Gerakan Nurani Bangsa: Izin Usaha Pertambangan untuk Kampus Berpotensi Lemahkan Demokrasi

Gerakan Nurani Bangsa menilai ada potensi kooptasi atau penyusunan kepentingan untuk membungkam kebebasan akademik dan suara kritis kampus lewat revisi UU Minerba.

28 Jan 2025 21:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Gerakan Nurani Bangsa yang digagas oleh cendekiawan dan tokoh bangsa menaruh perhatian yang besar terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Mereka pun ikut mengkritisi kebijakan pemberian izin usaha pertambangan atau IUP kepada perguruan tinggi yang bisa menjadi bentuk kooptasi atau pembungkaman terhadap suara kritis kampus.

Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Karlina Supelli, saat pernyataan bersama ”Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025 oleh Gerakan Nurani Bangsa”, di Jakarta, Selasa (28/1/2025), menuturkan, saat ini pelemahan demokrasi memang berlangsung dengan cara-cara yang terlihat lurus dan konstitusional. Bukan lagi kudeta tengah malam seperti di masa lalu.

Gejala-gejala itu seperti suara warga dan ruang masyarakat sipil yang dipersempit, maupun pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilemahkan. ”Nah, sekarang, tampaknya perguruan tinggi akan dikooptasi gitu, ya, dengan cara diberi hadiah,” kata Karlina.

Ia pun dengan tegas menyebut bahwa wacana pemberian IUP untuk perguruan tinggi yang tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tri Dharma perguruan tinggi ada tiga, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ”Jelas, pengelolaan usaha-usaha seperti pertambangan itu tidak masuk,” kata Karlina.

Quote

Ini niatnya kelihatan baik seperti memberikan kampus suatu kemungkinan usaha untuk menghasilkan revenue. Tapi, kan, bukan kapasitas kampus untuk terlibat dalam bisnis seperti itu.

Guru Besar Universitas Indonesia Karlina Supelli saat menyampaikan paparannya dalam pertemuan para tokoh kebangsaan yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa dan dilanjutkan dengan pembacaan Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025 di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta, Selasa (28/1/2025). Pesan kebangsaan ini untuk menyampaikan pesan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto seiring memasuki masa kerja 100 hari. Pesan ini antara lain pentingnya memelihara iklim demokrasi di Indonesia, mempertimbangkan efektivitas kebijakan-kebijakan populis, dan juga mengingatkan pentingnya membangun serta mencerdaskan masyarakat Indonesia yang merata. Para tokoh bangsa yang hadir dalam acara ini antara lain istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Sinta Nuriyah Wahid, Uskup Agung Jakarta Kardinal Mgr Ignatius Suharyo, istri cendekiawan Nurcholis Madjid Omi Komariah Nurcholis Madjid, mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Guru Besar Universitas Indonesia Karlina Supelli, mantan komisioner KPK Laode M Syarif, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sosiolog Francisia Saveria Sika Seda, Pdt Gomar Gultom, pengajar filsafat Romo Setyo Wibowo, Pdt Jacky Manuputty, dan Ketua PBNU bidang Kesejahteraan Rakyat Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 28-1-2025

Menurut dia, saat ini yang harus diantisipasi karena rawan disusupi kepentingan terselubung adalah para rektor di perguruan tinggi negeri. Sebab, penentuan rektor di universitas negeri, 30 persennya ada di tangan menteri yang merupakan representasi dari pemerintah.

Hal itu berbeda dengan universitas swasta di mana penentuan rektor itu berdasarkan kesepakatan para dosen dan senat. Dengan porsi penentuan rektor 30 persen dari pemerintah itu, Karlina pun menyebut bahwa unsur kooptasi sivitas akademika kampus semakin jelas. Apalagi, jika pasal itu sampai diloloskan dan disepakati oleh pembentuk undang-undang.

”Sebagai seorang dosen yang sudah lama bersama mahasiswa, saya sepakat bahwa membungkam kekritisan mahasiswa tentu tidak semudah itu. Dan, para dosen itu (sikapnya) juga teguh sekali. Sekarang, kami sedang dalam situasi bergerak menolak itu,” kata Karlina.

Sejumlah aktivis mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Kemneterian Pendidikan Nasional, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dalam aksi menyambut Hari Pelajar Internasional, pengunjuk rasa yang menamakan diri Komite Pembebasan Akademik dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia menyatakan penolakan draf RUU Sisidiknas, pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja UU 11/2020, menghentikan pemberangusan kebebasan akademik dan menuntut pemerintah mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan. Selain semakin otoriternya dunia akademik, persoalan komersialisasi menurut mereka juga merupakan hal yang menjadi ancaman nyata. Kenaikan biaya kuliah di Indonesia yang berbanding terbalik dengan kenaikan upah dirasakan terlalu membebani masyarakat. Kenaikan berkisar 1,3 persen untuk kampus negeri (PTN) dan 6,96 persen untuk kampus swasta (PTS), sedangkan naiknya pendapatan lulusan SMA hanya 3,8 persen dan sarjana 2,7 persen. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 17-11-2022

Namun, ada kekhawatiran bahwa para rektor perguruan tinggi negeri—di mana 30 persen suaranya berasal dari menteri—bisa berbalik arah justru mendukung kebijakan itu. Oleh sebab itu, menurut Karlina, saat ini sivitas akademika sedang mempersiapkan argumen yang kuat untuk menolak secara terbuka wacana pemberian IUP untuk perguruan tinggi.

”Ini niatnya kelihatan baik seperti memberikan kampus suatu kemungkinan usaha untuk menghasilkan revenue. Tapi, kan, bukan kapasitas kampus untuk terlibat dalam bisnis seperti itu,” tutur Karlina.

Sivitas akademika kampus yang terbiasa bersikap obyektif dan kritis pun diminta untuk tetap kritis melihat wacana tersebut. Kampus harus kembali pada khittah-nya, yaitu tujuan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kampus boleh melakukan kegiatan usaha, tetapi dalam bingkai tiga kebijakan itu.

”Saya kira kampus perlu kritis. Mahasiswa dan dosennya perlu kritis. Analisisnya bukan hanya sekadar tolakan, tetapi argumen untuk menolak ini yang menjadi sangat penting. Nanti akan ada suara dari kampus juga terkait isu itu,” kata Karlina.

Mantan komisioner KPK Laode M Syarif saat menyampaikan paparannya dalam pertemuan para tokoh kebangsaan yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa dan dilanjutkan dengan pembacaan Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025 di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta, Selasa (28/1/2025). Pesan kebangsaan ini untuk menyampaikan pesan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto seiring memasuki masa kerja 100 hari. Pesan ini antara lain pentingnya memelihara iklim demokrasi di Indonesia, mempertimbangkan efektivitas kebijakan-kebijakan populis, dan juga mengingatkan pentingnya membangun serta mencerdaskan masyarakat Indonesia yang merata. Para tokoh bangsa yang hadir dalam acara ini antara lain istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Sinta Nuriyah Wahid, Uskup Agung Jakarta Kardinal Mgr Ignatius Suharyo, istri cendekiawan Nurcholis Madjid Omi Komariah Nurcholis Madjid, mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Guru Besar Universitas Indonesia Karlina Supelli, mantan komisioner KPK Laode M Syarif, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sosiolog Francisia Saveria Sika Seda, Pdt Gomar Gultom, pengajar filsafat Romo Setyo Wibowo, Pdt Jacky Manuputty, dan Ketua PBNU bidang Kesejahteraan Rakyat Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 28-1-2025

Mantan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menambahkan, berkaca pada revisi UU Minerba jilid I, waktu itu hanya membutuhkan waktu empat minggu atau sekitar satu bulan untuk mengubah regulasi tersebut. Ia mengikuti dinamika pembahasan revisi UU Minerba karena saat itu masih menjadi bagian dari KPK.

”Jika flashback ke belakang, sebenarnya UU Minerba saat itu direvisi untuk mengatur beberapa konsesi yang sudah mau berakhir. Ada yang sudah berakhir di 2019, ada yang berakhir di 2022. Seharusnya, mereka diberi kesempatan untuk bersama-sama memilih apakah akan mendapatkan konsesi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu,” kata Laode.

Syarat-syarat untuk memperpanjang izin konsesi pertambangan itu salah satunya adalah rekam jejak (track record). Menurut Laode, semangat dari revisi UU Minerba jilid I sebenarnya bagus. Namun, pada saat pembahasan, antara pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU yang terjadi justru revisi UU Minerba memperpanjang konsesi pertambangan secara otomatis.

”Sekarang, ada revisi lagi yang sudah masuk di draf revisi UU Minerba untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, setelah diberikan kepada organisasi massa (ormas),” kata Laode.

Lubang tambang memenuhi lanskap Kota Berau, Kalimantan Timur, seperti terlihat Minggu (4/6/2023). Deforestasi yang masif diikuri penambangan menjadi pemicu utama kenaikan suhu permukaan tanah di Berau yang mencapai 0,95 derajat celcius dalam 16 tahun atau 0,59 derajat celcius per dekade.

Draf RUU Minerba jilid II itu pun sudah jadi. Salah satu pasal yang diatur di dalamnya adalah memberikan IUP kepada perguruan tinggi atau universitas. Di dalam draf yang beredar di kalangan masyarakat sipil juga tertulis bahwa IUP akan diberikan kepada kampus yang mendapatkan akreditasi A dan B. Padahal, sistem akreditasi itu, kata Laode, sudah tidak berlaku saat ini.

”Kalau memang hanya tujuannya untuk membungkam suara kritik dari perguruan tinggi, dosen, dan juga mahasiswa, saya pikir tidak akan begitu saja. Dosen dan mahasiswa tidak bisa dibungkam dengan hal yang seperti itu, karena punya pemikiran yang bebas,” kata Laode.

Laode pun mengatakan bahwa jika tujuan memberikan IUP kepada perguruan tinggi hanya untuk membungkam suara kritis, hal itu dinilainya terlalu gegabah. Selain itu, juga tidak ada urgensinya sama sekali.

Berdasarkan hasil kajian KPK kala itu, yang mendesak untuk dilakukan saat ini justru adalah menginventarisasi lebih dari 10.000 IUP yang ada. Pemegang IUP atau konsesi pertambangan itu harus memenuhi semua persyaratan karena berdasarkan hasil kajian KPK yang memenuhi izin kurang dari 2.000. Jika memang tidak bisa memenuhi persyaratan tata kelola tambang yang baik, seharusnya izin dicabut dan diberikan kepada perusahaan yang kompeten.

Infografik Sejumlah Persoalan Tambang di Indonesia

”Temuan kami dulu, misalnya ada IUP-nya, tetapi tidak ada NPWP, tetap bisa beroperasi. Bahkan, ada izin tambang yang berada di belakang kantor KPU di Kalimantan. Ada tambang di Sulawesi Tenggara menggali di kompleks sekolah dasar (SD). Ada banyak pembiaran seperti itu sehingga masih jauh lebih penting untuk memperhatikan ketidakteraturan tambang dibandingkan memperluas izin yang sebesar-besarnya,” ujar Laode.

Revisi UU Minerba, ujar Laode, lebih penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab. Sebab, ada banyak putusan pengadilan bahwa daerah itu tidak boleh ditambang, tetapi dalam praktik nyatanya masih tetap beroperasi.

Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun pernah memberikan rekomendasi itu kepada Presiden Joko Widodo. Namun, sampai pergantian pemerintahan ke Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, rekomendasi itu belum dijalankan.

”Saya pikir memang seharusnya pemerintah dan DPR itu fokus untuk mengimplementasikan penambangan yang bertanggung jawab dan berkeadilan. Bukan malah memperluas pemberian izin sampai ke perguruan tinggi,” tutur Laode.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) berdiskusi sejenak dengan mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam pertemuan para tokoh kebangsaan Gerakan Nurani Bangsa yang dilanjutkan dengan pembacaan Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025 di Griya Gus Dur, Pegangsaan, Jakarta, Selasa (28/1/2025). Pesan kebangsaan ini untuk menyampaikan pesan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto seiring memasuki masa kerja 100 hari. Pesan ini antara lain pentingnya memelihara iklim demokrasi di Indonesia, mempertimbangkan efektivitas kebijakan-kebijakan populis, dan juga mengingatkan pentingnya membangun serta mencerdaskan masyarakat Indonesia yang merata. Para tokoh bangsa yang hadir dalam acara ini antara lain istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Sinta Nuriyah Wahid, Uskup Agung Jakarta Kardinal Mgr Ignatius Suharyo, istri cendekiawan Nurcholis Madjid Omi Komariah Nurcholis Madjid, mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Guru Besar Universitas Indonesia Karlina Supelli, mantan komisioner KPK Laode M Syarif, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sosiolog Francisia Saveria Sika Seda, Pdt Gomar Gultom, pengajar filsafat Romo Setyo Wibowo, Pdt Jacky Manuputty, dan Ketua PBNU bidang Kesejahteraan Rakyat Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 28-1-2025

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, terkait dengan tata kelola tambang, ia berharap pemerintah dan DPR kembali pada konstitusi. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) secara eksplisit menyebut bahwa negara menguasai air, bumi, dan semua kekayaaan alam yang terkandung di bawahnya untuk sebesar-besar kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

”Jadi, negara mestinya yang mengelola itu semua. Bukan lalu kemudian dibagikan ke institusi perguruan tinggi atau ke ormas-ormas. Karena itu akan pasti menimbulkan problematik,” tutur Lukman.

Persoalan yang timbul karena membagikan izin tambang ke perguruan tinggi itu, di antaranya, adalah masalah ketidakadilan, di mana tidak semua perguruan tinggi akan mendapatkan IUP. Pembagian yang tidak adil itu akan menimbulkan kecemburuan sosial tersendiri.

Adapun, terkait penanganan tambang yang kompleks, hal itu juga membutuhkan pengetahuan yang khusus dan pengalaman. ”Dan kita tahu perguruan tinggi, ormas itu bukan bidangnya di situ. Jadi, mestinya negara mengelola itu yang hasilnya itu untuk sebesar-besar kemakmuran atau kesejahteraan rakyat,” kata Lukman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono