MK Putus Sengketa Pilkada, Siapa Lolos ke Sidang Lanjutan?

MK membacakan putusan "dismissal" untuk 158 perkara hari ini dan 132 perkara pada Rabu (5/2/2025). Putusan ini menentukan perkara yang lanjut ke tahap lanjutan.

04 Feb 2025 08:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi atau MK memasuki tahapan krusial. MK akan menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan terhadap 310 perkara sengketa, hari ini (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.

Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon sengketa, serta sudah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum daerah, Bawaslu, dan pihak terkait (pemenang pilkada).

Para pihak sudah diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta-fakta yang dimiliki dalam persidangan yang digelar dari 8 Januari hingga 31 Januari lalu.

Dari 310 perkara tersebut, sebanyak 23 perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara terkait dengan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara lainnya terkait dengan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Suasana sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Hingga saat ini MK sudah menyidangkan 313 perkara sengketa pilkada. Selain itu, ada 31 pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota menarik gugatannya di MK tanpa alasan yang jelas. Kompas/Hendra A Setyawan

”Melalui sidang pengucapan keputusan/ketetapan ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7-17 Februari mendatang,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Muhamad Faiz, Selasa (4/2/2025).

Putusan MK ini sekaligus menentukan nasib pihak-pihak yang terlibat sengketa. Apabila perkara mereka kandas dalam putusan dismissal, hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPU sebelumnya akan tetap berlaku dan sah secara hukum. Bagi para pemenang pilkada (pihak terkait) dalam perkara yang diputus dismissal oleh MK, mereka dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih untuk selanjutnya dilantik menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.

Sebaliknya, bagi yang perkaranya dilanjutkan pemeriksaannya ke sidang lanjutan, pasangan calon dan tim hukum mereka memiliki peluang untuk membuktikan dalil-dalilnya mengenai kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi selama pemilihan atau rekapitulasi pengitungan suara.

Faiz mengungkapkan, setiap pihak (pemohon, termohon, pihak terkait) dalam sengketa hasil pilkada gubernur/wakil gubernur dapat mengajukan enam saksi dan ahli. Sementara untuk perkara sengketa hasil pilkada kabupaten/kota, setiap pihak dapat mengajukan empat saksi dan ahli. Pengajuan daftar saksi dan ahli dapat dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang berlangsung.

Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali memimpin sidang setelah absen pada tiga persidangan sebelumnya karena sakit. Hingga Minggu (12/1/2025), Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan 131 perkara dari 310 perkara yang diregistrasi. Namun, dari tiga hari pertama sidang pendahuluan selama Rabu-Jumat (8-10/1/2025), sebanyak 12 perkara di antaranya ditarik kembali. Kompas/Hendra A Setyawan

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli yang diajukan akan dilakukan pada 7-17 Februari mendatang. MK akan menggelar sidang pembacaan putusan final pada 24 Februari.

Dalam rangka pembacaan putusan dismissal, MK bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memperketat pengaman di gedung MK dan sekitarnya. Meskipun demikian, kata Faiz, tidak ada pemasangan pagar beton ataupun kawat berdiri di sekitar gedung MK.

Salah satu advokat konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan undangan untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan dismissal ataupun ketetapan yang akan digelar MK. Tiga perkara yang menyangkut kliennya akan dibacakan pada Rabu (5/2).

”Optimis dismissal. (Karena) Tidak ada keberatan di tingkat TPS, enggak ada rekomendasi Bawaslu. Harusnya, sih, dismissal ke kewenangan MK, kedudukan hukum, sama obscure (permohonan tidak jelas),” kata Viktor. Viktor menjdi kuasa hukum pemenang pilkada untuk tiga perkara.

Sebanyak sembilan pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presdien Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Mereka adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 dari berbagai daerah.

Dinantikan pemerintah

Hasil dari putusan dismissal MK tak hanya dinanti oleh para pihak yang berperkara. Hasil putusan ini dinantikan pula oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintah berencana melantik kepala-wakil kepala daerah yang perkara sengketa hasil pilkadanya diputuskan tak dilanjutkan oleh MK dalam sidang putusan dismissal dengan kepala-wakil kepala daerah yang hasil pilkadanya tak disengketakan di MK.

Total jumlah pilkada yang hasilnya tidak disengketakan di MK sebanyak 296 daerah. Adapun jumlah pilkada yang hasilnya masih disengketakan di MK sebanyak 249 daerah.

Dalam rapat Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu, kemarin, rencana pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah untuk daerah yang tak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal MK itu disetujui Komisi II DPR.

Adapun untuk waktu penyelenggaraan pelantikan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Meski demikian, menurut Mendagri Tito Karnavian, Presiden Prabowo telah setuju pelantikan kepala daerah digelar pada 20 Februari mendatang.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Rapat membahas salah satunya terkait penundaan jadwal pelantikan kepala daerah. Awalnya, pemerintah bersama DPR sepakat bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Namun, pada Jumat (31/1/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menunda pelantikan kepala daerah. Penundaan itu dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada. Kompas/Hendra A Setyawan

Namun, atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi ke depan, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

”Secara prinsip, insya Allah, (pelantikan kepala daerah) dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, dalam hal ini Jakarta,” ucap Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Sebelum pemerintah memutuskan menggabungkan pelantikan kepala-wakil kepala daerah yang hasil pilkadanya tak disengketakan di MK dengan hasil putusan dismissal MK, Tito menyampaikan telah berkonsultasi dengan Ketua MK Suhartoyo dan hakim MK Saldi Isra.

Dalam konsultasi itu, para hakim MK tersebut enggan mengungkapkan jumlah perkiraan sengketa hasil pilkada yang akhirnya putusan dismissal ditolak.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kanan) dan Ribka Haluk mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Rapat membahas salah satunya terkait penundaan jadwal pelantikan kepala daerah. Awalnya, pemerintah bersama DPR sepakat bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Namun, pada Jumat (31/1/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menunda pelantikan kepala daerah. Penundaan itu dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada. Kompas/Hendra A Setyawan

”Memang sempat saya tanyakan dan saya goda-goda, pancing, intinya yang dismissal kira-kira (jumlahnya) signifikan enggak? Sebab, kalau jumlahnya signifikan, kepala daerah yang dilantik lebih banyak. Dan, disampaikan ke saya, ’Pak Mendagri bisa melihat pengalaman-pengalaman masa lalu di pilkada-pilkada sebelumnya, itu di atas 50 persen bahkan 80 persen. Tetapi, kami enggak bisa menyampaikan berapa apalagi daerahnya. Itu menjadi rahasia’,” ujar Tito.

Dalam komunikasi dengan MK, Tito juga menyebut bahwa MK menyanggupi agar putusan dismissal segera diunduh di laman resmi MK sesaat setelah dibacakan.

Namun, advokat dan Managing Partner Diansyah & Partners Law Firm Febri Diansyah mengingatkan, MK melalui putusan Nomor 27 Tahun 2024 telah memutuskan pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak setelah proses sengketa hasil pilkada di MK tuntas. Saat ini, proses di MK masih berlangsung dan dijadwalkan baru tuntas pada pertengahan Maret 2025.

”Jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dipaksakan sebelum sengketa pilkada di MK selesai (kecuali daerah yang diputuskan PSU/pemungutan suara ulang), hal tersebut berisiko cacat hukum karena melanggar Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024,” kata Febri, Senin (3/2/2025).

Meski pemerintah sudah membatalkan pelantikan pada 6 Februari dan memilih menunggu hingga putusan dismissal MK, hal itu bukan berarti sudah sesuai dengan putusan MK. Pelantikan kepala daerah setelah putusan dismissal MK masih tetap berisiko cacat hukum karena tetap melanggar Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .