Hari Buruh dan Rapuhnya Dunia Ketenagakerjaan

Meski menjadi tulang punggung sektor industri, nasib buruh di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan yang layak.

01 Mei 2025 10:30 WIB · Riset

Oleh Agustina Purwanti

Buruh memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, kesejahteraan buruh masih terabaikan.

Meski menjadi tulang punggung sektor industri, nasib buruh di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan yang layak. Masih ada jarak ketimpangan antara peran besar buruh dalam menggerakkan roda ekonomi dan penghargaan yang diterima.

Salah satu gambaran ketimpangan tersebut tergambar dari kemajuan dan nasib buruh di sektor manufaktur. Sebagai jantung perekonomian nasional, industri pengolahan masih mencatatkan performa yang positif. Tahun 2024, laju pertumbuhan sektor manufaktur ini tercatat sebesar 4,43 persen.

Serapan tenaga kerja pun mencapai 20,01 juta orang pada Agustus 2024 atau sekitar 13,83 persen dari total penduduk bekerja di Indonesia. Jumlah ini terus naik dari waktu ke waktu, setidaknya dalam empat tahun terakhir. Tak hanya itu, sumbangan sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun hingga kini masih menjadi yang terbesar di antara semua sektor, yakni mencapai 18,98 persen.

Infografik Proporsi Tenaga Kerja pada Sektor Industri Manufaktur Indonesia

Namun, ironi mencuat manakala kontribusi besar itu tak berbanding lurus dengan kesejahteraan buruh yang menopang sektor tersebut. Sebagian besar buruh masih bergelut dengan penghasilan yang jauh dari kata layak, sementara ketimpangan dalam struktur pengupahan terus berulang dari tahun ke tahun.

Hal itu tampak dari data kenaikan upah buruh sektor manufaktur yang terus menyusut. Tahun 2016, kenaikan upah buruh mencapai 26,51 persen. Namun, angka ini terus menurun hingga hanya tersisa kenaikan sebesar 1,29 persen pada Agustus 2024, dengan rata-rat upah sebesar Rp 3,25 juta. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan tahun sebelumnya yang masih mencapai 7,30 persen.

Ketimpangan

Ketimpangan itu semakin diperjelas dari proporsi total biaya tenaga kerja terhadap total PDB sektor manufaktur yang hanya 2,2 persen. Total biaya tenaga kerja itu merupakan jumlah tenaga kerja dikalikan dengan rata-rata upah riil yang diterima para buruh. Dengan kata lain, bagian yang diterima buruh masih sangat minim. Padahal, hingga saat ini, merekalah penggerak utama sektor industri tersebut.

Tak hanya pada manufaktur, tren penurunan kenaikan upah juga terjadi dalam lingkup upah minimum provinsi (UMP) secara umum. Tahun 2014, kenaikan UMP tercatat 22 persen, tertinggi dalam satu dekade terakhir. Kini, kenaikan UMP hanya di angka 6,5 persen meskipun besaran UMP sudah mencapai Rp 3,32 juta per bulan. Sayangnya, angka ini belum sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Kesejahteraan pun tak mudah untuk digapai.

Merunut arsip Kompas, jajak pendapat Kompas pada Januari 2024 merekam sebanyak 43,7 persen responden sepakat bahwa buruh di Indonesia masih belum hidup layak. Terlebih, sebagian besar buruh kerap menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Dengan penghasilan yang terbatas, kesejahteraan terasa semakin jauh dari genggaman. Mayoritas publik menilai bahwa sistem pengupahan menjadi akar persoalan yang menekan kehidupan buruh dari berbagai sisi.

Infografik Upah Minimum Provinsi di Indonesia

Beragam tekanan mengancam

Ketentuan pengupahan di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi pangkal ketidakadilan. Dalam beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum kini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha.

Kebijakan pemerintah juga sering kali tidak berpihak kepada buruh. Salah satu contoh adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, komponen inflasi yang digunakan dalam perhitungan upah dinilai tidak berpihak kepada buruh. Sebab, inflasi yang terkendali justru menyebabkan kenaikan upah yang sangat minim.

Hal ini semakin memperburuk kondisi buruh yang sudah tertekan dengan biaya hidup yang terus meningkat. ​Ditambah dengan variabel alpha yang dibatasi pada rentang 10-30 persen, besaran kenaikan upah cenderung stagnan bahkan menurun dalam konteks riil.

Kondisi ini kian pelik ketika saat-saat ini buruh juga diperhadapkan pada masifnya pemanfaatan teknologi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa berkembangnya teknologi turut mengancam eksistensi buruh. Kini banyak pekerjaan telah mengandalkan sistem otomatisasi dengan bantuan kecerdasan buatan.

Infografik riset Jumlah Pekerja yang Terkena PHK 2023-2024

Pada saat yang sama, kondisi ekonomi akhir-akhir ini juga sedang penuh guncangan, baik nasional maupun global. Fenomena efisiensi hingga perampingan yang dilakukan industri dan dunia usaha membuat angka pemutusan hubungan kerja membengkak.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, pada triwulan pertama 2025 saja sedikitnya 18.000 tenga kerja mengalami PHK. Situasi kian mengancam ketika dunia digemparkan dengan tarif resiprokal Trump yang membuat ekonomi global kian penuh ketidakpastian.

Perlambatan pertumbuhan pun tak terhindarkan. IMF memprediksi, rata-rata laju pertumbuhan Indonesia hingga 2027 hanya akan sebesar 4,8 persen, di bawah rata-rata lima persen beberapa tahun terakhir. Sebagaimana yang berkali-kali terjadi, melemahnya ekonomi juga akan berdampak pada dunia ketenagakerjaan.

Minim jaminan sosial

Ironisnya, di tengah minimnya kesejahteraan dan gonjang-ganjing dunia yang mengancam posisi buruh, masih banyak buruh di Indonesia yang belum memiliki jaring pengaman berupa jaminan sosial. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Januari 2025, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 42,67 juta orang.

Adapun pada Agustus 2024 jumlah penduduk bekerja Indonesia mencapai 144,64 juta orang. Dengan kata lain, hanya 29,5 persen penduduk bekerja Indonesia yang sudah terjaminkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Memang tak bisa dimungkiri bahwa mayoritas penduduk bekerja di Indonesia adalah pekerja informal sehingga kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.

Infografik Kepesertaan Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Namun, transformasi jaminan sosial sudah dilakukan. Kini, pekerja nonformal seperti petani pun sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan masuk kategori bukan penerima upah (BPU). Artinya, siapa pun yang melakukan pekerjaan dan layak menerima upah sejatinya juga berhak memiliki jaminan sosial.

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para buruh tanpa memandang derajat dan pangkat. Sebab, UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagai induk kebijakan ketenagakerjaan menegaskan bahwa buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam undang-undang yang sama, tepatnya Pasal 99, juga diamanatkan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Di tengah situasi yang kian tidak mudah ini, pemerintah harus tetap hadir mengawal perlindungan bagi para buruh. Lebih dari itu, sebagai pelaksana negara yang diamanatkan untuk melayani rakyat, pemerintah juga dituntut untuk tetap mengupayakan kesejahteraan buruh agar dunia ketenagakerjaan tak kian rapuh. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustina Purwanti
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji