Pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR No XI/1998 dinilai tidak sah. UU No 20/2009 mensyaratkan ”kelakuan baik” untuk figur yang hendak dijadikan pahlawan nasional.
27 Apr 2025 17:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia atau IKOHI tegas menolak setiap kali ada usulan dan upaya untuk menjadikan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Tak terkecuali saat ini ketika nama Soeharto kembali diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Alasannya, Soeharto dinilai tidak layak diberikan kehormatan sebagai pahlawan nasional karena selama 32 tahun berkuasa telah banyak terjadi peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Penolakan itu akan terus diungkapkan, baik melalui surat terbuka kepada Kementerian Sosial maupun melalui petisi daring.
Pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional telah bergulir sejak 15 tahun silam. Usulan itu tidak bisa dipenuhi karena terkendala keberadaan Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di Pasal 4 Tap MPR itu disebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Kini, Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kembali menghidupkan wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tersebut. Salah satunya karena pada 25 September 2024, Bambang Soesatyo, Ketua MPR saat itu, menyatakan bahwa nama Soeharto telah dicabut dari Tap MPR No XI/1998 itu. Dengan pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR itulah, menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Soeharto berpeluang diberi gelar pahlawan nasional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/27/7396ee0c-8376-4835-a607-43f187f9b228_jpg.jpg)
Sekretaris Umum Badan Pekerja IKOHI Zaenal Muttaqien saat dihubungi pada Minggu (27/4/2025) menyatakan, pihaknya selalu menolak setiap kali ada upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Soeharto dinilai tidak layak untuk diberikan kehormatan sebagai pahlawan nasional karena, selama berkuasa, pemerintahannya sarat dengan peristiwa kekerasan berupa pelanggaran HAM berat. Kekerasan itu bahkan terjadi sejak Soeharto memulai memegang kekuasaan, yakni dalam peristiwa 1965-1966 hingga berakhirnya kekuasaan Soeharto dalam kasus kerusuhan Mei 1998.
”Pada rentang 32 tahun berkuasanya juga terbukti melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan oleh Komnas HAM telah terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM berat, seperti Kasus Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, berbasis kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan Papua, Kasus 21 Juli 1996, dan Penghilangan paksa 1997-1998,” tutur Zaenal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/4a3ab45c-4eda-44a1-8942-790f85652766_jpg.jpg)
Terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu itu, Pemerintah Indonesia, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Januari 2023 juga telah mengakui dan menyesali terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto.
Adapun rentetan pelanggaran yang dimaksud ialah Peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari (Lampung) 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Aceh) 1989, penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999. Selain itu, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua, dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara.
Artinya, lanjut Zaenal, negara telah secara politik mengakui peristiwa pelanggaran berat HAM tersebut. ”Meski demikian, proses hukum terhadap kasus-kasus itu belum dilaksanakan sebagaimana seharusnya Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Zaenal.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/16/0305b654-402e-43b2-b0c3-a00179708d1d_jpg.jpg)
Dari rekam jejak tersebut, Soeharto dinilai tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dijelaskan, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan salah satunya berdasarkan asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
Adapun yang dimaksud sebagai kemanusiaan adalah ”harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kerakyatan adalah ”harus mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan”; dan keadilan adalah ”harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi warga negara tanpa kecuali”.
Selain itu, Pasal 24 UU No 20/2009 menyebutkan, adanya syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Syarat umum dimaksud di antaranya WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana; minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/23/37d7ae42-0679-4f77-8d7d-1b8080c26637_png.png)
”Selama 32 tahun kepemimpinannya, Soeharto telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Zaenal.
Oleh karena itu, lanjut Zaenal, hampir setiap tahun, dalam sepuluh tahun terakhir, mereka menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Yang terbaru, yakni pada 10 April 2025, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), yang terdiri dari keluarga korban pelanggaran HAM berat, individu, serta organisasi masyarakat sipil lainnya, mendesak Menteri Sosial serta Dewan Gelar Pahlawan, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk tidak mengusulkan nama Soeharto menjadi pahlawan.
Mereka pun melayangkan surat penolakan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Aksi mereka juga merambah ke ruang digital. Petisi daring yang menolak pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto terus digalang. Sejak 8 April 2025 hingga 27 April 2025, petisi berjudul ”Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!” itu telah mengumpulkan 4.873 tanda tangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/fd178e4d-c65a-4a4c-aa7a-daa6e1137355.jpg)
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina Rumpia menilai, seharusnya gelar pahlawan nasional hanya diberikan kepada sosok yang benar-benar memiliki jiwa patriotik dan layak menjadi teladan bagi seluruh bangsa, bukan kepada figur yang menyimpan catatan kelam dan rekam jejak yang dipertanyakan.
Jane menduga usulan gelar pahlawan tersebut merupakan upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan yang telah dilakukan Soeharto. Terlebih lagi, sebelumnya MPR telah mencabut nama Soeharto dari Tap MPR No XI/1998.
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pun mengkritik pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR No XI/1998 yang hanya berdasarkan rapat pimpinan fraksi dan disampaikan melalui pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo di periode 2019-2024.
Hal itu tidak dibenarkan karena Tap MPR hanya bisa dicabut dengan mengeluarkan Tap MPR lagi. Namun, masalahnya, MPR kini tidak memiliki kewenangan membuat Tap MPR setelah tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. ”Jadi, secara hukum, pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR itu sudah tidak memiliki legitimasi,” katanya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra