Perlawanan terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari pihak yang disebut Presiden Prabowo sebagai ”raja kecil” perlu dilihat secara komprehensif.
12 Feb 2025 11:16 WIB · Politik & Hukum
Adanya resistensi dari birokrasi terhadap instruksi mengefisienkan anggaran, blak-blakan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Ia menyebut adanya ”raja kecil” dalam birokrasi yang melawan instruksi mengefisienkan anggaran.
Kebijakan baru, apalagi seketika hadirnya, biasa memunculkan resistensi. Pemerintah memiliki sejumlah instrumen yang bisa digunakan untuk mengevaluasi pihak yang tidak mengikuti kebijakan tersebut. Akan tetapi, pemerintah juga perlu mengoreksi kembali mengenai dampak pemotongan anggaran tersebut, terutama yang terkait langsung dengan kebutuhan mendasar publik.
Di tengah pidatonya di hadapan ribuan Muslimat NU, Presiden Prabowo menyinggung soal instruksinya agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengefisienkan anggaran belanja negara. Ia menekankan, instruksi itu diambil agar pemerintah bisa merealisasikan program-program yang terkait langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti program makan bergizi gratis dan pembangunan sekolah.
Namun, tak sebatas menjelaskan instruksi yang dikeluarkannya pada akhir bulan lalu itu, Presiden juga mengungkapkan adanya pihak-pihak yang mencoba melawan kebijakannya tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/aa74a1c1-fdb4-4d89-a1ca-3d51d00d8a71_jpg.jpg)
”Ada yang melawan saya. Ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi. Merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada. Saya mau hemat uang. Uang itu untuk rakyat,” kata Presiden Prabowo.
Memang sudah bukan rahasia, pemborosan anggaran kerap terjadi di instansi pemerintahan pusat hingga daerah. Jelang akhir tahun lalu, misalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis hasil pengawasannya terhadap anggaran pada 2023 dan menemukan belanja anggaran yang tak efektif dan efisien mencapai Rp 141,33 triliun. Hal itu hanya bersumber pada lima sektor yakni ketahanan pangan, program peningkatan daya saing pariwisata, pemberdayaan UMKM, penurunan stunting, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Keinginan untuk mengefisienkan anggaran dan mengalihkan ke program yang penting untuk masyarakat pun berulang disampaikan Presiden Prabowo hingga lahir Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, setelah diimplementasikan, tak sepenuhnya berjalan mulus.
Sejumlah ASN mengeluhkan pemotongan anggaran yang berdampak pada hilangnya sejumlah fasilitas kerja di kantor masing-masing. Di setiap institusi, implementasi efisiensi anggaran tersebut berbeda-beda. Namun, umumnya lebih banyak dirasakan oleh pegawai golongan menengah ke bawah ketimbang golongan atas.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/384201646455534d4a325012837c2713-photo_2025_02_11_18_59_28.jpg)
Program sejumlah lembaga menjadi terancam setelah instruksi itu dikeluarkan. Pimpinan lembaga pun serempak berteriak memohon agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang disebut efisiensi anggaran itu. Begitu pula kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi korban jika program lembaga dihentikan sebagai imbas efisiensi anggaran.
Sebagai contoh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anggaran dipangkas hingga Rp 85 miliar dari pagu sebesar Rp 229 miliar membuat LPSK bakal kesulitan untuk memenuhi layanan bantuan medis bagi 4.700 korban kejahatan, termasuk di dalamnya korban-korban kejadian aksi teroris di Tanah Air selama ini. Para korban pun ikut berteriak meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, mereka hingga kini masih membutuhkan bantuan negara melalui LPSK itu, untuk mengobati luka berat hingga cacat yang diakibatkan oleh aksi teroris.
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai kebijakan efisiensi anggaran memang berpotensi memunculkan guncangan, termasuk di kalangan birokrat.
Sebab, kebijakan yang hadir secara mendadak itu membuat mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi. Padahal, kebijakan tersebut mengharuskan mereka membuat penyesuaian serangkaian program serta anggaran yang diperlukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/08/09b45488-09a3-4491-8f55-f6393d549241_jpg.jpg)
“Apalagi, proses pembahasan soal pemotongan anggaran itu, kan, juga tidak dibicarakan secara formal lebih dulu di DPR tetapi diputuskan secara politik melalui pimpinan DPR. Itu tentu menciptakan policy shock di level birokrat,” ujar Arya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Di tengah guncangan tersebut, menurut Arya, wajar jika ada kesan resistensi yang muncul internal pemerintahan. Akan tetapi, pemerintah memiliki instrumen yang lengkap untuk mengevaluasi jika mereka tidak mengikuti arahan Presiden untuk berhemat. Apalagi, khusus bagi para birokrat tunduk pada Undang-Undang ASN serta harus mengikuti seluruh kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
Kendati demikian, kata Arya, evaluasi hendaknya tidak hanya dilakukan terhadap ASN yang resisten terhadap kebijakan pemotongan anggaran. Penentuan prioritas pemotongan anggaran juga perlu dikaji kembali, terutama pada kementerian yang langsung mengurusi kebutuhan dasar masyarakat tetapi anggarannya dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, ini merupakan kebijakan yang baru pertama kali diterapkan oleh pemerintah.
Berkaca pada periode sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan refocussing anggaran pada masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, praktiknya adalah menunda waktu pencairan anggaran. Berbeda dengan kebijakan pemotongan anggaran saat ini yang mengalihkan anggaran pada sebuah program untuk program lain tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/19/f0d1ffa3-199e-403d-9075-a9d24ddb3a89_png.png)
Ditemui terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Deddy Sitorus menyatakan, sebaiknya Presiden langsung menyebut orang-orang yang dianggap tidak mematuhinya. Jika hanya menggunakan istilah seperti ”raja kecil”, yang muncul justru pertanyaan di masyarakat dan beragam spekulasi soal siapa pihak yang disebut Presiden itu. Padahal, publik perlu mengetahui yang terjadi di internal pemerintahan serta implikasinya bagi mereka.
“Menurut saya, Presiden harusnya langsung sebut saja, gak usah pun nama orang, tapi kira-kira tindakannya apa, implikasinya apa, dan harus secara publik menyampaikan itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengakui, belakangan pidato Presiden memang cenderung keras. Akan tetapi, hal itu menurut dia bukan teguran secara spesifik terhadap para menteri yang berasal dari partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). Namun, itu merupakan peringatan untuk seluruh jajarannya agar bekerja secara serius.
“Beberapa kali pidato yang terakhir dari Pak Presiden ini disampaikan relatif agak keras. Namun, saya melihat itu untuk mengingatkan kembali para jajarannya bekerja serius untuk rakyat. Kalau bekerja tidak untuk rakyat, akan disikat dan disingkirkan,” kata dia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/fed3b846-0c87-42ba-8a40-36dccfff59f4_jpg.jpg)
Doli pun mengklaim, baik anggota KIM yang ada di lembaga eksekutif maupun legislatif hingga saat ini solid. Tidak ada silang pendapat dan perbedaan yang berarti dalam setiap pengambilan keputusan.
Namun demikian, ia tidak menampik munculnya isu perombakan kabinet dalam beberapa waktu terakhir.
”Untuk reshuffle itu yang paling tahu Pak Presiden, perlu atau kapan dilakukan. Kemudian siapa yang mau ditukar, itu semua akhirnya yang paling tahu adalah Pak Presiden, Pak Prabowo sendiri,” ujar Doli.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari