Pemerintah Beri Bantuan Guru Non-ASN dan Nonformal Rp 300.000 Per Bulan

Guru non-ASN dan pendidik nonformal mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan. Namun, besaran itu dinilai masih kurang di tengah lesunya kondisi ekonomi saat ini.

06 Agt 2025 16:51 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan insentif kepada guru non-aparatur sipil negara dan pendidik nonformal sebesar Rp 300.000 per bulan, serta bantuan biaya studi lanjut bagi guru yang belum bergelar diploma-4 atau strata-1. Namun, bantuan ini dinilai masih kurang membantu di tengah lesunya kondisi ekonomi sekarang.

Bantuan Insentif Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan yang dirapel dalam satu kali transfer sebesar Rp 2,1 juta untuk tujuh bulan ke depan kepada 341.248 guru.

Sementara Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik Nonformal (BSU) diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan dan dirapel satu kali transfer sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan kepada 253.407 pendidik nonformal.

Selain itu, Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4 Guru diberikan kepada 12.500 guru dengan besaran disesuaikan dengan biaya studinya melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di 112 perguruan tinggi, dana yang dialokasikan sebesar Rp 37,5 miliar. Tiga jenis bantuan ini ditransfer langsung ke rekening guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua sekaligus kado Hari Kemerdekaan ke-80 RI untuk para guru. Harapannya, bantuan ini meningkatkan kesejahteraan para guru, terutama guru non-ASN dan pendidik nonformal.

”Dengan kado ini, para guru sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan meningkatkan kinerja dan kompetensi guna meningkatkan kualitas pembelajaran untuk kemajuan pendidikan dan pembentukan karakter bangsa,” kata Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, pada Rabu (5/8/2025).

Quote

Rp 300.000 itu kalau dihitung bulanannya sangat tidak signifikan.

Syarat guru-guru non-ASN yang bisa mendapatkan bantuan meliputi antara lain; belum memiliki sertifikat pendidik, lulusan D4/S1, terdaftar di sistem data pokok pendidikan (Dapodik), dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Beberapa syarat lainnya yakni bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial ataupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri).

Sementara pendidik nonformal yang berhak mendapat BSU harus minimal sudah bekerja minimal 14 tahun berturut hingga Januari 2025, dan berpendidikan terakhir minimal SMA/K atau sederajat.

Sejumlah syarat lainnya, yakni pendidik nonformal yang berhak mendapat BSU juga harus bertugas di PAUD yang berada di naungan Dinas Pendidikan, terdaftar di Dapodik, tidak berstatus ASN, dan diusulkan oleh dinas pendidikan paling lambat pada 31 Juli 2025.

Wirda, guru honorer sejak tahun 2017 mengajar siswa kelas 1 di SD Negeri Larangan Selatan 02, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2020). Tahun 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana tersebut meningkat 6,03 persen dari Rp 51,23 triliun pada tahun 2019. Batas maksimal pembayaraan gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen dari total dana BOS. Kompas/Priyombodo (PRI)13-02-2020

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menambahkan, nama-nama para penerima bisa dicek di laman resmi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen. Jika mengalami kendala, guru bisa mengadu ke Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing.

”Langkahnya bisa dicek di sana dan hal itu harus dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah,” kata Suharti.

Perbaikan sarana

Selain bantuan kepada guru, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 17,51 triliun untuk perbaikan sarana dan prasarana 10.440 sekolah, baik negeri maupun swasta. Dananya akan ditransfer ke rekening sekolah dan dikelola pengelola sekolah agar terjadi perputaran ekonomi bagi masyarakat di sekitar sekolah.

Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN dan pendidik nonformal. Namun, nilai bantuan ini dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru di tengah kondisi perekonomian saat ini.

Ribuan guru datang memberikan dukungan pada Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, Kamis (24/10/2024), di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dia khawatir, pemberian bantuan dengan besaran yang minim tersebut belum mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Cita-cita mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua pun bisa terhambat.

”Paling tidak, kalaupun tidak bisa Rp 2 juta per bulan, ya, Rp 1 jutalah, ya, jangan Rp 300.000, itu kalau dihitung bulanannya sangat tidak signifikan karena sangat jauh dari keperluan profesionalisme dan kebutuhan hidup guru,” kata Soeparman.

Terkait bantuan studi lanjut bagi para guru agar bergelar D-4/S-1, PGSI berharap pemerintah juga bisa mengakomodasi kebutuhan perkuliahan mereka, tidak hanya membantu biaya pendaftaran studinya. Data Kemendikdasmen memperlihatkan, terdapat 295.000 guru yang belum mencapai jenjang tersebut.

”Jangan sampai pembiayaan itu juga nanti membebani guru-guru itu, artinya di luar biaya itu juga harus benar-benar dihitung, untuk keseluruhan pembiayaan sampai tuntas,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Evy Rachmawati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase