Penyidik mengungkapkan, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek kala itu sempat bertemu dengan pihak Google membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi.
17 Jul 2025 16:08 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang dianggap sangat menentukan dalam pengadaan laptop Chromebook. ICW justru meragukan pemilihan laptop Chromebook yang kini berujung pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun hanya ditentukan oleh staf khusus.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, ketika dihubungi, Kamis (17/7/2025), berpandangan, penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022 dinilai belum merepresentasikan semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Hal ini karena terdapat pihak lain yang dinilai lebih memiliki kuasa dan pengaruh dalam proses pengadaan di Kemendikbudristek kala itu.
”Salah satunya menteri sebagai pengguna anggaran dan pihak yang menandatangani permendikbud (peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan) yang menyebut bahwa laptop yang akan dibelanjakan dengan DAK (dana alokasi khusus) adalah Chromebook,” tutur Almas.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022. Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/17/f70db2a288476a869dc0908469a227fc-cropped_image.jpg)
Almas meragukan proses penentuan spesifikasi laptop hanya ditentukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dan hanya berdasarkan pada rekomendasi atau kajian konsultan teknologi, termasuk staf khusus Mendikbudristek. Keraguan itu menguat karena proyek pengadaan laptop pada 2020-2022 tersebut mendapatkan perhatian langsung dari Mendikbudristek kala itu, yakni Nadiem Makarim.
Dari penuturan penyidik Kejagung, Jurist Tan disebutkan meminta kepada Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief agar pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan sistem operasi Chrome dalam rapat-rapat yang diselenggarakan secara daring. Jurist Tan juga disebut pernah mewakili Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan perihal co-investment sebesar 30 persen dari Google ke Kemendikbudristek asalkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi 2020-2022 menggunakan laptop Chromebook.
Sementara itu, Ibrahim Arief disebut telah merencanakan bersama dengan Nadiem Makarim untuk menggunakan produk tertentu dan mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian teknis perihal laptop Chromebook. Ibrahim Arief juga disebut telah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk sistem operasi Chrome.
Tersangka Sri Wahyuningsih disebut sempat mengganti seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BH karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk mengadakan alat TIK dengan sistem operasi Chrome. Sri Wahyuningsih pula yang memerintakan agar bawahannya segera bertemu dengan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia dalam rangka pengadaan alat TIK dengan sistem operasi Chrome.
Sementara tersangka Mulatsyah membuat petunjuk teknik yang mengarahkan pengadaan laptop Chromebook sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat Nadiem.
Menurut Almas, dari para tersangka yang telah disebutkan perannya oleh penyidik tersebut, dinilai masih ada pihak yang belum terungkap. ”Ada pihak yang perlu ditelusuri perannya dalam pemilihan spesifikasi Chrome OS dan pemilihan penyedia,” ujar Almas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/e0bcf6e9a0570289359f10a87f27e975-20250715YGA11.jpg)
Untuk saat ini, menurut dia, pihak yang paling berwenang dalam pengadaan sehingga mesti didalami perannya adalah Nadiem Makarim. Salah satu hal penting yang mesti diungkap adalah pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
”Jika benar sebelum pengadaan ada pertemuan antara menteri dan Google, menurut kami, menteri juga tidak punya sense untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Almas.
Sebagaimana diberitakan, ketika proyek Chromebook dalam proses pengadaan, ICW telah merekomendasikan agar proyek itu ditunda. Dalam kajian yang dilakukan ICW pada pertengahan 2021, ICW meyakini proyek itu akan bermasalah.
Salah satu alasannya adalah rencana pengadaan laptop Chromebook saat itu tidak ditemukan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP. Selain itu, sistem operasi Chrome yang memerlukan internet dinilai tidak sesuai dengan wilayah Indonesia yang akses internetnya belum merata. ICW juga menilai vendor untuk sistem operasi Chrome di Indonesia masih terbatas.
Jika benar sebelum pengadaan ada pertemuan antara menteri dan Google, menurut kami, menteri juga tidak punya ”sense” untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/91ea2438bbc2153e8f9664aacc54d3a5-WhatsApp_Image_2025_07_16_at_12.37.31.jpeg)
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih mendalami fakta hukum yang ditemukan penyidik, seperti adanya grup Whatsapp ”Mas Menteri Core Team”. Terkait grup itu, penyidik masih mendalami sosok yang berinisiatif membuatnya.
Hal lain yang juga masih didalami adalah dokumen yang ditemukan dari penggeledahan. Terakhir, penyidik menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2025. Menurut Anang, penyidik menyita dokumen terkait investasi yang diterima oleh GoTo dari Google. Disebutkan bahwa pada 2018, Google berinvestasi ke Gojek.
”Tentunya terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kita tangani,” kata Anang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Retma Wati