Hari Buruh di Surabaya, Apa Saja Tuntutan Massa?

Sebanyak 45 tuntutan disuarakan dalam Hari Buruh Internasional di Surabaya, Jawa Timur.

01 Mei 2025 18:57 WIB · Nusantara

Oleh Ambrosius Harto Manumoyoso

SURABAYA, KOMPAS - Hari Buruh atau May Day di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025), melahirkan 45 tuntutan. Sebanyak 23 tuntutan diserukan dalam demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Timur dan 22 tuntutan disuarakan di depan Gedung Negara Grahadi.

Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan atau seberang timur Tugu Pahlawan menjadi lokasi aksi lebih dari 4.000 orang gabungan serikat buruh/serikat pekerja dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Jatim.

Gedung Negara Grahadi yang mencakup rumah dinas Gubernur Jatim di Jalan Gubernur Suryo, seberang Taman Apsari (Patung Gubernur Suryo), menjadi lokasi aksi lebih dari 1.000 orang dari organisasi buruh, badan eksekutif mahasiswa (BEM), dan kalangan jurnalis.

Aksi di kedua lokasi itu berlangsung selepas pukul 12.00 WIB dan berakhir mendekati pukul 17.00 WIB. Aksi berlangsung tertib dalam penjagaan 3.700-3.800 anggota Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan aparatur pemerintah. Selama aksi, Jalan Pahlawan dan Jalan Gubernur Suryo ditutup sehingga lalu lintas dialihkan.

Di Jalan Pahlawan, 23 tuntutan yang disuarakan massa mencakup sejumlah isu. Untuk isu ketenagakerjaan, tuntutannya ialah pertama, pemerintah pusat dan DPR agar segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Kedua, sahkan UU Pekerja Rumah Tangga. Ketiga, wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon. Keempat, hapus outsourcing dan status hubungan kerja kemitraan. Kelima, pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Keenam, tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur. Ketujuh, tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedelapan, evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Kesembilan, revisi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 2 Tahun 2019 karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan MK.

Untuk isu jaminan sosial, tuntutannya tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh yang masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, alokasikan APBD Jatim untuk iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin. Beri sanksi pengusaha yang belum mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Spanduk yang dibentangkan massa dalam demonstrasi Hari Buruh (May Day) di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (1/5/2025).

Massa juga menyuarakan isu pengampunan pajak untuk rakyat kecil. Putihkan pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelumnya. Penghapusan pajak penghasilan (PPh21) untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Penghapusan pajak penghasilan untuk perempuan buruh yang menjadi tulang punggung keluarga. Naikkan nilai penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 10 juta. Bebaskan pajak bumi dan bangunan untuk rumah yang nilai jual objek pajak di bawah Rp 1 Miliar.

Untuk isu pendidikan, agar tingkatkan kuota penerimaan peserta didik baru SMA/SMK negeri di Jatim jalur afirmasi anak buruh sebesar 10 persen. Hapuskan pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan, tindak tegas siapa pun yang jual beli kuota PPDB SMA/SMK negeri. Hapuskan kewajiban orangtua pelajar SMA/SMK negeri untuk membeli seragam melalui sekolah atau koperasi sekolah.

Pemerintah juga patut menyediakan rumah bersubsidi atau rumah susun untuk buruh. Perluas jangkauan operasional bus Transjatim hingga ke kawasan industri. Pemprov Jatim dan serikat buruh/serikat pekerja mengusulkan agar Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

”Kami sepakat untuk meneruskan tuntutan ini kepada Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menemui massa aksi didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Di Jalan Gubernur Suryo, massa menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya Melawan. Mereka menyuarakan 22 tuntutan. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunannya. Stop badai PHK dan pemberangusan serikat buruh. Berlakukan upah layak nasional secara adil dan bermartabat serta cabut PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Tolak sistem kerja kontrak, outsourcing, magang, dan mitra palsu bagi pengemudi dan pengojek dalam jaringan (on-line).

Lindungi buruh perempuan, stop pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, dan segera ratifikasi Konvensi Anti-kekerasan dan Pelecehan 190 Organisasi Buruh Internasional (ILO). Berlakukan daycare atau penitipan/pengasuhan anak yang murah dan berkualitas, sediakan ruang laktasi untuk perempuan buruh.

Quote

Kami sepakat untuk meneruskan tuntutan ini kepada Presiden (Prabowo Subianto).

Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit, pekerja lepas, pekerja industri media massa dan kreatif, buruh industri pertanian, buruh pertambangan, dan pekerja medis serta tenaga kesehatan. Selain itu, serupa untuk buruh migran, pekerja perikanan kelautan, dan segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Berlakukan pengangkatan guru dan pekerja honorer dalam pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak dan bermartabat. Stabilkan harga kebutuhan pokok dan barang lainnya, tolak kenaikan harga bahan bakar minyak, tarif dasar listrik, dan tarif tol. Stop represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat. Tolak pemerintahan fasis dan militeristik karena menerapkan UU TNI, Revisi UU Polri, dan Revisi KUHAP.

Mahasiswa membawa gambar Marsinah saat aksi unjuk rasa menyambut Hari Buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/5/2025). Aksi dilakukan oleh elemen buruh dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Dalam aksi mereka membawa ogoh-ogoh berbentuk gurita berkepala babi.Mereka mempunyai 22 tuntutan salah satunya adalah hapus sistem tenaga kerja kontrak.
 
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Massa juga menyerukan menolak dwifungsi aparat, kembalikan TNI dan Polri pada tugas profesional sebagai alat pertahanan dan keamanan negara. Tolak neoliberalisme pendidikan dengan mewujudkan pendidikan gratis dan ilmiah. Wujudkan reformasi agraria dengan menolak sistem bank tanah. Wujudkan keadilan ekologis dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup, menolak industri ekstraktif, perampasan, dan penggusuran tanah rakyat. Nasionalisasi aset asing untuk membangun industri nasional yang kuat dalam kontrol rakyat.

Quote

Banyaknya tuntutan ini menandakan betapa kompleks dan ruwet masalah ketenagakerjaan yang belum diatasi oleh pemerintah.

Menjaga demokrasi dengan penegakan supremasi sipil. Adili pelanggar hak asasi manusia. Menolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk mendiang Presiden ke-2 Soeharto, jalankan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Hentikan represivitas terhadap jurnalis dan wujudkan kebebasan pers. Berikan hak buruh dalam cuti melahirkan, cuti menstruasi, dan cuti ayah.

”Banyaknya tuntutan ini menandakan betapa kompleks dan ruwet masalah ketenagakerjaan yang belum diatasi oleh pemerintah,” kata Anthony Matondang, juru bicara aksi dari Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Jatim.

Melvin Hermawan, Wakil Ketua BEM Universitas Airlangga, menambahkan, kompleksitas masalah dalam ketenagakerjaan menggambarkan tantangan rezim Prabowo-Gibran untuk memenuhi janji menyejahteraan rakyat Indonesia.

”Kami, mahasiswa, terlibat dalam aksi ini sebagai bagian dari tanggungjawab kami dalam tri dharma perguruan tinggi, membawa dan menyuarakan aspirasi rakyat,” kata Melvin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ambrosius Harto Manumoyoso
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase