Gelar Pahlawan Soeharto Bisa Perkuat Krisis Keteladanan

Penolakan terhadap usulan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto terus bergulir. Tak hanya dari kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat sipil.

27 Apr 2025 20:25 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dinilai akan merusak prinsip antikorupsi, kolusi, dan nepotisme; keteladanan, serta akal sehat bangsa. Proses hukum atas kasus-kasus yang dituduhkan pun tak pernah ditangani secara tuntas.

Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Herlambang Perdana, Minggu (27/4/2025), menjelaskan, peristiwa 1998 adalah puncak protes terhadap kepemimpinan Soeharto yang dijalankan secara koruptif, kolutif, dan nepotis. Karenanya, pemberian penghargaan akan mencederai prinsip anti-KKN yang sebenarnya dimiliki bangsa Indonesia.

”Apalagi, kita tahu turunnya Soeharto (dari jabatan Presiden pada Mei 1998) karena protes publik, oleh rakyat Indonesia,” ucapnya kepada Kompas melalui sambungan telepon.

Pemberian gelar pahlawan juga akan semakin memperkuat krisis keteladanan di Indonesia. ”Kalau pemimpin yang mau diberi penghargaan atau gelar pahlawan nasional adalah mereka yang enggak punya keteladanan, ini justru akan merusak akal sehat negeri ini. Dan, saya yakin, mereka yang mendukung pemberian penghargaan ini juga rusak akal sehatnya dan tidak memiliki pemikiran sejarah yang paripurna atau utuh sehingga kita patut mempertanyakan inisiatif atau gagasan pemberian gelar pahlawan nasional itu,” papar Herlambang.

Mahasiswa se-Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi mendatangi Gedung MPR/DPR, Mei 1998, menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto. Sebagian mahasiswa melakukan aksi duduk di atap Gedung MPR/DPR.

Di sisi lain, pemimpin negara saat ini semestinya tetap melaksanakan upaya pencerdasan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi dengan menguatkan teladan-teladan politik, integritas, teladan pemimpin yang amanah untuk melindungi hak-hak konstitusional.

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada orang yang dinilai tidak layak menjadi teladan justru akan semakin menggerus keteladanan di Indonesia. Bahkan, Herlambang menilai ini menjadi bagian dari upaya menggerus proses-proses pencerdasan bangsa.

Integritas moral dan keteladanan yang menjadi masalah ini jadi penyebab banyak yang menilai tak tepat pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya tak pernah dituntaskan. Mantan Presiden Soeharto ditetapkan terdakwa dugaan korupsi pada 3 Agustus 2000.

Adapun tujuh yayasan yang didirikannya itu adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong-Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Seorang mahasiswa jatuh tergeletak terkena pukulan pasukan anti huru hara yang berusaha membubarkan aksi unjuk rasa menuntut Presiden Soeharto mundur, di depan kampus Trisakti, Grogol pada tanggal 12 Mei 1998. Pada aksi tersebut beberapa mahasiswa Trisakti tewas terkena tembakan.

Tak hanya itu, pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa kepemimpinan Soeharto pun tak pernah diusut tuntas. Kasus-kasus ini antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari (Lampung) 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Aceh) 1989, penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996, peristiwa Trisakti serta Semanggi I dan II pada 1998-1999.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur orang yang berhak menerima gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan itu harus memiliki integritas moral dan keteladanan. Kriteria ini menjadi masalah dalam pembahasan pemberian gelar bagi Soeharto.

”Jadi, saya kira, tidak pantas (Soeharto) mendapat penghargaan pahlawan nasional,” ujar Herlambang.

Sejauh ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto sebelum ini terkendala keberadaan Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, nama Soeharto kini sudah dicabut dari Tap MPR tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 04-12-2024

Oleh karena itu, nama Soeharto kini dibahas sebagai salah satu tokoh calon penerima gelar pahlawan nasional oleh Dewan Gelar. Dari 20 nama yang diusulkan, selain Soeharto, juga ada nama Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Saat ini, kata Saifullah, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) sedang mempelajari, mengkaji, dan memfasilitasi usulan dari berbagai provinsi. Nama-nama yang diusulkan masyarakat di kabupaten/kota ini sebelumnya sudah dikaji tim daerah dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan saksi sejarah.

Setelah dari TP2GP, nama-nama akan dibahas Dewan Gelar dan kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. ”Kami harap sudah ada keputusan akhir menjelang 10 November (Hari Pahlawan),” kata Saifullah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sendiri membela Soeharto yang juga pernah menjadi mertua Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berbincang dengan awak media di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

”Kalau kami merasa, apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara. Jangan selalu melihat yang kurangnya, kita lihat prestasinya. Sebagaimana Bapak Presiden selalu menyampaikan bahwa kita itu bisa sampai di sini, kan, karena prestasi para pendahulu-pendahulu kita,” tuturnya kepada wartawan, Senin (21/4/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut dia, tidak mudah menjadi presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar seperti Indonesia. Permasalahan-permasalahan selalu muncul dan kerap tidak diketahui atau dipahami masyarakat.

”Jadi, menurut saya, tidak ada masalah. Tapi, kita belum membahas itu secara khusus,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai masalah integritas dan masalah hukum yang masih membelit Soeharto, Prasetyo tetap menilai tak ada manusia sempurna. ”Ya, ini tinggal tergantung versinya yang mana. Kalau ada masalah pasti, semua kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan. Tapi, sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan, apalagi kepada para Presiden kita,” tuturnya menambahkan.

Tulisan tema aksi tertera pada kaos yang dikenakan aktivis saat mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Dalam Aksi Kamisan ke-762 ini para aktivis mengangkat tema Peringatan 34 tahun Peristiwa Talangsari, Lampung. Peristiwa Talangsari ini dianggap menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum tertuntaskan. Tragedi pada 7 Februari 1989 ini terjadi penyeranngan aparat TNI dan polisi yang mengakibatkan 130 warga sipil tewas dan puluhan lainnya mengalami kekerasan fisik. Selain itu, dalam Aksi Kamisan ke-762 ini juga menyerukan penolakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-2-2023

Kendati pemerintah menilai Soeharto layak menjadi pahlawan nasional, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai usulan tersebut adalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah.

”Yang salah adalah peranan Soeharto dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang terstruktur,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Oleh karena itu, ketimbang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, Usman meminta pemerintah lebih fokus menyelesaikan pengusutan pelanggaran HAM berat di masa kepemimpinan Soeharto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra