Gangguan ormas merujuk pada survei sebuah pengelola kawasan industri di Bekasi, Jawa Barat.
17 Mar 2025 04:36 WIB · Investigasi
BEKASI, KOMPAS — Ormas menjadi tamu tak diundang yang meresahkan sektor industri. Mereka datang minta sumbangan, mengajukan dan memaksakan proposal kerja sama, hingga menggelar demonstrasi yang mengganggu aktivitas di kawasan industri.
Informasi ini tergambar dari survei yang dilakukan sebuah pengelola kawasan industri di Bekasi, Jawa Barat. Riset dilakukan awal tahun ini dengan jumlah responden 52 perusahaan.
Lebih dari separuh responden (51,1 persen) menyatakan sumber kendala yang dihadapi adalah kedatangan ormas, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Frekuensi kedatangan mereka tercatat tinggi. Bahkan, ada pabrik yang didatangi lebih dari 12 kali dalam setahun.
Survei juga merekam jenis kendala yang dihadapi. Ormas kembali jadi juara (48,2 persen) dengan aktivitas demonstrasi, pungutan, hingga intimidasi yang mengganggu operasionalisasi perusahaan.
Sebanyak 25 persen responden menjawab jenis kendala yang dihadapi berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dalam kawasan industri. Faktor ini ternyata juga berhubungan dengan ormas.
”Terutama akibat unjuk rasa ormas yang memasuki kawasan industri,” demikian informasi kutipan dari dokumen survei yang dibuat pengelola kawasan industri di Bekasi. Pengelola kawasan menolak nama lembaganya disebut dalam laporan ini karena tetap merasa terancam oleh ormas dan tidak bisa mengandalkan kepolisian dalam menjamin keamanan mereka.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/15/427f0eb4-8c98-4f19-93db-0a1b941ffb4d_png.png)
Pengelola kawasan industri ini juga mencatat ada 122 kali kedatangan ormas, termasuk LSM, selama 2024. Dari 122 kedatangan, sebanyak 121 terkait tuntutan pengelolaan limbah industri. Limbah yang dimaksud terkait sisa hasil produksi perusahaan yang bernilai ekonomi tinggi, seperti potongan besi dan baja.
Penelusuran di Bekasi dan Karawang, sejumlah ormas memperebutkan surat perjanjian kerja sama (SPK) pengelolaan limbah industri dari perusahaan. Ormas menginginkan SPK limbah itu untuk dikelola sendiri atau diberikan ke pihak lain yang mereka sokong.
Caranya lewat permintaan audiensi kepada perusahaan terkait. Kompas menerima belasan surat ormas ke perusahaan. Dari situ tergambar pola dan narasi ormas dalam meminta SPK limbah industri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/15/2fb142b4-729e-4d17-bf60-e5371daeec67_jpg.jpg)
Ada ormas meminta SPK limbah secara terselubung. Dalam surat audiensi, mereka hanya menyebut ingin bersilaturahmi, tidak spesifik membicarakan SPK limbah. Permintaan baru disampaikan saat diterima oleh perwakilan perusahaan. Namun, ada juga ormas dalam suratnya yang terang-terangan meminta SPK limbah ke perusahaan.
Jika permintaan audiensi diabaikan, mereka menempuh jalur berikutnya, yakni unjuk rasa. Tak tanggung-tanggung, ada ormas dalam surat pemberitahuan aksi menyampaikan akan membawa massa 1.000 orang.
Menurut LA, manajer sebuah perusahaan di Karawang, nilai limbah ini bisa miliaran rupiah per bulan, khususnya produsen atau perusahaan yang membuat suku cadang kendaraan bermesin. ”Kalau SPK limbah mereka tidak bisa dapat, mereka akan nego dengan vendor pengelola limbah yang telah ditunjuk perusahaan untuk (memaksa) mendapatkan uang bulanan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/fe7fe1c2-dd44-45b0-b627-53f63e9c10a6_jpg.jpg)
Masalahnya, metode unjuk rasa yang dilakukan ormas sangat merugikan perusahaan. Misalnya ketika terjadi unjuk rasa yang memblokade gerbang pabrik. Saat unjuk rasa terjadi, pengiriman barang dari perusahaan jadi terhalang.
Sebagai pembuat suku cadang, perusahaan LA harus membayar penalti atau denda kepada klien (pabrik kendaraan) kalau terlambat mengirim barang. Ini karena keterlambatan pengiriman barang membuat klien tidak bisa berproduksi sesuai target. Semua kerugian lantaran produksi tak sesuai target itu dibebankan ke perusahaan LA selaku penyuplai suku cadang.
”Makanya ketika kami didemo, vendor limbah yang sudah kami tunjuk ikut menurunkan orang-orangnya. Karena saya kasih perintah, gerbang jangan sampai ditutup, karena kalau gerbang ditutup, kami tidak bisa mengirim barang. Saya bilang ke vendor, ’Kalau kamu sampai tak bisa jaga, saya akan ganti vendor.’ Mereka (vendor) akhirnya kirim ratusan orang buat jaga gerbang,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/7a83d227-dd47-45b4-860b-959d8b76e175_jpg.jpg)
AE, seorang kepala divisi sebuah kawasan industri di Karawang, menunjukkan surat-surat audiensi dan pemberitahuan aksi dari ormas selama Februari 2025. Surat itu berasal dari ormas nasional yang punya cabang dari Jawa Barat, ormas lokal, serta gabungan LSM yang berada di kecamatan tempat kawasan industri itu berdiri.
Setidaknya, surat-surat tersebut dilayangkan ke tiga perusahaan. Ada perusahaan yang baru usai didemo sebuah ormas beberapa hari berikutnya didemo lagi oleh ormas atau LSM lain. Aktornya berbeda, tetapi isunya sama, ingin mendapatkan SPK limbah.
Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) Karawang Lukman menuding, keributan ihwal SPK limbah terjadi karena ulah perusahaan. Ini karena vendor yang mendapat SPK limbah dari perusahaan menggunakan ormas sebagai beking keamanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/14/b0cb1b16-57cc-4665-8755-12dc7d189aa2_jpg.jpg)
Ketika ada ormas lain ingin meminta kerja sama limbah, perusahaan meminta vendor limbahnya mengamankan situasi. Vendor limbah merespons dengan menerjunkan ormas yang menjadi beking keamanannya. Inilah yang memicu gesekan di lapangan. Situasi ini membuat ormas merasa dibenturkan atau diadu domba.
”Mereka (ormas) sama-sama tahu limbah ini diperjuangkan buat orang lain, bukan buat diri sendiri, bukan untuk menyejahterakan anggotanya atau menyejahterakan lingkungan setempat,” ujarnya, sambil mengklaim organisasinya tidak ikut cawe-cawe soal limbah.
Menurut Sekretaris Satgas Saber Pungli RI Inspektur Jenderal Andry Wibowo, unjuk rasa sebagai suatu wujud kebebasan berpendapat merupakan hal yang konstitusional. Namun, tidak demikian halnya jika unjuk rasa dijadikan instrumen oleh ormas untuk menekan dan mengintimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dari pihak (perusahaan) yang menjadi sasaran unjuk rasa.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/15/a999c101-30b4-4084-82b1-dcad8e0f7009_png.png)
Kehadiran ormas, menurut dia, sangat bagus selama berperan sebagai unsur masyarakat sipil yang mengkritik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Tujuannya untuk menciptakan peradaban yang lebih baik.
”Tetapi, kalau ormas kemudian dibentuk dengan niat untuk menguasai sumber daya ekonomi, sebagai kelompok penekan, ya itu sudah melewati batas. Itu sudah premanisme namanya. Kejahatan itu,” ujar Andry.
Catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, di Indonesia saat ini terdapat 603.972 ormas berbadan hukum per 12 Februari 2025. Sebanyak 368.463 berbentuk yayasan dan 235.509 berbentuk perkumpulan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/15/0bcc4c14-d8ca-4f2a-9f85-2e15d6ac93d1_jpg.jpg)
Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, terdapat sejumlah laporan ke lembaganya terkait aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat, termasuk di kawasan industri. Laporannya antara lain pemaksaan pungutan, intervensi terhadap pengelolaan tenaga kerja, dan tindakan yang mengarah pada premanisme.
Merespons laporan-laporan ini, Widodo menyatakan, lembaganya hanya bertugas untuk mencatat, memberikan status badan hukum, serta mencabut status badan hukum ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Terpadu Pengawasan Ormas bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ormas yang meresahkan. Namun, permintaan wawancara Kompas kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tidak kunjung direspons hingga laporan ini menjelang terbit.
”Ditjen AHU berperan dalam menindaklanjuti rekomendasi dari instansi terkait, Tim Terpadu, dan aparat penegak hukum, khususnya dalam aspek hukum seperti pencabutan badan hukum dan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bagi ormas yang terbukti melanggar hukum,” jelasnya.
Penulis:
Insan Alfajri, Stefanus Ato, Melati Mewangi, Pandu Wiyoga, Sarie FebrianeEditor:
Sarie Febriane, Andy Riza Hidayat