Rapat pansus hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo masih terus berjalan. Apakah Sudewo bisa dilengserkan melalui proses itu?
27 Agt 2025 12:11 WIB · Politik & Hukum
Rapat panitia khusus hak angket yang dibentuk DPRD Pati, Jawa Tengah, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran janji sumpah jabatan Bupati Pati Sudewo masih berjalan. Setelah lebih kurang dua pekan, pansus mendalalami empat dari 12 persoalan yang direncanakan bakal dibahas. Lalu, seberapa besar peluang Sudewo dimakzulkan melalui proses tersebut?
Pansus hak angket dibentuk Rabu (13/8/2025) atas desakan masyarakat. Mereka meminta DPRD Pati segera memakzulkan Sudewo.
Kala itu, semua fraksi di DPRD sepakat membentuk hak angket. Fraksi Gerindra, yang saat pemilihan kepala daerah mengusung Sudewo, juga setuju dengan hal tersebut.
Seusai dibentuk, pansus menggelar rapat pertama pada Rabu malam. Dalam rapat pertama, anggota pansus memilih 22 persoalan yang diusulkan masyarakat untuk diperiksa DPRD.
Dari jumlah tersebut, mereka merangkumnya menjadi 12 poin. Beberapa di antaranya ialah tidak diperpanjangnya kontrak 220 pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo, pengangkatan direktur RSUD RAA Soewondo, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), hingga mutasi jabatan sejumlah pegawai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/f028080f-6f23-4b7c-963b-c238df7d3502_jpg.jpg)
Pada Senin (25/8/2025), pansus memanggil dua ahli, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dan Wakil Rektor Universitas Negeri Semarang sekaligus dosen Hukum Ketatanegaraan, Muhammad Junaidi.
Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluya mengatakan, dua ahli itu dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai hukum ketatanegaraan dan memberikan konsultasi kepada pansus.
”(Konsultasi) terkait dengan tahapan-tahapan yang sudah kami jalani. Lalu, kami juga ada beberapa temuan, kami konsultasikan ke bagian ketatanegaraannya karena beliau berdua memang ahlinya itu,” kata Teguh Bandang, Senin.
Selain pakar hukum tata negara, pansus juga berencana memanggil ahli-ahli lain, termasuk ahli hukum pidana. Menurut Teguh Bandang, ahli hukum pidana akan dimintai pendapat mengenai persoalan tindak pidana yang didalami pansus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/27/bf66e68ec44aa7941a1e4b8df0233158-IMG_4634.JPG)
Perjalanan menuju akhir rapat pansus disebut Teguh Bandang masih cukup lama. Hingga dua pekan berjalan, pihaknya baru mendalami empat dari 12 persoalan. Untuk itu, Teguh Bandang meminta masyarakat terus mengawal proses hak angket tersebut hingga tuntas.
”Kami berharap masyarakat Pati mengawal kami. Jangan sampai ada yang masuk angin. Pokoknya, kawal jangan sampai kendor, jangan sampai meninggalkan kami,” ujarnya.
Selama ini, rapat pansus selalu digelar terbuka. Siapa pun boleh datang dan melihat langsung prosesnya. Bahkan, rapat disiarkan langsung di kanal resmi Youtube Sekretariat DPRD Pati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/bdcafcc5-77f5-4980-9df6-e30c19033e7b_jpg.jpg)
Salah satu kelompok warga yang tak pernah absen memantau rapat pansus adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menaruh harapan besar, melalui proses tersebut, Sudewo benar-benar lengser.
Teguh Istiyanto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu meyakini, proses hak angket bisa memakzulkan Sudewo. Hal itu disebabkan selama rapat pansus Teguh Istiyanto mendapatkan sejumlah fakta atau bukti mengenai sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudewo.
Dia menyebut, kinerja Sudewo bukannya membikin baik Pati, melainkan bikin runyam. Banyak konflik. Banyak kebijakan karut-marut. Dia juga tidak aspiratif atau tidak mau mendengarkan pihak lain.
”Yang paling parah, tidak ada rembukan antara pemerintah daerah dan yudikatifnya, tidak ada peran masyarakatnya. Jadi, dia otoriter. Itu sangat menakutkan,” ucap Teguh Istiyanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/27/1337c6d3f63b0b9bf977874f109d63f4-IMG_4617.JPG)
Teguh Istiyanto menambahkan, keinginan masyarakat supaya Sudewo dilengserkan semakin menguat setelah Sudewo diketahui terlibat dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan.
Saat masih menjabat sebagai anggota DPR, Sudewo diduga menerima commitment fee dalam proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur rel kereta api di Jateng.
Kendati Sudewo sudah mengembalikan uang tersebut, hal itu dinilai KPK tidak lantas membebaskan Sudewo dari konsekuensi hukum. Untuk itu, masyarakat Pati berbondong-bondong mengirimkan surat kepada KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/25/0dc73fc6f4830395834ccf4c8ff6324e-IMG_4562_2.JPG)
Dalam ribuan surat yang dikirim warga ke KPK tersebut, mereka mendesak supaya KPK segera memeriksa, menetapkan tersangka, dan menahan Sudewo. Jika sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan, Sudewo harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Akan tetapi, saat sebagian warga penuh semangat dan optimistis pansus hak angket bisa melengserkan Sudewo, ada juga suara pesimistis. Sebagian warga ragu Sudewo bisa turun takhta.
”Kabarnya, dia (Sudewo) itu, kan, punya hubungan dekat dengan (orang-orang di pemerintah) pusat. Rasanya, kok, sulit kalau dilengserkan,” ujar Taufik (31), warga Kecamatan Winong, Selasa (26/8/2025).
Di tengah perbedaan pendapat dari masyarakat, Bivitri menilai, peluang Sudewo dimakzulkan cukup besar. Untuk itu, Bivitri menyarankan agar pansus mendetailkan fakta pendukung yang memperkuat dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Sudewo saat mengambil sejumlah kebijakan. Tanpa bukti kuat dan otentik, ada kemungkinan usulan pemakzulan itu bisa ditolak Mahkamah Agung.
Bivitri mencontohkan, dalam pembuatan peraturan bupati soal PBB P2, pansus perlu mendetailkan apakah Sudewo partisipatif atau tidak. Sebab, dalam undang-undang pemerintah daerah, aturan soal partisipasi diatur secara detail. Hal itu dinilai Bivitri sangat penting dan bisa menjadi dasar yang kuat agar usulan pansus tidak ditolak Mahkamah Agung.
”Tentang mutasi dan demosi oleh bupati yang ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada yang sudah dilantik pada 8 Mei, (tetapi) suratnya baru keluar tanggal 16 Mei. Bahkan, ada beberapa orang yang sudah dilantik, tapi sebenarnya suratnya belum keluar peraturan teknisnya. Nah, itu semua menurut saya bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti,” kata Bivitri seusai rapat pansus, Senin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/25/8f7a35f86662aa1b4e1a52441b0114f2-IMG_4462.JPG)
Sementara itu, terkait dengan kasus korupsi yang turut menyeret nama Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR, menurut Bivitri, pansus hak angket tak bisa langsung masuk ke dalam kasus itu. Jika kemudian ada temuan tindak pidana, hal itu bisa dibahas terpisah dari hak angket.
”Sebab, hak angket dasarnya hanya untuk undang-undang pemerintahan daerah, tapi (kasus tindak pidananya) nanti bisa menjadi penguat juga. Seperti yang tadi saya sampaikan, ada bupati dimakzulkan atas dasar perselingkuhan, tapi ada kasus sampingannya yang belakangan muncul terkait dengan tindak pidana korupsi,” ucap Bivitri.
Dalam beberapa waktu ke depan, pansus juga berencana memanggil Sudewo dalam rapat. Sudewo pun sempat mengungkapkan kesediaannya hadir apabila diundang.
Menurut Bivitri, saat Sudewo dihadirkan, pansus perlu menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang tajam. Di samping itu, pansus juga perlu mencocokkan keterangan Sudewo dengan keterangan orang-orang yang dihadirkan sebelumnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/08/5f225e1b4f7e8a0ffa8885dfbd254d22-WhatsApp_Image_2025_08_08_at_17.50.04.jpeg)
”Jadi, misalnya, dijawab, ’oh kami sudah partisipasi’, dijawab, ’pak kami menemukan bahwa Anda enggak ada tuh partisipasinya, ternyata (rapatnya) dilakukan di rumah pribadi Anda’, misalnya begitu. Itu yang perlu disiapkan DPRD supaya pertanyaannya tajam,” ujarnya.
Sudewo mengaku menghormati hak angket yang sedang berjalan di DPRD Pati. Menurut dia, hal itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. ”Saya berharap Kabupaten Pati ini kondusif agar pembangunan lancar,” kata Sudewo kepada wartawan di Pati, Jumat (22/8/2025).
Akhir polemik bupati dengan warganya sendiri di Pati tampaknya belum akan usai dalam waktu dekat. Masa depan cerah daerah di pesisir utara Jawa ini pun masih tanda tanya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Nur Adji