Gula Rafinasi Versus Kristal Putih

Di tengah upaya percepatan swasembada gula, problem klasik dan baru gula kristal rafinasi versus gula kristal putih muncul. Akankah pemerintah mampu merampungkannya?

05 Okt 2025 17:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

Pertarungan antara gula kristal rafinasi dan gula kristal putih atau konsumsi tak berkesudahan. Isu rembesan gula kristal rafinasi atau GKR di pasar gula konsumsi selalu mencuat setiap tahun. Pada 2025, rembesan GKR rafinasi disebut-sebut menjadi biang keladi tak lakunya gula kristal putih petani.

Bahkan, pertarungan itu menguak lagi dalam bingkai ”selundupan” penjelasan Pasal 30 Ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. ”Selundupan” itu berupa pengecualian industri GKR dari kewajiban memiliki kebun tebu sendiri.

Tahun ini, kisah pertarungan GKR versus gula kristal putih (GKP) dibuka dengan tidak lakunya GKP petani di lelang gula. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melaporkan, per akhir Agustus 2025, sekitar 100.000 ton gula petani tidak laku dilelang. APTRI menyinyalir hal itu disebabkan oleh maraknya rembesan GKR dan peredaran gula impor ilegal di pasar gula konsumsi.

Selama ini, pemerintah melarang GKR diperdagangkan di pasar gula konsumsi. GKR itu hanya diperuntukkan bagi industri tertentu, antara lain makanan minuman; farmasi; hotel, restoran, dan kafe (horeka); tembakau; dan herbal atau jamu. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17/2022 tentang Perubahan Atas Permendag No 1/2019 tentang Perdagangan GKR.

Selain itu, GKR juga diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku usaha mikro, kecil, dan menengah. Syaratnya, mereka harus tergabung dalam koperasi yang sudah menjalin kontrak kerja sama dengan industri GKR. Saat ini, terdapat 14 koperasi yang mendapat izin mendistribusikan GKR ke UMKM.

Quote

Selama ini, pemerintah melarang GKR diperdagangkan di pasar gula konsumsi. GKR itu hanya diperuntukkan bagi industri tertentu.

<p>Infografik Produksi Tebu dan Impor Gula Indonesia 2010-2020</p>

Untuk mengatasi tak lakunya GKP petani, pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan. Pertama, menugasi ID Food dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menyerap GKP petani tersebut. Modalnya senilai total Rp 1,5 triliun bersumber dari PT Danantara Asset Management (Persero) dengan skema shareholder loan atau pinjaman pemegang saham. Bunga pinjamannya sebesar 7 persen per tahun.

Berdasarkan data ID Food, per 21 September 2025, jumlah GKP petani yang telah diserap di 24 pabrik gula ID Food dan PT SGN sebanyak 121.312 ton atau senilai 1,75 triliun. Dari jumlah itu, ID Food telah menyerap sebanyak 92.380 ton, PT SGN 6.896 ton, dan pedagang 21.586 ton.

Kedua, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara RI dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan peredaran GKR dan gula impor ilegal di pasar gula konsumsi. Hasilnya, dari sampel 30 merek gula yang diuji di laboratorium, enam merek gula terbukti berbahan baku GKR.

Per 23 September 2025, Satgas Pangan Polri telah menangani 12 kasus peredaran GKR ilegal. Badan Reserse Kriminal Polri menangani 8 kasus, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah 3 kasus, dan Polda Jatim 1 kasus. Dari 12 kasus itu, polisi telah menetapkan 2 tersangka.

Adapun Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, hingga akhir September 2025, telah mengawasi peredaran GKR 92 pelaku usaha. Hasilnya, dua koperasi terbukti melanggar aturan.

Kedua koperasi itu mendistribusikan GKR meskipun belum menyampaikan laporan distribusi GKR dan masa berlaku surat izin distribusi GKR habis. Kemendag telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis.

Ketiga, Kemendag juga bakal merevisi Permendag No 17/2022. Salah satu poin revisi itu adalah melarang penggunaan GKR sebagai bahan baku gula bervitamin. GKP bervitamin dikenal sebagai gulavit. Produk itu merupakan hasil olahan GKP yang telah difortisikasi atau ditambahkan dengan berbagai vitamin, seperti vitamin A, C, atau D.

Sebanyak 4 ton gula oplosan disita Polres Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). Polisi membekuk seorang tersangka yang mencampur gula kristal putih dengan gula rafinasi khusus untuk industri.

Adu regulasi

Belum tuntas sejumlah upaya itu digarap, ID Food dan PT SGN justru mengalami masalah. Kedua badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugasi menyerap GKP petani justru kesulitan menjual GKP sendiri dan hasil serapan GKP petani.

Per 25 September 2025, jumlah GKP ID Food dan PT SGN yang menumpuk di gudang dan belum terjual masing-masing sebanyak 202.000 ton dan 101.940 ton. Selain itu, kedua BUMN itu harus menanggung bunga pinjaman untuk menyerap gula petani. ID Food, misalnya, harus menanggung bunga pinjaman dari Danantara sebesar 7 persen dan bunga pinjaman komersial perbankan 8,75 persen.

Quote

Per 25 September 2025, jumlah GKP ID Food dan PT SGN yang menumpuk di gudang dan belum terjual masing-masing sebanyak 202.000 ton dan 101.940 ton.

Isu pergulaan semakin ramai kala Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkit kembali kewajiban 11 industri GKR untuk memiliki kebun tebu sendiri. Mereka yang selama ini mengimpor gula mentah sebagai bahan baku industri diminta memenuhi sekitar 20 persen bahan baku itu dari kebun tebu sendiri.

Hal itu terjadi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Kemendag yang menghadirkan direktur dan perwakilan 11 industri GKP pada 1 Oktober 2025. Adu regulasi pun terjadi. Sampai-sampai Komisi VI DPR meminta pemerintah memaksa 11 industri GKR memenuhi kewajiban itu dan menjadikan permintaan itu sebagai salah satu poin kesimpulan rapat.

Sejumlah anggota Komisi VI DPR berpegang pada Undang-Undang (UU) No 39/2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 45 Ayat (2) huruf b dan Pasal 74. Adapun perwakilan industri GKR berpegang pada UU Cipta Kerja dan PP No 26/2021 yang merupakan regulasi turunan UU Cipta Kerja (Kompas, 2/10/2025).

Dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf b UU Perkebunan disebutkan, usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang dusahakan sendiri. Kemudian, di Pasal 74 diatur, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.

Kondisi perkebunan tebu di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/9/2025). Sebagian kebun tebu itu menggunakan sabana yang selama turun-temurun digunakan mayasrakat adat sebagai padang penggembalaan ternak.

Sementara itu, kewajiban unit pengolahan hasil perkebunan tertentu berbahan baku impor memiliki kebun sendiri masih diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2) PP No 26/2021. Namun, dalam bagian penjelasan Ayat (2) Pasal 30 PP itu, disebutkan, yang dimaksud dengan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan tebu yang memproduksi GKR.

Beberapa problem klasik dan baru perihal pergulaan nasional itu muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat swasembada gula. Swasembada gula konsumsi yang ditargetkan pada 2028 dipercepat menjadi 2026, sedangkan swasembada gula industri dan bioetanol diakselerasi dari 2030 menjadi 2027 atau paling lambat 2028.

Sudah saatnya beberapa problem itu dicarikan solusi tuntasnya. Peredaran GKR dan gula impor ilegal perlu diawasi secara ketat dan berkala. BUMN yang ditugasi menstabilkan pasokan dan harga pangan juga perlu mendapatkan subsidi bunga pinjaman dan keringanan Pajak Penghasilan.

Di sisi lain, libatkan 11 industri GKR dalam program Food Estate (Lumbung Pangan) tebu yang memakan dana negara senilai triliunan rupiah. Pelibatan itu bakal menjawab para pelaku GKR yang kesulitan mencari lahan untuk membudidayakan tebu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra