Proses revisi yang terlalu cepat dianggap mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik, yang seharusnya menjadi dasar dalam pembuatan regulasi strategis.
28 Jan 2025 06:00 WIB · Opini
Revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.
Proses revisi yang dinilai terlalu cepat memunculkan berbagai kontroversi, di mana rancangan undang-undang yang baru saja diajukan ke DPR langsung dibahas dalam rapat paripurna hanya dalam waktu satu hari. Kecepatan ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan kualitas kajian terhadap revisi itu.
Proses legislasi yang tergesa-gesa kerap menjadi salah satu kritik utama dalam pembahasan UU di Indonesia. Dalam kasus revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), banyak pihak mempertanyakan kedalaman kajian yang telah dilakukan untuk menilai urgensi revisi serta dampaknya terhadap sektor pertambangan.
Cepatnya proses ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik, yang seharusnya menjadi dasar dalam pembuatan regulasi strategis, seperti UU Minerba.
Revisi UU Minerba mencakup sejumlah isu penting yang memiliki dampak luas terhadap pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Salah satu tujuan utama dari revisi ini adalah mendorong percepatan hilirisasi mineral dan batubara. Pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah produk mineral dan batubara melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Proses legislasi yang tergesa-gesa kerap menjadi salah satu kritik utama dalam pembahasan UU di Indonesia.
Meski ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lapangan kerja, banyak pihak menilai bahwa percepatan hilirisasi memerlukan infrastruktur dan investasi besar yang belum tentu dapat segera terpenuhi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/5861c35f-b8d4-4467-ab87-b89902bbf25a_jpg.jpg)
Poin lain yang kontroversial adalah usulan untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperluas partisipasi publik dalam sektor pertambangan.
Namun, kritik muncul terkait kesiapan dan kompetensi entitas-entitas tersebut dalam mengelola tambang yang kompleks, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun finansial.
Perguruan tinggi (PT) memang memiliki kapasitas riset dan pengembangan, tetapi sebagian besar tidak memiliki pengalaman langsung dalam operasional tambang. Begitu pula dengan ormas keagamaan dan UMKM, yang dikhawatirkan akan menghadapi kendala besar dalam memenuhi standar pengelolaan tambang yang profesional dan berkelanjutan.
Revisi UU Minerba mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Pendukung revisi berpendapat langkah ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika global dan kebutuhan nasional, terutama dalam mendorong hilirisasi dan inklusivitas. Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti PT, ormas, dan UMKM, pengelolaan tambang diharapkan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Namun, kritik juga muncul dari kalangan akademisi, praktisi pertambangan, dan pegiat lingkungan. Mereka menilai percepatan hilirisasi tanpa perencanaan yang matang dapat menimbulkan risiko besar, seperti ketidaksiapan infrastruktur dan tekanan pada lingkungan.
Selain itu, pelibatan ormas dan UMKM dalam pengelolaan tambang dikhawatirkan hanya akan membuka peluang penyalahgunaan wewenang, mengingat minimnya kapasitas teknis dan manajerial yang dimiliki oleh entitas tersebut.
Implementasi revisi UU Minerba yang mengusulkan pelibatan lebih luas memerlukan pengawasan dan regulasi ketat.
Pemerintah harus memastikan entitas yang terlibat memenuhi standar kompetensi, memiliki SDM yang memadai, serta mampu menjalankan operasional tambang secara profesional dan ramah lingkungan. Tanpa pengawasan yang memadai, revisi ini berpotensi menimbulkan lebih banyak masalah dibandingkan dengan manfaatnya.
Di sisi lain, percepatan hilirisasi memerlukan investasi besar dalam infrastruktur, teknologi, dan SDM. Pemerintah juga harus memberikan insentif menarik bagi investor untuk mendukung pengembangan fasilitas hilirisasi di dalam negeri. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga riset jadi kunci untuk mewujudkan hilirisasi yang berkelanjutan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/17/20200717-Opini-6_web_90507771_1594997643_jpg.jpg)
Menghadapi kontroversi ini, sejumlah rekomendasi perlu dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, proses revisi UU Minerba harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pertambangan, akademisi, dan masyarakat sipil. Partisipasi publik yang aktif akan meningkatkan legitimasi dan kualitas UU yang dihasilkan.
Sebelum disahkan, revisi ini perlu kajian mendalam terhadap dampak ekonomis, lingkungan, dan sosial yang mungkin timbul. Pemerintah juga harus mengevaluasi implementasi UU Minerba 2020 untuk mengidentifikasi kelemahannya.
Perguruan tinggi, ormas, dan UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan tambang harus mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial mereka. Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan tambang berjalan efektif untuk mencegah penyimpangan dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
Revisi UU Minerba adalah langkah strategis yang memiliki potensi besar meningkatkan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Namun, proses legislasi yang tergesa-gesa dan isu-isu kontroversial di dalamnya menimbulkan kekhawatiran yang perlu segera diatasi.
Pemerintah harus memastikan bahwa revisi ini dilakukan dengan kajian yang matang, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan disertai pengawasan yang ketat agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
Masagus Ahmad Azizi, Ketua Pusat Studi Mineral, Energi, dan Lingkungan Universitas Trisakti Jakarta
Penulis:
Masagus Ahmad AziziEditor:
Sri Hartati Samhadi, Nur Hidayati