai dan emas yang ditemukan di rumah Zarof, tujuan pemberian uang, serta pihak yang diberi uang. Terlebih, uang itu diduga terkumpul dalam waktu yang panjang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (10/7) 2023), di kompleks Kejagung.

”Dari siapa saja, kemudian kepada siapa yang akan digunakan untuk apa, atau apakah uang ini titipan. Fakta ini memang masih sedang berproses. (Perkara) Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” tutur Febrie.

Selain pengakuan Zarof, kata Febrie, Kejagung juga berharap ada anggota keluarga Zarof Ricar yang mau memberi keterangan terkait uang dan emas tersebut. Sebab, dalam penyitaan uang tersebut, keluarga Zarof Ricar juga dihadirkan dan mendampingi penyidik.

Sumber uang bisa dilacak

Pengajar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, dari beberapa pengakuan Zarof, semestinya sumber dan aliran uang itu bisa dilacak lebih lanjut oleh penegak hukum. Ia meyakini, Zarof pasti menyimpan catatan lengkap terkait para pencari keadilan yang menyuap melalui Zarof. Fickar menduga ada pertimbangan lain dari Kejagung sehingga tidak membuka semua sumber uang tersebut kepada publik.

”Hanya saja mungkin karena pertimbangan tertentu kejaksaan tidak mau membukanya. Pertimbangan itu bisa jadi juga akan melibatkan oknum-oknum pimpinan peradilan yang masih berkuasa seperti petinggi MA, petinggi Kejaksaan dan petinggi-petinggi penegakan hukum lain yang saat ini masih berkuasa menduduki jabatannya,” ujar Fickar.

Suasana penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di rumah Zarof Ricar terkait tindak pidana pencucian uang.

Fickar menduga ada pertimbangan ”stabilitas peradilan” sehingga kasus-kasus itu tidak dibuka. Padahal, tertangkapnya Zarof yang diduga makelar kasus itu menjadi momentum dalam memberantas mafia peradilan yang dinilai telah mengakar.

”Jangan lupa ZR (Zarof Ricar) itu penguasa peradilan secara informal sehingga sangat mungkin jika dibuka semua akan mengguncang dunia peradilan karena oknum-oknumnya masih berkuasa pada saat ini,” kata Fickar.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, juga melihat ada tantangan yang tak mudah bagi penegak hukum menelusuri sumber uang mim makelar kasus Zarof Ricar. Ia menduga uang-uang yang diterima Zarof melalui transaksi tunai sehingga sulit untuk diungkap. ”Transaksi tunai itu tidak meninggalkan jejak dalam transaksi perbankan,” katanya.

Zaenur menduga, Zarof Ricar hanya berperan sebagai perantara. Artinya ada pemain-pemain utamanya, yaitu para hakim, panitera, advokat, atau pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Untuk itu, ia meminta penyidik dapat melakukan investigasi dan mencari bukti lainnya, baik berupa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik milik Zarof.

Apalagi, Kejagung telah menerapkan pasal pencucian uang terhadap Zarof agar bisa merampas harta yang telah disita tersebut. Namun, Zaenur juga melihat penerapan pasal pencucian uang juga dapat menyulitkan untuk mencari dan menelusuri pihak pemberi uang atau penyuap.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Sebab, ketika dijerat pasal pencucian uang, beban pembuktian atas persangkaan tindak pidana pencucian uang hanya bertumpu pada terdakwa Zarof Ricar dengan metode pembuktian terbalik. Sementara itu, jaksa tidak memiliki beban pembuktian terhadap pihak lainnya.

Namun, Zaenur tetap berharap penyidik bisa mengembangkan perkara itu untuk mencari asal dan tujuan pemberian uang hingga terkumpul Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul