Satgas Pangan Tangani 38 Kasus Dugaan Penyimpangan Gula dan Beras

Polisi telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan perdagangan gula ilegal dan 31 tersangka kasus dugaan perdagangan beras oplosan yang menyalahi aturan.

16 Sep 2025 13:30 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepolisian daerah tengah menangani 38 kasus dugaan perdagangan gula ilegal dan beras oplosan yang menyalahi aturan. Dari sejumlah kasus penyimpangan itu, polisi telah menetapkan 33 tersangka.

Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, 38 kasus itu terdiri dari 8 kasus dugaan perdagangan gula dan 30 kasus dugaan perdagangan beras oplosan yang menyalahi aturan. Dari kasus dugaan perdagangan gula ilegal telah ditetapkan 2 tersangka, sedangkan dari kasus dugaan perdagangan beras oplosan yang menyalahi aturan terdapat 31 tersangka.

Kasus dugaan perdagangan gula ilegal ditangani oleh Satgas Pangan Polri serta Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah. Adapun kasus dugaan perdagangan beras oplosan yang menyalahi aturan ditangani Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan di 15 polda, antara lain Polda Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Quote

Pelaku memalsukan izin usaha industri sebagai lampiran dalam dokumen pengajuan impor gula mentah sehingga mendapatkan kuota impor yang lebih besar.

Anggota Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Djoko Prihadi, Selasa (16/9/2025), mengatakan, kasus perdagangan gula ilegal mencakup peredaran gula rafinasi dan gula impor ilegal di pasar gula konsumsi. Terdapat tiga modus perdagangan gula ilegal.

Pertama, penyelundupan gula impor ilegal dari pelabuhan tikus dan pos lintas batas. Kedua, memperdagangkan gula rafinasi langsung ke konsumen. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman.

”Ketiga, memalsukan izin usaha industri sebagai lampiran dalam dokumen pengajuan impor gula mentah sehingga mendapatkan kuota impor yang lebih besar,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta.

Konferensi Pers tentang penetapan tiga tersangka dalam kasus beras "oplosan" di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2025).

Perihal kasus dugaan peredaran beras oplosan yang menyalahi aturan, Djoko juga mengungkapkan tiga modus operandinya. Pertama, memperdagangkan beras medium dan premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada label kemasan.

Kedua, melakukan pengemasan kembali beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog dengan beras curah. Kemudian, beras tersebut dijual dengan harga beras SPHP yang ditetapkan pemerintah.

”Ketiga, membuka kemasan beras SPHP dan mengemas ulang dengan kemasan lain. Lalu, beras itu dijual seharga beras premium,” ungkapnya.

Kasus dugaan perdagangan beras oplosan yang menyalahi aturan itu berakar dari temuan tim investigasi Kementerian Pertanian terhadap perdagangan beras medium dan premium. Sebagian besar beras-beras itu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), serta tidak sesuai takaran dan standar mutu yang tertera di label kemasan.

Adapun kasus perdagangan gula ilegal merupakan tindak lanjut dari keluhan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) tentang tidak lakunya gula petani dalam lelang gula. APTRI menduga hal itu terjadi gegara peredaran gula rafinasi dan gula impor ilegal di pasar gula konsumsi.

Petani di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025), mengusung tebu yang baru saja ditebang untuk dikumpulkan di satu titik, sebelum akhirnya di angkat ke atas bak truk dan dikirim ke pabrik gula.

Serapan gula petani

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menempuh dua upaya lain untuk mengatasi problem tidak lakunya gula petani. Pertama, pemerintah akan mengurangi impor gula mentah yang merupakan bahan baku gula rafinasi sebanyak 200.000 ton pada tahun ini.

Kedua, pemerintah telah meminta ID Food, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), dan asosiasi pedagang gula menyerap gula petani pada setiap lelang yang digelar. Khusus ID Food dan SGN, modal serapan gula petani bersumber dari pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai Rp 1,5 triliun yang diberikan oleh PT Danantara Asset Management (Persero).

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan menuturkan, per 29 Agustus 2025, ID Food dan SGN telah menyerap gula petani masing-masing 21.500 ton dan 6.897 ton. Sementara itu, pedagang telah menyerap sebanyak 31.996 ton.

”Sisa gula petani yang belum terserap sebanyak 31.996 ton. Penyerapan sisa gula petani ini akan dilakukan secara bertahap setiap pekan atau saat periode lelang gula digelar,” tuturnya.

Pedagang merapikan gula yang sudah ditimbang untuk dijual eceran di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Asosiasi Gula Indonesia memperkirakan jumlah stok gula hingga akhir tahun 2020 mencapai 1,4 juta ton gula. Sedangkan total produksi gula dalam negeri tahun ini diperkirakan 2,2 juta - 2,5 juta ton, dengan kebutuhan konsumsi mencapai 3 juta ton.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)23-11-2020 *** Local Caption *** .

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan, pemerintah akan mengurangi impor gula mentah yang merupakan bahan baku industri gula rafinasi sebanyak 200.000 ton pada tahun ini. Ia juga menyebutkan, stok gula konsumsi nasional hingga akhir 2025 diperkirakan 1,3 juta ton.

”Dengan stok akhir tahun sebesar itu dan apabila produksi gula (selama musim giling tebu tahun 2026) bisa diatur dan dijaga dengan baik, seharusnya kita tidak perlu impor gula untuk konsumsi tahun depan,” kata Arief.

Berdasarkan Proyeksi Neraca Gula Konsumsi Bapanas per 2 September 2025, produksi gula kristal putih secara nasional sepanjang 2025 diperkirakan 2,5 juta ton. Dengan stok gula pada awal 2025 dan gula mentah impor sebanyak 1,6 juta ton, ketersediaan gula sepanjang 2025 mencapai 4,1 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan gula konsumsi setahun sebanyak 2,8 juta ton. Dengan demikian, stok gula konsumsi nasional hingga akhir 2025 diproyeksikan 1,3 juta ton.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan