Sebaiknya ada proses deliberasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang adalah representasi publik sebelum keputusan diambil.
18 Des 2024 06:34 WIB · Editorial
Sempat memicu perdebatan mengenai asas legalitas yang melandasinya, pemerintah tetap memulangkan sejumlah narapidana ke negara asal.
Pertimbangan utama yang digunakan pemerintah adalah isu kemanusiaan. Pemerintah juga menegaskan telah mengkaji kebijakan itu cukup lama. Apalagi, permohonan agar terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, serta lima terpidana lain asal Australia—dikenal lewat kasus Bali Nine—itu dipulangkan diajukan sejak beberapa tahun lalu.
Hubungan baik dan komunikasi intensif antara pemerintah dan kepala negara memungkinkan proses itu juga berujung pada pemulangan mereka. Dalam pernyataannya, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengapresiasi kebijakan mitranya, Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Albanese mengatakan telah menyampaikan penghargaan secara pribadi kepada Prabowo atas tindakan yang disebutnya ”berbelas kasih”.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/15/767b13c6fc7c819946b330dfb836fe1b-IMG_20241215_WA0002.jpg)
Pada satu sisi, tindakan tersebut mengangkat pamor dan sekaligus posisi tawar Indonesia pada negara terkait. Dalam perspektif hubungan internasional, langkah itu akan memberi keuntungan diplomatik bagi Indonesia di kemudian hari. Indonesia bisa mengharapkan tindakan resiprokal, timbal balik, dari negara-negara mitra.
Akan tetapi, akan lebih baik apabila tindakan yang disebut Albanese sebagai tindakan ”berbelas kasih” itu memiliki landasan hukum yang kokoh. Sejauh ini, Indonesia belum memiliki ketentuan atau undang-undang yang mengatur tentang pemindahan narapidana lintas negara. Secara prinsip, Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dikenal sebagai United Nations Convention Against Corruption.
Konvensi yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 itu memang memungkinkan adanya pemindahan narapidana, tetapi langkah itu harus diatur menggunakan undang-undang. Namun, sebagaimana disebutkan, ketentuan teknis dari prinsip tersebut belum ada. Kondisi itulah yang kemudian memantik diskursus lantaran pemulangan Mary Jane dan lima terpidana kasus Bali Nine semata-mata atas dasar diskresi Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/06/941dfcec-5060-47c1-9b0d-3b7e38a0765e_jpg.jpg)
Sejumlah pihak membenarkan langkah itu, tetapi ada sejumlah pihak lain yang menyarankan sebaiknya ada proses deliberasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang adalah representasi publik. Kebijakan yang diambil berbasis alasan kemanusiaan memang bisa dipahami, bahkan diterima.
Meski demikian, terkait kebijakan yang memerlukan landasan hukum atau ratifikasi, khususnya terkait politik, keamanan, pertahanan, dan pembentukan kaidah hukum baru, parlemen sebaiknya dilibatkan sebelum keputusan diambil. Publik pun perlu mendapat penjelasan tentang mengapa pilihan atau kebijakan itu diambil ketika landasan hukumnya belum ada, serta apa imbal baliknya bagi Indonesia.
Penulis:
RedaksiEditor:
Marcellus Hernowo, Bonifasius Josie Susilo HPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra