Mahkamah Konstitusi memutuskan enam perkara sengketa pilkada di Jabar tidak dilanjutkan, sedangkan satu perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian.
05 Feb 2025 18:18 WIB · Nusantara
BANDUNG, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang dismissal atau putusan sela terkait tujuh perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Berdasarkan sidang itu, enam perkara sengketa pilkada di Jabar tidak dilanjutkan, sedangkan satu perkara lain berlanjut ke sidang pembuktian.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ahmad Nur Hidayat saat dihubungi dari Bandung, Rabu (5/2/2025), mengatakan, satu perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian adalah Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam perkara itu, pasangan calon (paslon) Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi menjadi pemohon. Sementara itu, KPU Tasikmalaya sebagai termohon.
Dalam gugatannya, pasangan Cecep-Asep mempertanyakan keputusan KPU yang meloloskan dan menetapkan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Padahal, menurut kubu Cecep-Asep, Ade sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/fc274c257c49f3a019f49cbfd50e71fd-IMG_20250109_125857.jpg)
”Sementara itu, enam perkara yang tidak berlanjut adalah Pilkada Kota Depok, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung,” papar Ahmad.
Dia memaparkan, sengketa Pilkada Kota Depok dan Kabupaten Pangandaran tidak berlanjut karena permohonannya ditarik kembali oleh paslon sebagai pemohon.
Dalam sidang pembuktian untuk tingkat pilgub, pemohon dapat membawa enam saksi dan ahli, sedangkan untuk pilbup, maksimal empat orang.
Sementara itu, permohonan perkara Pilkada Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena sejumlah pertimbangan hukum.
”Menurut rencana, KPU setempat akan menetapkan paslon terpilih di enam daerah ini pada tanggal 5 Februari,” ungkap Ahmad.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/d0a29450-5190-42ac-ac31-1aeffe2ae080_jpg.jpg)
Adapun sidang putusan sela empat perkara pilkada lain di Jabar akan dilaksanakan di MK pada Rabu ini pukul 19.30. Empat perkara ini adalah Pilkada Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, terdapat 20 perkara yang diputuskan berlanjut ke sidang pembuktian pada Selasa (4/2/2025) kemarin. Salah satunya adalah perkara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
”Pelaksanaan sidang pembuktian lanjutan akan berlangsung dari tanggal 7-17 Februari 2025. Dalam sidang pembuktian untuk tingkat pilgub, pemohon dapat membawa enam saksi dan ahli, sedangkan untuk pilbup, maksimal empat orang,” papar Saldi.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Haris Firdaus