Tidak hanya soal pantas atau tidak pantas, tapi pemberian gelar itu juga berimplikasi terhadap sejarah serta bangunan hukum tata negara dan demokrasi di Indonesia.
25 Okt 2025 16:41 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Alif Ichwan
MALANG, KOMPAS — Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai tidak hanya berkaitan soal pantas atau tidak pantas karena itu bersifat relatif. Pemberian gelar itu juga berimplikasi terhadap sejarah serta bangunan hukum tata negara dan demokrasi yang menjadi landasan perubahan di Indonesia.
Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat dimintai tanggapan oleh awak media soal nama Soeharto yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional bersama beberapa tokoh lainnya.
Bivitri mengatakan hal itu seusai menjadi narasumber pada Reuni dan Seminal Nasionar ”Oase Gelap Terang Indonesia” yang digelar oleh Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Auditorium Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025).
”Artinya, kita seakan-akan jadi kehilangan landasan tentang berbagai macam perbaikan institusional, lahirnya MK (Mahkamah Konstitusi), masuknya pasal-pasal hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Itu kayak tidak ada landasan historisnya lagi ketika Soeharto dianggap pahlawan, bukan orang yang merusak demokrasi,” ujarnya.
Bivitri juga melihat sejumlah nama yang turut disandingkan bersama Soeharto merupakan indikasi untuk mengaburkan fakta itu. Apalagi, nama yang disandingkan kontras sekali, seperti Marsinah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/25/5d640792cdebd92ab3e1084b44eb3dbd-20251025wer1.jpg)
”Seakan-akan pemberian gelar ini prosedural biasa. Tidak akan Soeharto sendirian yang diangkat sehingga kita lebih mudah menolaknya. Nah, sekarang kalau serombongan dengan yang lain, kita ada kerikuhan pasti. Dan juga kita jadinya harus berbicara dengan keluarga orang-orang yang dinominasikan,” katanya.
Disinggung apakah kemungkinan ada sesuatu di balik rencana ini? Bivitri melihat bukan sekadar ada relasi personal, tetapi juga ada cara pandang bahwa yang terjadi pada masa Orde Barulah yang baik. Demokrasi atau kehidupan di Indonesia ingin dikembalikan ke masa lalu. Dan, salah satu kunci masa lalu itu adalah Soeharto.
”Makanya kalau teman-teman lihat, kan, mulai ada narasi kembali ke UUD 45. Saya sudah lihat poster-posternya itu di ’X’ banyak yang posting,” katanya.
Adapun soal dampaknya terhadap perubahan tata negara, Bivitri mengkhawatirkan bahwa kita seakan-akan tidak punya basis sejarah yang mengafirmasi bahwa amendemen UUD 45 itu layak dilakukan lantaran kekuasaan Soeharto eksesif, UUD dulu longgar sekali.
”Iya, kan, dulu Soeharto bisa tujuh kali berkuasa karena zaman dulu tidak ada Pasal 7 yang menyatakan presiden hanya boleh berkuasa dua kali masa jabatan. Dulu tidak ada MK. Saya khawatir ini semacam langkah awal untuk bilang bahwa ’tidak ada landasan untuk mengubah UUD 45 seperti sekarang. UUD-nya kita balikin aja. Soeharto saja pahlawan, kok, tidak ada masalah dipilih tujuh kali, misalnya,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/25/4a712e7c17c0a91e1944bba173f60301-20251025wer2.jpg)
Saya rasa masyarakat yang berhak menentukan.
Sementara itu, Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid, menilai salah satu yang harus dilakukan oleh negara ketika memiliki keinginan untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan ialah mengembalikan kepada rakyat. Apakah rakyat bersedia atau tidak.
”Ketika memberikan gelar itu, negara tentu saja juga mewakili rakyat. Memang tokoh A, B, C, punya kontribusi besar, misalnya, untuk masyarakat, untuk bangsa. Saya rasa masyarakat yang berhak menentukan,” ucapnya.
Menurut Inayah, gelar pahlawan bukan merupakan sebuah paket, jika jadi seorang presiden otomatis menjadi pahlawan. Karena itu, dia kembali menegaskan, perlunya untuk ditanyakan lagi kepada masyarakat.
Soal Kementerian Sosial (Kemensos) yang berdalih sudah melalui kajian. Inayah menyebut jika itu kajian Kemensos, bukan kajian atau pendapat rakyat. ”Pertanyaannya, seberapa terbukanya itu. Seberapa banyak mewakili suara masyarakat atau tidak,” katanya.
Disinggung soal nama Gus Dur yang juga diisukan menjadi Pahlawan Nasional, menurut Inayah hal itu biasa saja. ”Kalau saya biasa saja. Buat saya bapak saya pahlawan, dikasih atau tidak dikasih, tidak ada bedanya. Dan, saya rasa biar publik saja yang menentukan pahlawan atau bukan,” pungkasnya.
Penulis:
Defri WerdionoEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul