Regulasi perlu lebih keras untuk memastikan laporan dana kampanye di pilkada bukan sekadar kepatuhan prosedural, melainkan juga kejujuran.
12 Des 2024 17:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah dinilai masih lemah karena hanya berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi. Kelemahan ini membuat ghost money atau dana kampanye yang tidak jelas sumber dan peruntukannya beredar selama Pilkada 2024.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan, pasangan calon kepala-wakil kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sering kali hanya mematuhi aturan secara administratif, tanpa memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dari dana kampanye yang digunakan.
”Aspek substansialnya tidak tercapai karena paslon (pasangan calon) menganggap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hanya formalitas,” ujar Rendy, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Selain itu, pelibatan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan dana kampanye sebatas untuk audit kepatuhan prosedur, seperti ada atau tidaknya pencatatan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Namun, audit belum menyentuh substansi laporan, seperti kebenaran jumlah uang dan barang yang masuk dan keluar, serta penggunaan uang dan barang untuk kampanye.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/09/97b811c8-4b16-4baa-9aa0-085fac8cbc63_jpg.jpg)
Hal tersebut membuka peluang beredarnya dana kampanye yang tidak jelas sumber dan peruntukannya. Keberadaan ghost money ini menjadi pintu masuk bagi paslon untuk terlibat dalam politik uang dan jual beli suara.
”Biasanya yang diaudit KAP hanya sebatas kepatuhan pada aturan. Soal realisasi dana masuk dan keluar sering kali tidak dilakukan dengan baik sehingga terjadi praktik ghost money yang tidak terdeteksi dalam laporan resmi,” ujarnya.
Pada Rabu (11/12/2024), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon di Pilkada 2024 yang tidak mencerminkan angka sebenarnya. Dari penelusuran pada 18-21 November 2024, atau sekitar sepekan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024, misalnya, ditemukan 33 dari 103 paslon yang tak mengeluarkan sepeser pun dana kampanye.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/19/52b2f98a-e69e-4cf9-a5a8-7a1f26bc4e75_jpg.jpg)
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, menilai, tak adanya dana kampanye yang dikeluarkan paslon tidak masuk akal karena ketika laporan itu dikumpulkan menjelang hari pemungutan suara. ”Dengan demikian, tidak mungkin jika para paslon belum mengeluarkan dana sepeser pun untuk membiayai kampanyenya,” katanya.
Biasanya, pada periode penelitian tersebut, paslon mengintensifkan kampanye, seperti memasang alat peraga kampanye, bertemu dengan relawan serta pendukung, dan konsolidasi internal.
Dugaan kuat atas pelaporan dana kampanye yang tidak dilakukan secara serius ini juga diperkuat dengan rata-rata penerimaan sumbangan para kandidat mencapai Rp 3,8 miliar, sedangkan rata-rata pengeluaran hanya Rp 1,4 miliar. Padahal, taksiran biaya yang perlu dikeluarkan oleh kandidat dalam pemilihan gubernur pada 2020, menurut KPK, berkisar Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar.
”Adanya perbedaan nominal yang sangat jauh ini mengindikasikan bahwa apa yang dilaporkan para kandidat tidak mencerminkan ongkos politik yang riil,” kata Seira.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/efb854ca-be1d-40b9-a5d1-a3d3c3c47769_jpg.jpg)
Menurut Seira, hal itu membuat adanya dugaan politik uang dalam Pilkada 2024 yang terjadi di sejumlah daerah. Selain itu, ketidakjujuran dalam pelaporan dana kampanye juga secara jangka panjang bisa membuka peluang korupsi kepala daerah yang selama ini jumlahnya sudah mengkhawatirkan.
Sementara itu, KPU Sumatera Barat telah menerima hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari kantor akuntan publik yang ditunjuk.
Berdasarkan hasil audit, LPPDK paslon Mahyeldi-Vasko Ruseimy dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 7.457.375.500,00. Sementara LPPDK paslon Epyardi Asda-Ekos Albar dinyatakan tidah patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 4.735.486.812,00.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan membuat pengumuman di laman KPU Sumbar. ”KPU Sumbar hanya mengumumkan berdasarkan KAP,” kata Surya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/a432af6f-a8cf-4be2-869d-98de9511cc87_jpg.jpg)
Rendy mengatakan, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran dana kampanye membuat banyak paslon tidak menganggap serius pelaporan LPPDK ini. ”Saat ini sanksinya hanya berupa administratif, yaitu diumumkan, atau sanksi pembatalan pencalonan bagi paslon yang menerima dana kampanye dari sumber terlarang. Tetapi, sanksi terkait kebenaran laporannya sendiri belum ada,” katanya.
Rendy mendorong agar regulasi bisa lebih keras memastikan laporan dana kampanye bukan sekadar kepatuhan prosedural, melainkan juga kejujuran. Selain itu, ia menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dana kampanye yang lebih ketat, termasuk akses publik terhadap laporan dana kampanye.
”Harus ada sistem yang memungkinkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dipublikasikan oleh KPU secara berkala, misalnya setiap minggu, sehingga masyarakat bisa memantau pergerakan dana secara langsung,” katanya.
Menurut dia, pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana, terutama selama masa tenang pemilu yang rentan terhadap praktik politik uang. Ia berharap regulasi dana kampanye ke depan dapat lebih ketat dan berorientasi pada kualitas kampanye. Tahun depan, DPR bersama pemerintah berencana merevisi UU Pilkada bersama UU Pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/02/44319856-e953-4e04-a590-e10691c99169_jpg.jpg)
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KAP yang ditunjuk memang mengaudit sebatas dengan pendekatan audit kepatuhan. Namun, jika ada rekomendasi dari Bawaslu di daerah, KAP dapat melakukan pendalaman.
Ia mengatakan, KPU di daerah sudah menyosialisasikan dan mempersuasi agar paslon dapat melaporkan LPPDK seaktual mungkin.
”Kini dalam pengaturan teknis pelaporan dana kampanye, masyarakat bisa berpartisipasi dalam memantau atau mencermati laporan dana kampanye. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 Peraturan KPU No 14 Tahun 2024,” ujarnya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco Anggoro