Pemulangan Terpidana Mati Dikhawatirkan Berdampak Buruk bagi Pemberantasan Narkoba

Alih-alih mengedepankan unsur kemanusiaan semata, Gannas berharap hukuman tegas diterapkan ke bandar atau jaringan narkoba internasional untuk berikan efek jera.

04 Feb 2025 20:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Setelah pemulangan lima narapidana gembong narkoba Bali Nine ke Australia, terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang ke Perancis pada Selasa (4/2/2025) malam. Gerakan Anti Narkoba Nasional atau Gannas menyayangkan kemudahan pemulangan para terpidana kasus narkoba itu dan dikhawatirkan ke depannya akan sulit memberantas bandar akibat ketiadaan ketegasan hukum bagi jejaring narkoba internasional tersebut. 

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Kooordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram saat konferensi pers di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, menuturkan, Serge Atlaoui akan diterbangkan ke Perancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Koninklijke Luchtvaart Maatschappij (KLM) KL810 pukul 19.25 WIB. Dari Jakarta, Serge akan terbang menuju Amsterdam, Belanda, sebelum menuju negara asalnya, Perancis. 

”Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukum Sergei akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Perancis, termasuk kebijakan seperti pemberian grasi, remisi, dan amnesti oleh Pemerintah Perancis,” ujar Nyoman. 

Pemerintah Perancis juga berkewajiban memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan. Kesepakatan dalam bidang hukum itu diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat di antara kedua negara.

Konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sebelum proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui, Selasa (4/2/2025. Dalam putusan pengadilan, Serge disebut sebagai ahli kimia yang berperan sebagai dalang pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia setelah Fiji dan China.

Eksekusi pemulangan Serge Atlaoui ke negaranya itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturam praktis terkait pemindahan terpidana mati yang telah dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Kehakiman Perancis. Menteri Kehakiman Perancis saat itu hadir secara daring. Adapun pihak otoritas Perancis diwakili oleh Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone. 

Sebelum dipindahkan, Serge yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Kondisi kesehatannya disebut memburuk selama di lapas lantaran mengidap penyakit kanker. Keluarga, yaitu anak dan keempat istrinya, berharap Serge bisa dikembalikan dan menjalani hukuman di Perancis agar keluarga bisa mengunjunginya setiap saat. 

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, sejak ditangkap pada tahun 2005, praktis Serge Atlaoui sudah menjalani hukuman di Indonesia selama kurang lebih 20 tahun. Di pengadilan tingkat pertama, Serge divonis penjara seumur hidup. MA melalui putusan kasasi pun memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. 

”Pada saat ini kondisi Serge sedang sakit sehingga mengharuskan pihak Pemerintah Perancis untuk meminta kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenko Kumham Imipas, untuk melakukan negosiasi dengan pihak Perancis dalam rangka pemulangan Serge,” kata Ahmad. 

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffah saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025).

Pemulangannya pun sudah dimulai sejak Desember tahun lalu diawali dengan surat resmi dari Pemerintah Perancis. Dubes Perancis Fabien Penone datang langsung ke kantor Kemenko Kumham dan Imipas untuk bernegosiasi selama dua kali, sebelum tercapai kesepakatan bersama. 

”Intinya, di sana kita menekankan nilai-nilai penghormatan terhadap kedaulatan kedua negara, penghormatan nilai-nilai kemanusiaan sekaligus penekanan terhadap aspek-aspek hukum internasional, hak asasi manusia, sehingga tercapai kesepakatan,” ujar Ahmad. 

Pemerintah Indonesia pun berharap kerja sama antara Indonesia-Perancis dapat ditingkatkan ke depan. Tidak hanya dalam konteks pemindahan narapidana atau transfer of prisoners, tetapi juga nilai-nilai hukum dan HAM yang lebih luas. 

Dubes Perancis Fabien Penone menambahkan Pemerintah Perancis mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, terutama Kemenko Kumham Imipas karena telah menyelesaikan pengaturan praktis untuk memindahkan Serge Atlaoui. Pengaturan praktis itu ditandatangani oleh Menko Kumham dan Imipas dan Menteri Kehakiman Perancis. 

Duta Besar Perancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Fabien Penone (kiri) saat berkunjung ke Kantor Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Pada kesempatan tersebut Penone menjelaskan kerja sama Indonesia-Perancis dalam rangka 75 tahun hubungan diplomatik. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 20-11-2024

”Sekali lagi kami sangat berterima kasih atas pekerjaan yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Perancis,” ujar Penone. 

Saat ditanya tentang rencana Pemerintah Perancis seusai Serge Atlaoui dipindahkan ke negara asalnya, Fabien menyebut bahwa otoritas kehakiman di Perancis masih akan meneliti situasinya. Ia belum bisa membeberkan lebih detail kebijakan hukum apa yang akan dilakukan terhadap ahli kimia yang berperan menyiapkan bahan baku pembuatan sabu dan ekstasi di sebuah pabrik di Tangerang itu. 

”Setelah Serge Atlaoui dipindahkan ke Perancis, otoritas kehakiman Perancis akan meneliti lagi situasi yang bersangkutan,” jelas Fabien. 

Duta Anti Narkoba yang tergabung bersama Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Surabaya aksi damai membagikan stiker dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (26/6/2014). Mereka mengajak masyarakat untuk menghindari penggunaan narkoba agar hidup lebih baik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Peri menyayangkan kebijakan pemulangan narapidana kasus Bali Nine ataupun terpidana mati kasus narkoba dari Perancis Serge Atlaoui. Menurut dia, narkoba memiliki daya rusak yang luar biasa bagi bangsa.

”Jika pemerintah bisa dengan mudahnya memberikan pengampunan para terpidana, khususnya terpidana mati narkoba, tentu akan sulit bagi kita untuk memberantas para bandar. (Hal ini) Karena, tidak adanya ketegasan hukum bagi mereka,” kata Nyoman Adi Peri. 

Lebih lanjut, ia juga menyoroti perihal pemindahan narapidana asing ke negara asalnya yang belum dilandasi payung hukum undang-undang. Pemerintah hanya menjalankan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters berupa bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik.

Dalam konteks kebijakan pemulangan napi pun, pemerintah lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara kepada pelaku kriminal narkoba asing. Namun, di sisi lain, pemerintah seolah-olah mengabaikan peran mereka sebagai pelindung rakyat dari bahaya narkoba. 

Terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui (tiga dari kiri dan memakai kemeja putih) digiring petugas sebelum diterbangkan ke negara asalnya Perancis dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (4/2/2025).

Kasus pemindahan napi Bali Nine ke Australia, Marry Jane Veloso ke Filipina, dan terbaru kasus Serge Atlaoui pun dikhawatirkan akan memuluskan para penyelundup narkoba dari luar negeri untuk memasukkan barang ke Indonesia. Sebab, bagi mereka, jika tertangkap mereka bisa mengajukan pemindahan narapidana ke negara asal. Hukuman yang mereka dapat di negara asalnya pun bisa menjadi lebih ringan.

”Dalam kasus Marry Jane, misalnya. Pengadilan di Indonesia telah memutuskan hukuman mati bagi Jane, tetapi ketika dia dipulangkan di negaranya hukumannya jadi hanya seumur hidup,” kata Nyoman Adi Peri. 

Sebagai aktivis antinarkoba, ia justru berharap penerapan hukuman yang tegas bagi pelaku narkoba. Beberapa waktu lalu, Gannas pernah mengusulkan kepada Jaksa Agung terkait 135 terpidana mati kasus narkoba yang belum juga dieksekusi.

Ia pun mengusulkan adanya moratorium eksekusi mati bagi mereka. Dengan demikian, terpidana mati bisa lepas dari hukumannya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

”Misalnya, selama 10 tahun, terpidana mati diwajibkan untuk mengabdikan diri ke masyarakat sebagai pegiat antinarkoba,” ungkap Nyoman Adi Peri. 

Terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui (tengah dan memakai kemeja putih) digiring oleh petugas sebelum dipulangkan ke negara asalnya Perancis di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025) malam.

Menurut dia, hal itu mungkin bisa diterapkan dalam kasus pemindahan narapidana asing. Pemerintah bisa menyetujui perpindahan itu dengan mengajukan berbagai syarat. Jika syarat itu dilanggar, konsekuensinya narapidana asing akan kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang sebelumnya telah dijalani. 

"Karena, jika kita terus memperhatikan nilai kemanusiaan untuk para bandar narkoba, bagaimana penegakan hukum ini akan kuat. Sementara mereka sendiri tidak peduli dampak sistemik yang menimpa negeri ini akibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Nyoman Adi Peri. 

Pemulangan secara simultan napi kasus narkoba ke negara asalnya juga dikhawatirkan bisa mengurangi spirit masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia menyarankan, sebaiknya pemerintah mengajak organisasi-organisasi antinarkoba untuk berdiskusi membicarakan hal ini. Nantinya, ormas-ormas tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga tidak ada kesalahpahaman. 

Menanggapi pandangan Gannas itu, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong untuk memperkuat semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Kemenko Kumham Imipas akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung dan memfasilitasi apa pun untuk meningkatkan kerja-kerja pemberantasan narkoba. 

Sementara itu, I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memberantas narkoba. Penegakan hukum terkait narkoba akan tetap dilaksanakan ke depannya untuk mencegah Indonesia menjadi surga bagi bandar narkoba.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono