Guru diupayakan tidak perlu lagi mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan demi memenuhi aturan jam mengajar agar proses pembelajaran mendalam bisa diperkuat.
15 Agt 2025 17:28 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
JAKARTA KOMPAS — Kerja guru kini diupayakan hanya mengajar di satu satuan pendidikan saja, tidak perlu lagi di banyak sekolah untuk memenuhi jam kerja. Para guru diharapkan bisa mengajar secara mendalam dan berdiferensiasi kepada setiap muridnya.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengatakan, selama ini banyak guru, terutama yang berstatus non-ASN, harus mengajar di dua hingga tiga satuan pendidikan berbeda demi memenuhi kuota jam kerja minimal 24 jam per minggu. Praktik ini sering kali menyebabkan kelelahan fisik dan mental serta menyita banyak waktu di perjalanan.
Untuk itu, melalui aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, guru diupayakan cukup mengajar di satu satuan pendidikan saja. Kebijakan ini demi meningkatkan kesejahteraan guru dan fokus mereka dalam mendidik siswa.
”Pengaturan beban kerja guru harus selaras agar proses belajar-mengajar dapat tetap optimal sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai,” kata Nunuk, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dia menegaskan, setiap guru harus mendapatkan dukungan yang memadai sehingga implementasi kebijakan ini tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran kepada para murid.
Namun, aturan ini belum dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Analis Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal GTKPG, Hardianti Kusumawardani, menambahkan, aturan ini bersifat fleksibel. Sebab, faktor sebaran guru yang belum merata sering kali memaksa satu guru harus mengajar di berbagai satuan pendidikan.
”Misalkan seperti guru agama Islam di Bali itu kan terbatas ataupun guru-guru vokasi di sejumlah daerah yang memang mengampu mata pelajaran yang khusus, itu baru diperkenankan, tetapi bukan untuk guru yang ingin memenuhi kekurangan jam mengajarnya,” ucap Hardianti.
Selain itu, lanjut Hardianti, aturan ini juga mengatur tentang pemenuhan jam kerja guru yang lebih fleksibel. Jumlah jam mengajar tatap muka guru diubah dari sebelumnya 24 jam per minggu menjadi 16 jam per minggu yang dikombinasikan dengan 8 jam tugas tambahan dan tugas lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/17/c8434635-32c1-47cc-9465-8bfab9abf2a5.jpeg)
Dengan demikian, guru kini bisa memanfaatkan waktu di luar jam mengajar untuk kegiatan-kegiatan pendukung yang juga penting. Tugas guru lainnya yang setara dengan jam mengajar tatap muka, antara lain, menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan pembimbing khusus pendidikan inklusif.
Sementara tugas tambahan guru mencakup wali kelas, guru piket, pembina ekstrakurikuler, instruktur atau narasumber bidang pendidikan, pengurus organisasi bidang pendidikan, tim atau satuan tugas antikekerasan, pengurus bursa kerja khusus pada SMK, hingga menjadi panitia acara di satuan pendidikan.
”Jadi, nanti tidak lama lagi akan ada keputusan menteri terkait dengan penghitungan cara untuk mendistribusikan beban kerja gurunya, penjelasan ekuivalensi untuk guru wali dan tugas tambahan lain,” tuturnya.
Ketua Tim Kerja Kurikulum di Kemendikdasmen Yogi Anggraena menegaskan, beban kerja guru yang diringankan dari beban administrasi ini, para guru bisa semakin fokus menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam. Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan satuan pendidikan tetap bisa menggunakan Kurikulum Merdeka ataupun Kurikulum 2013.
”Ini fokusnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang mana untuk di dalamnya kita atur terkait dengan alokasi waktu intra dan kokurikuler,” kata Yogi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/28/056bb331-fd9f-4d4f-b725-c0404067bb93_jpeg.jpg)
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menilai aturan ini ideal dan sudah lama diperjuangkan para guru. Para guru kini bisa fokus mengajar murid-muridnya sekaligus bisa mengembangkan kompetensinya.
Meski begitu, Unifah menyoroti aturan tersebut belum dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang masih mewajibkan guru mengajar tatap muka selama 24 jam per minggu. Hal ini akan berpengaruh pada penghitungan tunjangan profesi yang didapatkan guru.
Untuk itu, PGRI meminta pemerintah untuk memasukkan aturan jam mengajar guru yang baru ini ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dengan aturan yang lebih kuat, kerja-kerja guru akan semakin terjamin.
”Nanti, kalau seperti itu, dampaknya guru tidak bisa dibayarkan tunjangan profesinya karena dalam UU Guru dan Dosen tegas disebutkan 24 jam mengajar tatap muka,” ucap Unifah.
Di sisi lain, Unifah menilai aturan ini akan sulit dipenuhi guru karena distribusi guru yang tidak merata membuat guru di banyak daerah mengajar lebih dari 24 jam. Sementara sekolah negeri dilarang merekrut guru honorer.
Data Kemendikdasmen menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3,31 juta guru dengan perbandingan rasio 1 guru bisa mengajar 15 murid. Angka ini masih di bawah ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menetapkan bahwa rasio ideal untuk jenjang SD, SMP, dan SMA 1 guru untuk 20 murid.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Nasrullah NaraPenyelaras Bahasa:
Retma Wati