Hadapi Setumpuk Gugatan UU TNI di MK, Pemerintah Rapat dengan DPR

Rapat sejumlah menteri dan wakil menteri dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, disebut untuk koordinasi dan menyamakan persepsi sebelum dipanggil MK.

29 Mei 2025 20:19 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bersiap menghadapi pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi atau MK. Produk hukum ini tengah diuji konstitusionalitasnya. Salah satunya karena pembahasannya dinilai tidak melibatkan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah dan DPR telah bertemu untuk membahas proses uji konstitusionalitas UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Pertemuan ini, lanjutnya, untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi agar pengujian UU TNI ini bisa dihadapi dengan baik. 

”Dalam rapat kemarin dibahas secara khusus UU TNI yang sekarang proses pengujiannya sedang berlangsung di MK. Nanti tiba saatnya pemerintah dan DPR akan dipanggil oleh MK untuk memberikan keterangan, dan kami ingin ini terkoordinasi dengan baik,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Selain Yusril, hadir pula dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta sejumlah wakil menteri, yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Selain itu, hadir pula Ketua Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman.

Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan seusai menyerahkan permohonan Uji Formil UU no. 3/ 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Undang-undang nomor 3 tahun 2025 yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dinilai sebagai sebuah produk hukum yang proses legislasinya bermasalah. Permasalahan dalam proses legislasi tersebut mulai dari pembahasannya yang dikebut secara diam-diam, minimnya partisipasi publik secara bermakna, hingga pengesahannya yang dinilai tidak mempertimbangkan keresahan masyarakat. Selain itu, isi dan substansi dari Rancangan UU TNI tersebut masih problematik dan merugikan masyarakat umum. Adanya produk UU TNI ini juga menjadi bentuk praktik lembaga eksekutif dan legislatif negara kian melemahkan supremasi sipil atau rakyat yang memegang daulat di negara ini. Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjalankan UU tersebut sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji formil terhadap UU ini diputuskan, demi menghormati proses konstitusional. Hingga kini telah ada beberapa pihak yang juga telah mengajukan uji formil terhadap UU TNI tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-5-2025

Namun, menurut Yusril, pertemuan itu tidak hanya terbatas dalam menghadapi UU TNI. Yusril menyebut, koordinasi serupa juga tetap terjalin untuk semua pengujian UU yang diajukan ke MK. ”Ke depan, pada semua pengujian, hal tersebut akan berlaku sama,” tambahnya.

Yusril kembali menekankan bahwa pertemuan dengan DPR tersebut positif. Pemerintah dan DPR perlu berunding untuk bisa menyamakan persepsi dan memberikan keterangan sehingga saling menguatkan di hadapan sidang MK.

”Hal ini penting mengingat UU adalah produk bersama pemerintah dan DPR. Sebab itu, jika produk itu diuji ke MK, harusnya pemerintah dan DPR punya pandangan yang sama,” lanjutnya.

UU TNI memicu kritik keras dari publik setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Sejumlah pasal dikhawatirkan bisa memperlebar pengaruh TNI di ranah birokrasi, bahkan menggerus supremasi sipil. Tak hanya itu, sebagian publik mempersoalkan tidak transparannya pembahasan RUU TNI dan tak dilibatkannya publik dalam pembahasan.

Infografik riset Alur Pengesahan RUU TNI

Akibatnya, sejumlah pihak berbondong-bondong menggugat revisi UU yang dianggap kilat ini ke MK. Total saat ini ada setidaknya 16 permohonan pengujian konstitusionalitas UU TNI yang ditangani MK. Tidak hanya mahasiswa, masyarakat yang menggugat berasal dari banyak kalangan, mulai dari kelompok masyarakat sipil hingga karyawan swasta.

Sebagian besar meminta MK membatalkan revisi terakhir UU TNI ini, tetapi ada pula yang meminta MK untuk menghukum anggota DPR dan Presiden untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada negara.

Salah satu gugatan diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia dalam perkara dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025. Mereka berargumen, pembahasan RUU TNI telah melanggar asas keterbukaan yang diamanatkan Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

UU TNI juga dikritisi karena pembahasannya tidak mengindahkan Pasal 96 Ayat (8) UU P3 yang mengatur bahwa pembentuk UU dapat menjelaskan kepada masyarakat hasil pembahasan masukan masyarakat.  Namun, hal itu tak pernah dilakukan DPR ataupun pemerintah. Jarak antara rapat dengar pendapat umum terkait RUU TNI dan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR hanya berselang tiga hari. Waktu yang singkat ini dianggap tidak logis jika amanat pasal itu dilaksanakan.  

Suasana sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Kota Banjarbaru oleh hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/5/2025). MK menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru. Kompas/Hendra A Setyawan

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat hendak menutup sidang pengujian formil UU TNI di Panel II, gedung MK, Kamis (22/5/2025), menyampaikan, MK akan membahas ke-16 permohonan pengujian konstitusionalitas UU TNI dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah permohonan-permohonan tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya ataukah kandas di tengah jalan. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan lolos ke tahap pembuktian.

Dua pakar hukum tata negara dari universitas berbeda yang dimintai pandangan optimistis bahwa uji formil UU TNI akan dikabulkan MK. Tentu saja hal itu terjadi apabila MK konsisten dengan putusan sebelumnya, tepatnya terkait dengan putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil UU Cipta Kerja yang dibacakan pada 25 November 2021.

”Potensi kabulnya sangat tinggi, apalagi MK pernah menegaskan dalam putusan no 91/2020. Putusan itu menekankan untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation,” kata pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Hal senada diungkapkan oleh pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Ia mengatakan, apabila MK konsisten dengan putusan uji formil UU Cipta Kerja, sudah dapat dipastikan UU TNI hasil revisi akan dibatalkan. Atau, setidak-tidaknya dinyatakan pembentukannya harus memenuhi partisipasi bermakna sebagaimana dikehendaki MK.

Dalam putusan no 91/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Putusan yang menjadi landmark dalam pengujian formil tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang yang harus dipenuhi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti